Tuesday, April 17, 2018
LAKPESDAM PBNU: Korupsi adalah Pencideraan Mabadi' Khoiro Ummah
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PBNU mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU) yang salah satu isinya melarang koruptor menjadi calon anggota legislatif dalam berbagai tingkatan.
Meskipun hal ini tidak diatur secara eksplisit dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, namun pengaturan yang melarang koruptor menjadi caleg DPR/DPRD sama sekali tidak bertentangan dengan UU Pemilu. Bahkan, hal tersebut bisa dikatakan memperkuat spirit UU Pemilu dan semangat pemerantasan korupsi yang dikategorikan sebagai extra ordinary crime. Bisa jadi norma ini sengaja dibaikan dalam UU Pemilu karena banyaknya anggota DPR/DPRD yang terjerat kasus korupsi. Karena itu, memperbolehkan koruptor menjadi caleg DPR/DPRD hanya karena tidak diatur dalam UU Pemilu sangat menciderai perasaan keadilan masyarakat.
Orang-orang yang sudah melakukan korupsi, sudah dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap, adalah orang yang nyata-nyata tidak bisa mnejaga amanah, melakukan kejahatan. Meski mereka sudah menjalani hukuman dan hak politiknya tidak dicabut, bukan berarti mereka bisa menduduki jabatan publik yang statusnya disamakan dengan warga negara yang tidak pernah melakukan kejahatan korupsi. Pelarangan orang yang pernah terlibat dalam tindak pidana untuk menduduki jabatan publik tertentu merupakan hal biasa.
Karena itu, DPR –terutama Komisi II-- dan pemerintah seharusnya memberi dukungan atas PKPU terkait dengan posisi koruptor ini.
Hal ini penting untuk menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Memberikan peluang bagi koruptor untuk menjadi caleg DPR/DPRD, menunjukkan rendahnya komitmen pemberantasan korupsi, justru oleh Lembaga negara yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.
Jika PKPU tersebut dianggap bermasalah karena membuat norma baru yang tidak ada dalam UU Pemilu, maka jalan yang bisa ditempuh adalah melakukan revisi terbatas UU Pemilu atau membuat Perppu. Namun hal ini tampaknya sulit dilakukan jika tidak ada komitmen kuat dari anggota DPR maupun pemerintah, terutama Presiden. Lempar-melempar tanggung jawab bisa terjadi antara DPR dan Presiden.
Saya percaya anggota DPR dan pemerintah punya komitmen kuat pemberantasan korupsi. Karena itu, tidak selayaknya mereka dijadikan “alat” atau bahkan “bersekongkol” dengan pra koruptor dengan memberi ruang bagi mereka menjadi wakil rakyat. Apakah kita rela menyebut mereka sebagai “anggota dewan yang terhormat” jika di dalamnya berisi mantan koruptor?
Nadlatul Ulama mempunyai kepentingan besar terhadap persoalan ini, karena anggota legislatif merupakan wakil rakyat yang akan menjadi cermin masyarakat. Prinsip-prinsip dasar umat terbaik yang dikenal sebagai mabadi’ khairo ummah harus tercermin dalam kepribadiannya. Prinsip-prinsip tersebut antara lain as-shidqu (jujur), al-amanah wal wafa’ bil ‘ahdi (menunaikan amanah dan memenuhi janji), at-ta’awun (berjiwa gotong royong), al-‘adalah (bersikap adil). al-istiqamah (konsisten). Orang yang melakukan korupsi dan sudah divonis pengadilan adalah orang yang menciderai mabadi’ khairo ummah yang menjadi prinsip NU.
Jakarta, 16 April 2018
Rumadi Ahmad
Ketua Lakpesdam PBNU
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Alhamdulilah segala puji bagi-Mu yang telah menganugerahkan kami tanah air yang dilukiskan sebagai sekeping taman surga. Segala puji bagi...
-
Pada 2009, seorang kader muda Nahdlatul Ulama (NU) yang juga alumnus Pondok Pesantren Tebuireng Jombang bersama M. Mansyur diutus oleh KH...
-
Kau pembela kaum tertindas Kau penyelamat kaum minoritas Kau penyejuk kegersangan spiritualitas Kau pendidik kaum yang rindu moralit...
-
Alquran merupakan kitab suci yang menjadi sumber hukum tertinggi sekaligus menjadi pedoman hidup umat Islam. Di dalam Al quran terdapat ...
-
Dibaca pelan-pelan di hayati diresapi di angen-angen dan jangan lupa sediakan kopi dan mbakomu biar tambah mak nyus. Al-Quran menyatakan ...
-
Kita sering mendengar nama Imam Syafi'i bahkan kita percaya bahwa fikih keseharian kits salad Ibadan memakai madzhab Syafi'i. ...
-
Menjual atau menjadikan sebagai ongkos, terhadap kulit, kepala, kaki qurban maupun bagian badan yang lainnya oleh pihak mudlahhi maupun w...
-
Namanya adalah Habib Abu Bakar bin Hasan al-Attas az-Zabidi, bertempat di Jakarta (tepatnya di Depok). Beliau sangat dekat dengan tokoh-t...
-
Teknik dasar Naqsyabandiyah, seperti kebanyakan tarekat lainnya, adalah dzikir yaitu berulang-ulang menyebut nama Tuhan ataupun menyataka...
-
Oleh Suryono Zakka Dalam sebuah video, tokoh Wahabi bernama Yazid Jawaz mengatakan bahwa onani saat puasa hukumnya bersifat ikhtilaf atau...

No comments:
Post a Comment