Monday, December 17, 2018
Benarkah Poligami Bukan Ajaran Islam?
Mengapa poligami bukan ajaran islam? Tulisan ini sekaligus sebagai jawaban atas pernyataan saya yang beredar di beberapa media.
Pertama: poligami sudah dipraktekkan jauh sebelum Islam, bahkan juga dipraktekkan oleh peradaban-peradaban besar dunia.
Poligami juga lakukan oleh kelompok “non muslim”. Dengan demikian, Islam tidak bisa klaim poligami sebagai ajaran Islam. Keberadaan poligami di dalam kitab suci al Qur’an, tidak menunjukkan bahwa poligami adalah ajaran Islam, melainkan al Qur an hendak menggambarkan praktek poligami yang dhalim. Al-Quran datang untuk “mengatur praktek poligami” yang dhalim itu. Jadi yang menjadi ajaran Islam adalah “pengaturan praktek poligaminya”, bukan poligaminya.
Kedua: menurut beberapa kitab fiqih, yang lebih utama justru menikah dengan satu istri dari pada poligami.
Jadi yang disunnahkan adalah monogami. Poligami baru dibolehkan jika ada alasan. Dalam beberapa tafsir, dikatakan bahwa Islam “meng-ibahah-kan, membolehkan poligami”. Di dalam usul fiqih menjadi perdebatan apakah “ibahah” itu kategori “hukum” atau bukan? Sebagain ulama mengatakan bahwa ibahah bukan kategori “hukum”. Berarti poligami ya sama dengan makan, minum, tidur, berjalan, dan lain lain yang boleh dilakukan. Tentu kita boleh mengatakan bahwa makan, minum, berjalan, bukan hukum Islam. Islam datang untuk mengatur.
Ketiga: di dalam beberapa kitab Tafsir, seperti kitab al-asas fi at-tafsir karangan Syaikh Sa’id dan Tafsir al-Maraghi juz 4 hlm 128, dinyatakan bahwa bahwa “poligami bertentangan dengan mawaddah, rahmah dan sakinah, yang ketiga hal ini merupakan tiang kebahagian kehidupan keluarga, maka tidak seyogyanya seorang muslim melakukannya, kecuali ada dharurat, tetapi tetap harus berkeyakinan mampu berbuat adil, jika tidak karena dharurat dan dilakukan dengan keadilan, maka poligami hanyalah kedzoliman pada diri sendiri, pada istrinya, pada anaknya, dan bahkan pada umatnya”.
Pernyataan dua tafsir ini, menegaskan bahwa Islam datang bukan memerintahkan poligami, karena memang poligami sudah terjadi jauh sebelum Islam, melainkan Islam datang untuk mengaturnya.
Keempat, sesungguhnya tidak ada perbedaan antara MUI, PBNU dan juga Komnas perempuan.
Sebab, MUI dan PBNU akan sepakat dengan komnas perempuan, atau komnas permpuan akan sepakat dengan PBNU dan MUI bahwa praktek poligami yang dilakukan dengan cara dhalim, tidak adil, menyengsarakan anak, istri dan keluarga yang lain adalah “Haram”. Komnas memandang bahwa “praktek poligami” adalah haram karena berdasar data data penelitian dan pengaduan pada Komnas, bahwa praktek poligami merugikan perempuan. Jadi yang sedang di lihat Komnas Perempuan adalah praktek poligami yang menyebabkan kekerasan kepada perempuan dan anak.
Wallahu a’lam
(Imam Nakha’i, Komisioner Komnas Perempuan)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Oleh: Muhammad Arief Junaydi Gusti Allah SWT Berfirman: وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ...
-
Kau pembela kaum tertindas Kau penyelamat kaum minoritas Kau penyejuk kegersangan spiritualitas Kau pendidik kaum yang rindu moralit...
-
Oleh Suryono Zakka Wahabi dianggap berbahaya karena menebarkan teror berupa ideologi takfiri. Bersifat ekslusif karena menganggap hanya...
-
Sering kita dengar jargon-jargon jangan kriminalkan ulama atau jangan kriminalisasi ulama kami! Sayapun sempat bingung dan panik hingga...
-
Diantara jenis karamah Aulya adalah mengetahui datangnya ajal, baik ajal dirinya maupun ajal orang lain. Seperti yang terjadi pada kisa...
-
Dalam akun facebook yang berinisial Moyufe Dhani Jackson membuat status yang berisi tuduhan bahwa Jokowi adalah anak PKI. Terlihat dala...
-
Nama besar Kiai Kholil (1820-1923 M) berkibar di jagat keilmuan Islam Nusantara. Kealiman dan kewaliannya—meminjam istilah ilmu hadis—su...
-
Oleh Rijalul Wathon Al-Madury Sayyid Kamal al-Haydari yg dengan nama lengkap Kamal bin Baqir bin Hassan al-Haydari (السيد كمال بن باقر ...
-
Santri NU Santri NU itu kuat akidah Aswajanya, mantap ilmu syariatnya serta mendalam ilmu tasawufnya. Berilmu tinggi namun tetap rendah...
-
Pada dasarnya, ghibah hukumnya adalah haram, kecuali ada sebab-sebab syar’i yang membolehkannya, yang terangkum dalam satu bait sya’ir : ...
No comments:
Post a Comment