Sunday, December 2, 2018
Fatwa Kiai Ma'ruf untuk Pengembangan Ekonomi Syariah
Oleh: Ahmad Munir Hamid
Tanggal 2 Desember 2018 yang kebetulan bareng dengan reuni alumni 212 yang ada di Monas, kami para pengurus cabang ISNU Lamongan sedang berkumpul di kampus Unisla Lamongan dalam serangkaian kegiatan dan perjuangan yang maslahah untuk umat bertema "Ekonomi Syariah di Era Milenial antara tantangan dan harapan", kami pun menyebutnya dengan istilah jihad sosial-ekonomi Islam.
Bersama Prof. M. Mas'ud Said, P.hD (Ketua ISNU Jatim) dan Dr. Ir. Irnanda Laksanawan, M.Sc (Ketua perkumpulan pengusaha dan profesional Nahdliyin PBNU) dan sejumlah nama lainnya kami membahas dan menargetkan pelaksanaan gerakan Ekonomi Syariah dalam beberapa bidang usaha menuju kota Lamongan sebagai basic dan kiblat Ekonomi Syariah Nasional.
Prof. KH.Ma'ruf Amin menuturkan Ekonomi Syariah telah diakui sebagai sistem ekonomi keuangan yang diatur dalam undang-undang. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mebeberkan pangsa pasar ekonomi syariah masih perlu digenjot melihat potensi jumlah penduduk yang mayoritas muslim.
Dari Situs Resmi Dewan Syari’ah MUI. Diketahui, Ma'ruf Amin telah mengeluarkan 25 Fatwa tentang ekonomi syariah sejak 2015, diantaranya:
1. Transaksi Lindung Nilai Syariah Atas Nilai Tukar
2. Sertifikat Deposito Syariah
3. Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah
4. Anuitas Syariah untuk Program Pensiun
5. Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah
6. Akad Al Ijarah Al Maushufah fi Al-Dzimmah
7. Akad Al Ijarah Al Maushufah fi Al-Dzimmah untuk Produk Pembiyaab Pemilikan Rumah (PPR)- Indent
8. Novasi Subjektif Berdasarkan Prinsip Syariah
9. Subrogasi berdasarkan Prinsip Syariah
10. Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalh bil Istitsmar
11. Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah
12. Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah
13. Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah
14. Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
15. Akad Jual Beli
16. Akad Jual Beli Murabahah
17. Akad Ijarah
18. Akad Wakalah bi Al-Ujrah
19. Akad Syirkah
20. Akad Mudharabah
21. Uang elektronik syariah
22. Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah
23. Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah
24. Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah
25. EBA-SP Berdasarkan Prinsip Syariah (Situs Jawapos.com), sehingga tak salah kalau cak Imin menyebutkan bahwa Ma'ruf Amin sebagai bapak Ekonomi Syariah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Orang yang sakti tidak suka hura-hura, cari bolo (mengerahkan bantuan), gerudukan dan cari musuh. Orang yang sakti adalah sang pemberani...
-
Oleh Suryono Zakka Aksi ini bukanlah parade ukhuwah tapi parade khilafah berkedok ukhuwah. Kaum khilafah selalu menyuarakan misi khilaf...
-
*Sejarah Pertama:* Pada tahun 1924-1925 keluarga Saud menaklukkan Hijaz. Mereka melarang selain mazhab Hambali berlaku di Makkah dan Ma...
-
Suryono Zakka Apanya yang beda? Banser dari dulu sampai sekarang tugasnya menjaga NU, membela marwah ulama dan menjaga NKRI. Tidak ada ...
-
1. Abu Janda Cinta NKRI, Abu Jandal Pemberontak Negara. 2. Abu Janda membela agama dengan semangat nasionalisme, Abu Jandal merusak ...
-
Hukum Melafadzkan Niat Menurut Jumhur Ulama Adalah Sunnah dan Niat Di Dalam Hati Bersama’an Takbiratul Ikhram Adalah Wajib. Melafadzkan n...
-
Membahas tentang rokok memang tiada habisnya. Perbedaan pendapat ini juga sudah diulas oleh ulama pendahulu dalam berbagai literatur ki...
-
Saya tidak perduli dan tidak mau tau kalau peserta reuni 212 pesertanya mau sedikit atau banyak yang datang, mau sukses atau tidak, karen...
-
Oleh Suryono Zakka Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA adalah pakar tafsir se-Asia Tenggara. Mantan Menteri Agama dengan banyak prestasi hi...
-
Jangan tuduh Kami anti sunnah Hanya karena tidak bercelana cingkrang Tidak berjenggot panjang dan tidak berjidat hitam Jangan t...

No comments:
Post a Comment