Tuesday, December 18, 2018
Indonesia Harus Tempatkan Kasus Muslim Xinjiang dalam Perspektif Urusan Dalam Negeri China
Oleh : Imron Rosyadi Hamid, Rois Syuriah PCINU Tiongkok
Saya mengikuti berita2 viral tentang persoalan muslim di Xinjiang. Tetapi ada beberapa hal yang juga harus dipahami publik Indonesia
1. Bahwa Persoalan Xinjiang tidak bisa dikaitkan dengan kebijakan anti Islam. Yang dilakukan otoritas China adalah tindakan untuk mencegah gerakan separatisme, sehingga jikapun ada dugaan terjadinya tindakan pelanggaran HAM di sana tetap harus ditempatkan pada persoalan cara penanganan separatisme yang kurang tepat, bukan pada kesimpulan bahwa Pemerintah China anti Islam.
2. Indonesia juga memiliki sejarah kelam dalam hal penanganan gerakan separatisme seperti di Aceh dengan kebijakan DOM, tetapi dunia internasional tetap memandang persoalan tersebut sebagai masalah dalam negeri Indonesia.
3. Masyarakat juga perlu tahu bahwa konstitusi China menjamin kebebasan beragama termasuk Islam. Kehidupan muslim di China, di luar Xinjiang, sejauh yang saya ketahui berjalan baik bahkan pemerintah China juga membangun fasilitas bagi kepentingan Muslim seperti Hui Culture Park senilai 3,7 milyar dolar atau 51 triliun rupiah. Ketua umum PBNU dan kalangannya NU juga pernah mengunjungi berbagai situs keislaman di China termasuk pesantren/ madrasah.
4. Dalam Rencana Aksi Nasional China berkait pelaksanaan HAM tahun 2016-2020 terdapat juga paragraf tentang perbaikan pelayanan haji.
5. Kebijakan Luar Negeri Indonesia sejak era Gus Dur, Megawati, SBY hingga Jokowi menempatkan China sebagai mitra penting dan strategis. Calon presiden Prabowo Subianto sewaktu berkunjung ke Peringatan berdirinya Republik Tiongkok ke 69 di Jakarta juga menginginkan tetap dipeliharanya hubungan baik dengan China.
Demikian pendapat saya berkaitan dengan terjadinya viral berita tentang Muslim Xinjiang di Indonesia.
Jilin Tiongkok, 18 Desember 2018
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Isim dibedakan menjadi dua yakni Isim Ma'rifat dan Isim Nakirah. 1. Isim Ma'rifat Isim Ma'rifat adalah isim yang menunjuk...
-
KH. Muntaha al-Hafizh lahir di desa Kalibeber kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo dan wafat di RSU Tlogorejo Semarang, Rabu 29 De...
-
Oleh Suryono Zakka Wahabi dianggap berbahaya karena menebarkan teror berupa ideologi takfiri. Bersifat ekslusif karena menganggap hanya...
-
KH Ma’ruf Amin mengaku dirinya sengaja ditunjuk oleh Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), KH Maimoen Zubair untuk me...
-
Oleh: Dr. KH. Didin Sirojuddin AR Yang dikibarkan dan dikobarkan Rasulullah adalah semangat dan kumandang Tauhid: لاإله إلاّالل...
-
Sering kita dengar jargon-jargon jangan kriminalkan ulama atau jangan kriminalisasi ulama kami! Sayapun sempat bingung dan panik hingga...
-
Diantara jenis karamah Aulya adalah mengetahui datangnya ajal, baik ajal dirinya maupun ajal orang lain. Seperti yang terjadi pada kisa...
-
Dalam akun facebook yang berinisial Moyufe Dhani Jackson membuat status yang berisi tuduhan bahwa Jokowi adalah anak PKI. Terlihat dala...
-
Nama besar Kiai Kholil (1820-1923 M) berkibar di jagat keilmuan Islam Nusantara. Kealiman dan kewaliannya—meminjam istilah ilmu hadis—su...
-
Oleh Rijalul Wathon Al-Madury Sayyid Kamal al-Haydari yg dengan nama lengkap Kamal bin Baqir bin Hassan al-Haydari (السيد كمال بن باقر ...
No comments:
Post a Comment