Sunday, July 29, 2018
Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur tentang Tayangan "Karma" di Televisi Swasta
Hasil Keputusan Bahtsul Masail Waqi’iyyah
Konferwil PWNU Jawa Timur 2018 Di Pondok Pesantren Lirboyo – Kediri
15 – 16 Dzulqo’dah 1439 H / 28 – 29 Juli 2018.
PRO KONTRA TAYANGAN “KARMA” DI TV SWASTA
Deskripsi Masalah:
Karma adalah acara televisi realitas adikodrati (supranatural) yang ditayangkan oleh salah satu stasiun TV swasta sejak 24 Desember 2017. Acara yang berdurasi 120 menit ini dipandu pembawa acara dan pembaca angka kelahiran (penarawang).
Dalam setiap episode terdapat 31 orang peserta sesuai dengan tanggal lahirnya yang semuanya adalah orang-orang yang bermasalah. Pembaca angka (penerawang) merupakan seorang indigo yang mempunyai kemampuan menerawang masa lalu dan masa depan seseorang melalui data tanggal lahir, gambar, tulisan dan pengakuan dari peserta, bahkan pembaca angka (penerawang) juga dengan tanpa beban mengungkap penyebab masalah yang dihadapi peserta semisal disantet atau diguna-guna oleh salah satu teman atau keluarga. Namun demikian pada akhirnya pembaca angka (penerawang) juga memberi masukan kepada peserta agar selalu melakukan kebaikan-kebaikan sebagai solusi menuju kehidupan yang lebih baik.
Pertanyaan a:
Bagaimana hukum menayangkan acara seperti “karma” tersebut?
Jawaban a:
Menayangkan acara seperti karma tersebut hukumnya adalah haram karena tergolong
menayangkan Arrof atau kahin (peramal) juga karena mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1) Menyebar luaskan aib orang lain.
2) Mempublikasikan praktek keharaman.
3) Merusak akidah orang lain.
Pertanyaan b:
Bagaimana pula hukum menonton dan mempercayainya?
Jawaban b:
Hukum menonton tayangan karma adalah haram kecuali jika sebagai bahan kajian
atau dlorbil amtsal (memberi contoh) untuk memberikan nasehat atau untuk
membedakan antara haq dan bathil selama tidak sampai mempercayai ramalannya.
Pertanyaan c:
Bagaimakah hukum mengajukan diri sebagai peserta dalam acara tersebut? Apakah sama dengan mendatangi Kahin atau peramal?
Jawaban c:
Hukum mengajukan diri sebagai peserta dalam acara tersebut hukumnya haram,
karena sama halnya dengan mendatangi Kahin atau peramal.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Berikut ini adalah wejangan Abuya Sayyid Muhammad Alwi Al-Maliki. 1. Siapa saja yang memiliki kitab wiridku, berarti ia telah mendapatk...
-
Kuncine Ngaji Al Qur'an iku ono telu: 1. Ojo nyawang sopo gurune (Jangan melihat siapa gurunya) 2. Ora usah isin karo umur (Jang...
-
Oleh Suryono Zakka Walau telah sekian lama NKRI berdiri, Walau sudah sekian lama kita merdeka, namun upaya-upaya untuk merongrong kedaulatan...
-
Oleh Suryono Zakka Ada orang yang beragama namun hilang kemanusiaannya. Mati rasa sifat kasih sayangnya. Sumpah serapah keluar dari lisan...
-
Soeharto Lahir di Kemusuk, Argomulyo, Yogyakarta, 8 Juni 1921. Ia lahir dari keluarga petani yang menganut Kejawen. Keyakinan keluarga...
-
Alkisah, K.H. Muhammad Arwani disuruh ayahnya, KH. Amin, untuk mengantarkan adiknya, KH. Da`in Amin, untuk mentashihkan bacaan tahfidz Qu...
-
KH NACHROWI THOHIR - BUNGKUK SINGOSARI (1900 -1980): PENDIRI NU, PELOPOR LEMBAGA PENDIDIKAN MA'ARIF NU “Ketahuilah, bahwa kelak, su...
-
Oleh Suryono Zakka Hal inilah yang menjadi perbincangan terutama warga NU, baik yang merespon positif maupun negatif. Menyikapi keputusan...
-
Oleh: Abdul Wahab Ahmad. Hukum itu ditentukan oleh *Allah dan Rasulullah* saja. Keduanya disebut *Syari*. Tak ada pihak ketiga dalam hal ...
-
Kota ini adalah kota Dimasyq yaitu ibukotanya Suriah yang sekarang disebut DAMASKUS Banyak ulama dan intelektual yang lahir, atau pernah ...

No comments:
Post a Comment