Tuesday, December 18, 2018
Indonesia Harus Tempatkan Kasus Muslim Xinjiang dalam Perspektif Urusan Dalam Negeri China
Oleh : Imron Rosyadi Hamid, Rois Syuriah PCINU Tiongkok
Saya mengikuti berita2 viral tentang persoalan muslim di Xinjiang. Tetapi ada beberapa hal yang juga harus dipahami publik Indonesia
1. Bahwa Persoalan Xinjiang tidak bisa dikaitkan dengan kebijakan anti Islam. Yang dilakukan otoritas China adalah tindakan untuk mencegah gerakan separatisme, sehingga jikapun ada dugaan terjadinya tindakan pelanggaran HAM di sana tetap harus ditempatkan pada persoalan cara penanganan separatisme yang kurang tepat, bukan pada kesimpulan bahwa Pemerintah China anti Islam.
2. Indonesia juga memiliki sejarah kelam dalam hal penanganan gerakan separatisme seperti di Aceh dengan kebijakan DOM, tetapi dunia internasional tetap memandang persoalan tersebut sebagai masalah dalam negeri Indonesia.
3. Masyarakat juga perlu tahu bahwa konstitusi China menjamin kebebasan beragama termasuk Islam. Kehidupan muslim di China, di luar Xinjiang, sejauh yang saya ketahui berjalan baik bahkan pemerintah China juga membangun fasilitas bagi kepentingan Muslim seperti Hui Culture Park senilai 3,7 milyar dolar atau 51 triliun rupiah. Ketua umum PBNU dan kalangannya NU juga pernah mengunjungi berbagai situs keislaman di China termasuk pesantren/ madrasah.
4. Dalam Rencana Aksi Nasional China berkait pelaksanaan HAM tahun 2016-2020 terdapat juga paragraf tentang perbaikan pelayanan haji.
5. Kebijakan Luar Negeri Indonesia sejak era Gus Dur, Megawati, SBY hingga Jokowi menempatkan China sebagai mitra penting dan strategis. Calon presiden Prabowo Subianto sewaktu berkunjung ke Peringatan berdirinya Republik Tiongkok ke 69 di Jakarta juga menginginkan tetap dipeliharanya hubungan baik dengan China.
Demikian pendapat saya berkaitan dengan terjadinya viral berita tentang Muslim Xinjiang di Indonesia.
Jilin Tiongkok, 18 Desember 2018
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
PENGERTIAN DAN DEFINISI AHLUSSUNNAH WALJAMAAH Ahlussunnah Wal Jamaah adalah aliran Islam terbesar yang prinsip dasar ideologinya adalah...
-
Oleh Suryono Zakka Kita sepakat bahwa jika musik diikuti dengan lirik yang mengajak kepada kemaksiatan atau ditampilkan dengan biduan y...
-
Secara ringkas KH. Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyyah pada 18 November 1912/8 Dzull Hijjah 1330) dengan KH. Hasyim Asy’ari (pendiri NU p...
-
Oleh Abu Akmal Mubarok Shalat jahriyah adalah shalat yang bacaannya dikeraskan sedangkan shalat sirriyah adalah shalat yang bacaan...
-
Dengan modal pengakuan itu, ditambah dengan banyak menyebut rujukan kitab² atau perkataan para ulama salaf, mereka berhasil meyakinkan ba...
-
Oleh : Ahmad Najib AR Tulisan ini bukan hasil penelitian sejarah. Karena penelitian sejarah harus menggunakan kaidah ilmiah yang ketat,...
-
Oleh : Gus Ahmad Rifai Pernah mendengar hal semacam itu ? 'Si dia' dengan bangga menyampaikan bahwa apa yang ia lakukan _(bac...
-
Ada sebagian umat Islam yang menamakan diri mereka sebagai Salafi (nama lain dari sekte Wahabi) yang gemar mencela atau menuduh sesat ama...
-
Shalat yang telah ditinggalkan dengan sengaja bagi yang sudah baligh wajib diganti yang disebut dengan qadha'. Hal ini berlaku ba...
-
Oleh Suryono Zakka Tanda-tanda Isim (علامة الاسم) ditandai dengan ciri-ciri berikut: 1. Bisa menerima i'rab jar, dikarenakan: -h...

No comments:
Post a Comment