Wednesday, August 22, 2018
Sikap LKNU terhadap Kebolehan Vaksin MR oleh MUI
Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama menyambut baik langkah Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan menggunakan Vaksin Measles Rubella (MR). Langkah itu dianggap strategis untuk menghidari mudarat yang ditimbulkan jika tak menggunakan vaksin.
“Mudhorotnya kalau tidak dilakukan vaksinisasi lebih besar dibanding masalah halal haramnya,”kata Ketua LKNU M Hisyam Said Budairi di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).
Ia mengambil sebuah kasus seorang ibu hamil yang terkena campak karena tidak memakai vaksin yang pada akhirnya menyebabkan cacat bagi anak yang dilahirkan. Pada usia remaja, anak ini kemudian meninggal dunia lantara mengidap penyakit tersebut. Ia lantas meminta masyarakat agar lebih memperhatikan pentingnya penggunaan vaksin MR ini.
Ia mengakui masih kurangnya unsure kehalalan dalam vaksi MR yang beredar di tanah air. Untuk itu ia meminta para ilmuan untuk menemukan vaksi yang diperbolehkan dalam syariat Islam dengan menggunakan unsur-unsur yang halal.
Dalam hal yang menyangkut halal-haram, ia menekankan perlunya ilmuan muslim untuk berusaha lebih keras menemukan solusinya. Mengingat masalah halal-haram seperti ini hanya menjadi masalah bagi umat islam, bukan bagi pemeluk agama lain.
Di Indonesia sendiri terdapat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang farmasi yang menurutnya, dapat diarahkan agar memenuhi kebutuhnan vaksin halal. “Riset mereka seharusnya diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan vaksin tentang keinginan umat islam Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa tentang Vaksin MR. Dalam ketetapannya, MUI memutuskan bahwa statsu hokum vaksin MR adalah haram. Akan tetapi MUI menyatakan bahwa hokum menggunakannya adalah mubah atau boleh, karena keterpaksaan (darurat), belum ada vaksin yang halal dan bahaya yang ditimbulkan jika tidak divaksin.
Sumber:
https://www.nu.or.id/post/read/94734/lknu-apresiasi-fatwa-mui-tentang-vaksin-mr
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Ini adalah kasus yg banyak wahabi tidak tau antara klompok “Wah_biyah dan Wahabi_yah” bedakan kata dan hurufnya. Ini menyangkut pendiri...
-
Kata fitnah berakar dari kata fatana. Ketika seseorang berkata fatantu al-fidhdhah wa al-dzahab, artinya adalah bahwa ia membakar perak...
-
NU memang terkenal dengan berbagai amalan yang sering dilakukan secara berjamaah.Tradisi pewarisannya bisa dibilang cukup panjang.Dari ge...
-
Oleh: KH Abdurrahman Wahid Suara bising yang keluar dari kaset biasanya dihubungkan dengan musik kaum remaja. Rock ataupun soul, iringa...
-
Ada beberapa redaksi hadits yang mengindikasikan tentang kebolehannya meminum air kencing unta sebagai terapi atau pengobatan. Diantara...
-
KH. NAWAWI BERJAN PURWOREJO "TOKOH DIBALIK BERDIRINYA JAM'IYYAH AHLI THARIQOH AL-MU'TABAROH AN-NAHDLIYYAH ( JATMAN ) " ...
-
Fashilah adalah pembicaraan atau kalam yang terputus dengan kalam atau pembicaraan sesudahnya sedangkan ra'sul ayat adalah akhir ayat...
-
Risalah Tentang Pentingnya Mengikuti Madzhab Empat Karya Hadlratusysyaikh KH. Hasyim Asy’ari (1287H-1366H) -- rohimahuLlöh -- اِعْلَمْ ...
-
Jika Asma Allah diucapkan sekali saja dengan lisan, itu disebut dzikir (mengingat) lisan, namun jika Nama Allah diingat dengan hati, maka...
-
Al-Imam Jakfar Shadiq ؓ berkata, "Saya tidak ingin seseorang meninggal dunia sementara ia belum mengetahui sebagian perilaku Rasulul...

No comments:
Post a Comment