Monday, August 20, 2018
Bolehkah Vaksin Menggunakan Bahan Babi?
Ada berita baru bahwa vaksin Measles Rubella (MR) mengandung babi.
Keharaman hewan babi termaktub dalam ayat suci Al-Qur'an:
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah."
Namun dalam kelanjutan ayat ini Allah berfirman:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ}.. [البقرة : 173].
"... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Baqarah 173)
Dari ayat ini ada keadaan darurat atau keterdesakan yang membolehkan untuk menggunakan benda yang dilarang tersebut. Dan pemerintah menganggap ada keterdesakan untuk memberikan vaksinasi agar anak-cucu terselamatkan dari berbagai penyakit di masa mendatang, maka hukum berobat dengan vaksin ini adalah boleh:
ﻭاﻟﺘﺪاﻭﻱ ﺑﺎﻟﻨﺠﺲ ﺟﺎﺋﺰ ﻋﻨﺪ ﻓﻘﺪ اﻟﻄﺎﻫﺮ اﻟﺬﻱ ﻳﻘﻮﻡ ﻣﻘﺎﻣﻪ
"Pengobatan menggunakan benda najis adalah diperbolehkan ketika belum ditemukan obat yang suci, yang setara dengan obat yang najis tersebut" (Hasyiah Al-Bujairimi Ala Al-Khotib, 1/314)
Penjelasan dari kitab Al-Bujairimi ini juga tertea dalam fatwa MUI tentang Imunisasi dan Vaksinasi 2015.
Baca lainnya: Idul Adha Ikut Saudi atau Lokal?
Di Surabaya pemberian vaksin ini sudah selesai pada tahun lalu, Agustus 2017. Tidak perlu khawatir dan cemas sebab ada Fatwa dan dalil dari ulama yang membolehkan. Saya yang kebetulan di MUI Surabaya juga dilibatkan bersama Dinas Kesehatan Surabaya (ke berbagai Puskesmas maupun komunitas yang masih ragu) untuk sosialisasi pentingnya vaksinasi dan pencegahan penyakit berbahaya jika tidak segera ditangani.
Ma'ruf Khozin,
Wakil sekretaris MUI Surabaya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Suku Chaniago adalah suku asal yang dibawa oleh Datuk Perpatih Nan Sebatang yang merupakan salah satu suku induk di Minangkabau selain su...
-
Saat mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, para kiai pesantren memahami dan menerapkan betul kalimat “Hubbul wathan minal iman”,...
-
Orang yang sakti tidak suka hura-hura, cari bolo (mengerahkan bantuan), gerudukan dan cari musuh. Orang yang sakti adalah sang pemberani...
-
Soeharto Lahir di Kemusuk, Argomulyo, Yogyakarta, 8 Juni 1921. Ia lahir dari keluarga petani yang menganut Kejawen. Keyakinan keluarga...
-
Penggagas awal tradisi pembuatan bubur Asyura adalah Nabi Nuh–‘alaihis salam-. Dikisahkan, ketika Nabi Nuh–‘alaihis salam–turun dari kapa...
-
Beliau (Sofyan Tsauri) sampai berani bersumpah atas nama ALLAH bahkan berani Bermubahalah jika ada yang menuduh dia berdusta atas apa yan...
-
Kekafiran Penyihir Para ulama berbeda pendapat tentang seorang muslim yang menggunakan sihir, apakah dia kafir keluar dari agama Islam,...
-
Seorang tokoh dan cendekiawan terkemuka Indonesia mengapresiasi upaya dan peran Republik Islam Iran untuk mempersatukan umat Islam tanpa ...
-
Bukan untuk dibeda-bedakan dan bukan pula minta untuk diistimewakan. NU memang istimewa dan berbeda dengan ormas Islam lainnya. Walau sam...
-
Oleh: Abdul Wahab Ahmad. Hukum itu ditentukan oleh *Allah dan Rasulullah* saja. Keduanya disebut *Syari*. Tak ada pihak ketiga dalam hal ...

No comments:
Post a Comment