Sunday, July 29, 2018

Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur tentang Tayangan "Karma" di Televisi Swasta


Hasil Keputusan Bahtsul Masail Waqi’iyyah
Konferwil PWNU Jawa Timur 2018 Di Pondok Pesantren Lirboyo – Kediri
15 – 16 Dzulqo’dah 1439 H / 28 – 29 Juli 2018.

PRO KONTRA TAYANGAN “KARMA” DI TV SWASTA

Deskripsi Masalah:

Karma adalah acara televisi realitas adikodrati (supranatural) yang ditayangkan oleh salah satu stasiun TV swasta sejak 24 Desember 2017. Acara yang berdurasi 120 menit ini dipandu pembawa acara dan pembaca angka kelahiran (penarawang).

Dalam setiap episode terdapat 31 orang peserta sesuai dengan tanggal lahirnya yang semuanya adalah orang-orang yang bermasalah. Pembaca angka (penerawang) merupakan seorang indigo yang mempunyai kemampuan menerawang masa lalu dan masa depan seseorang melalui data tanggal lahir, gambar, tulisan dan pengakuan dari peserta, bahkan pembaca angka (penerawang) juga dengan tanpa beban mengungkap penyebab masalah yang dihadapi peserta semisal disantet atau diguna-guna oleh salah satu teman atau keluarga. Namun demikian pada akhirnya pembaca angka (penerawang) juga memberi masukan kepada peserta agar selalu melakukan kebaikan-kebaikan sebagai solusi menuju kehidupan yang lebih baik.

Pertanyaan a:

Bagaimana hukum menayangkan acara seperti “karma” tersebut?

Jawaban a:

Menayangkan acara seperti karma tersebut hukumnya adalah haram karena tergolong
menayangkan Arrof atau kahin (peramal) juga karena mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

1) Menyebar luaskan aib orang lain.
2) Mempublikasikan praktek keharaman.
3) Merusak akidah orang lain.

Pertanyaan b:

Bagaimana pula hukum menonton dan mempercayainya?

Jawaban b:

Hukum menonton tayangan karma adalah haram kecuali jika sebagai bahan kajian
atau dlorbil amtsal (memberi contoh) untuk memberikan nasehat atau untuk
membedakan antara haq dan bathil selama tidak sampai mempercayai ramalannya.

Pertanyaan c:

Bagaimakah hukum mengajukan diri sebagai peserta dalam acara tersebut? Apakah sama dengan mendatangi Kahin atau peramal?

Jawaban c:

Hukum mengajukan diri sebagai peserta dalam acara tersebut hukumnya haram,
karena sama halnya dengan mendatangi Kahin atau peramal.

No comments:

Post a Comment

Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita

Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...