Monday, August 20, 2018
Bolehkah Vaksin Menggunakan Bahan Babi?
Ada berita baru bahwa vaksin Measles Rubella (MR) mengandung babi.
Keharaman hewan babi termaktub dalam ayat suci Al-Qur'an:
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah."
Namun dalam kelanjutan ayat ini Allah berfirman:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ}.. [البقرة : 173].
"... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Baqarah 173)
Dari ayat ini ada keadaan darurat atau keterdesakan yang membolehkan untuk menggunakan benda yang dilarang tersebut. Dan pemerintah menganggap ada keterdesakan untuk memberikan vaksinasi agar anak-cucu terselamatkan dari berbagai penyakit di masa mendatang, maka hukum berobat dengan vaksin ini adalah boleh:
ﻭاﻟﺘﺪاﻭﻱ ﺑﺎﻟﻨﺠﺲ ﺟﺎﺋﺰ ﻋﻨﺪ ﻓﻘﺪ اﻟﻄﺎﻫﺮ اﻟﺬﻱ ﻳﻘﻮﻡ ﻣﻘﺎﻣﻪ
"Pengobatan menggunakan benda najis adalah diperbolehkan ketika belum ditemukan obat yang suci, yang setara dengan obat yang najis tersebut" (Hasyiah Al-Bujairimi Ala Al-Khotib, 1/314)
Penjelasan dari kitab Al-Bujairimi ini juga tertea dalam fatwa MUI tentang Imunisasi dan Vaksinasi 2015.
Baca lainnya: Idul Adha Ikut Saudi atau Lokal?
Di Surabaya pemberian vaksin ini sudah selesai pada tahun lalu, Agustus 2017. Tidak perlu khawatir dan cemas sebab ada Fatwa dan dalil dari ulama yang membolehkan. Saya yang kebetulan di MUI Surabaya juga dilibatkan bersama Dinas Kesehatan Surabaya (ke berbagai Puskesmas maupun komunitas yang masih ragu) untuk sosialisasi pentingnya vaksinasi dan pencegahan penyakit berbahaya jika tidak segera ditangani.
Ma'ruf Khozin,
Wakil sekretaris MUI Surabaya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
NASAB Nama lengkap KH. Mustahdi Hasbullah adalah Mustahdi. Nama “Hasbullah” yang melekat di belakang nama “Mustahdi” merupakan intisab ...
-
Indonesia adalah rumah besar bagi umat beragama. Para pendiri dan pejuang bangsa ini yang terkomposisi dari berbagai etnik dan agama mem...
-
Jilbab menurut syariah telah jelas disebutkan didalam Al-Qur'an sebagai sebuah perintah (QS. 33: 59). Diceritakan dalam ayat ini bahw...
-
Pendiri Wahabi, Muhammad bin Abdul Wahab berfatwa bahwa: DOSA PEREMPUAN YANG BERZINA ITU LEBIH SEDIKIT DARI PADA ORANG YANG BERSHALAWAT...
-
Jika anda datang ke Bandar Lampung, dan sempatkanlah anda berkunjung ke Teluk kiluan, Kabupaten Pesawaran. Sekitar 60 Kilometer dari Band...
-
Beliau adalah KH Muhammad Zaini Abdul Ghani, seorang ulama besar yang sampai akhir hayat beliau masih memberikan ilmu agama bagi masya...
-
Kata fitnah berakar dari kata fatana. Ketika seseorang berkata fatantu al-fidhdhah wa al-dzahab, artinya adalah bahwa ia membakar perak...
-
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ. ﺍَﻟﻠّٰﻬﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻋَﻠَﻰ ﻧُﻮْﺭِ ﺍﻟْﺄَﻧْﻮَﺍﺭِ، ﻭَﺳِﺮِّ ﺍﻟْﺄَﺳْﺮَﺍﺭِ، ﻭَﺗِﺮْﻳَﺎﻕِ ﺍﻟْﺄَﻏْﻴـَﺎﺭِ، ﻭ...
-
Hasil Muktamar Internasional Ahlussunnah Wal Jamaah Chechnya Pernyataan Hasil Muktamar “Siapakah Ahlussunnah Wal Jamaah?” Penjelasan...
-
Seorang guru SMA 87 Jakarta berinisial N diduga telah mendoktrin murid-muridnya untuk membenci Presiden Joko Widodo (Jokowi). Informasi ...

No comments:
Post a Comment