Ada banyak jenis pengajian. Berdasarkan waktunya, bisa pengajian harian, mingguan, bulanan dan sebagainya. Berdasarkan jenisnya, ada pengajian umum dan pengajian khusus.
Pengajian umum bersifat publik dan membahas tema secara umum sedangkan pengajian khusus lebih bersifat eksklusif dan membahas tema tertentu seperti tafsir, hadits, tauhid, fikih dan ilmu keislaman lainnya.
Oleh kalangan tertentu pengajian disebut dengan istilah Arab seperti daurah, liqa' atau halaqah. Dalam konsep kekinian, karena istilah pengajian dianggap agak tradisionalis maka dipakailah kata kajian agar tetap adaptatif dan ilmiah sesuai dengan zaman now.
Akhir-akhir ini kerap kita saksikan beberapa acara pengajian yang dibubarkan oleh ormas tertentu. Bahkan beberapa tokoh yang dianggap sebagai ustadz oleh pengikutnya sering mendapat penolakan dari lapisan masyarakat yang berbeda. Mengapa demikian? Adakah yang salah dengan materi pengajiannya atau tokohnya yang dianggap kontroversial?
Pengajian dalam ajaran Islam salah satunya adalah sebagai sarana dakwah yaitu transfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge).
Tugas pendakwah adalah memberikan ilmu yang dimilikinya kepada umat atau jamaah agar umat bertambah pengetahuan keislamannnya. Harapannya, setelah mendengarkan ceramah pengajian maka jamaah akan tercerahkan dan semakin giat dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah.
Idealnya, nilai positif dari pengajian antaralain meningkatkan silaturahim atau ukhuwah, bertambah pengetahuan keislaman dengan harapan meningkatnya kuantitas dan kualitas ibadahnya. Disamping itu, orang yang tercerahkan dari pengajian akan senantiasa haus dalam mencari ilmu, beribadah dan beramal shalih. Dengan mendengarkan pengajian, orang akan merasa bahwa dirinya masih miskin ilmu dan miskin amal sehingga tergerak hatinya untuk sibuk memperbaiki diri dengan tidak peduli cacat dan kekurangan orang lain.
Dengan pengajian pula, hendaknya dihadirkan sikap dan penghayatan bahwa manusia sangat lemah dan penuh dengan dosa. Harapannya, dengan menyadari dosanya yang begitu besar, diharapkan ia merasa hina disisi Allah, tidak memiliki kekuatan dan keagungan serta tidak pernah ada sikap merasa lebih agung, lebih suci, lebih unggul dan lebih mulia dari manusia lainnya.
Hasil positif dari sebuah pengajian sangat ditentukan oleh peran pendakwah atau ustadz. Pendakwah atau ustadz yang benar-benar mewarisi ilmu dan akhlak para nabi akan membawa kesejukan, kedamaian dan persatuan diantara umat Islam. Pendakwah yang memiliki kedalaman ilmu akan menghargai perbedaan pendapat dengan semangat toleransi, merekatkan hubungan diantara komponen bangsa, menghindari fanatisme golongan merasa sebagai kelompok yang paling benar diantara umat lainnya dan menjauhkan bentuk provokasi dengan menuduh, menghina, menghujat, mencela dan menyalahkan kelompok yang berbeda.
Bagaimana jika ternyata pengajian kontraproduktif dengan tujuan positif diatas? Misalnya, tokoh pendakwah yang disebut ustadz melakukan provokasi, menghasut, memfitnah atau mencela golongan yang lain? Bagaimana jika materi dakwahnya mengajak untuk merongrong pemerintahan yang sah, mencaci maki amaliah umat Islam lainnya hanya karena perbedaan tafsir seperti tuduhan sesat, kafir dan musyrik? Bagaiman jika ada orang mengaku ustadz tapi mengajak untuk menyerang umat agama lain atau menghina negara sebagai negara kafir hanya karena tidak sesuai dengan nafsu dan syahwat politiknya? Apakah kegiatan yang demikian masih layak untuk disebut sebagai pengajian? Apakah tokoh yang demikian masih pantas untuk disebut ustadz? Layakkah provokator disamakan dengan ustadz?
Ustadz adalah guru yang tentunya memiliki kedalaman ilmu terutama ilmu agama dan akhlak sedangkan provokator aktivitasnya hanya merusak persatuan, memecah belah komponen bangsa dan merusak persaudaraan antar sesama anak bangsa dengan isu politik, ras dan agama. Jika ada ustadz yang demikian maka bisa dipastikan bahwa ia bukan ustadz melainkan provokator yang menyamar sebagai ustadz.
Dan jika ada model pengajian yang isinya hanya menyerang amaliah umat Islam atau menyerang kedaulatan negara maka bisa dipastikan yang demikian bukan pengajian tapi pemberontakan atau penyesatan bermerk pengajian. Provokator menyamar sebagai ustadz atau provokasi bermerk pengajian sama-sama bahayanya dan bukan hanya boleh ditolak tapi wajib untuk dibubarkan sesuai dengan cara dan ketentuan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment