Sunday, July 29, 2018
Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur tentang Tayangan "Karma" di Televisi Swasta
Hasil Keputusan Bahtsul Masail Waqi’iyyah
Konferwil PWNU Jawa Timur 2018 Di Pondok Pesantren Lirboyo – Kediri
15 – 16 Dzulqo’dah 1439 H / 28 – 29 Juli 2018.
PRO KONTRA TAYANGAN “KARMA” DI TV SWASTA
Deskripsi Masalah:
Karma adalah acara televisi realitas adikodrati (supranatural) yang ditayangkan oleh salah satu stasiun TV swasta sejak 24 Desember 2017. Acara yang berdurasi 120 menit ini dipandu pembawa acara dan pembaca angka kelahiran (penarawang).
Dalam setiap episode terdapat 31 orang peserta sesuai dengan tanggal lahirnya yang semuanya adalah orang-orang yang bermasalah. Pembaca angka (penerawang) merupakan seorang indigo yang mempunyai kemampuan menerawang masa lalu dan masa depan seseorang melalui data tanggal lahir, gambar, tulisan dan pengakuan dari peserta, bahkan pembaca angka (penerawang) juga dengan tanpa beban mengungkap penyebab masalah yang dihadapi peserta semisal disantet atau diguna-guna oleh salah satu teman atau keluarga. Namun demikian pada akhirnya pembaca angka (penerawang) juga memberi masukan kepada peserta agar selalu melakukan kebaikan-kebaikan sebagai solusi menuju kehidupan yang lebih baik.
Pertanyaan a:
Bagaimana hukum menayangkan acara seperti “karma” tersebut?
Jawaban a:
Menayangkan acara seperti karma tersebut hukumnya adalah haram karena tergolong
menayangkan Arrof atau kahin (peramal) juga karena mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1) Menyebar luaskan aib orang lain.
2) Mempublikasikan praktek keharaman.
3) Merusak akidah orang lain.
Pertanyaan b:
Bagaimana pula hukum menonton dan mempercayainya?
Jawaban b:
Hukum menonton tayangan karma adalah haram kecuali jika sebagai bahan kajian
atau dlorbil amtsal (memberi contoh) untuk memberikan nasehat atau untuk
membedakan antara haq dan bathil selama tidak sampai mempercayai ramalannya.
Pertanyaan c:
Bagaimakah hukum mengajukan diri sebagai peserta dalam acara tersebut? Apakah sama dengan mendatangi Kahin atau peramal?
Jawaban c:
Hukum mengajukan diri sebagai peserta dalam acara tersebut hukumnya haram,
karena sama halnya dengan mendatangi Kahin atau peramal.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Oleh Rijalul Wathon Al-Madury Sayyid Kamal al-Haydari yg dengan nama lengkap Kamal bin Baqir bin Hassan al-Haydari (السيد كمال بن باقر ...
-
Tidak banyak yang tahu kalau Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah menyiapkan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Khilafah, mereka sudah memut...
-
Tahsin berarti bagus dan qira'ah berarti bacaan jadi Tahsinul Qira'ah berarti membaca Al-Qur'an dengan bagus. Tahsinul Qira...
-
Rasa syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah senantiasa menjaga sekaligus melindungi bangsa Indonesia. Atas berkah k...
-
◎ Bid’ah terbagi menjadi dua (2) bagian: - Pertama: Bid’ah Dzalalah. Disebut pula dengan Bid’ah Sayyiah. Yaitu perkara baru yang menya...
-
Oleh: Wildan Wahied NU lucu dan Muhammadiyah tidak lucu, itu sudah jadi pemahaman umum. Cak Nun sudah pernah mengatakannya, kalau tidak...
-
Keutamaan Adzan. قال صلى الله عليه وسلم: {مَنْ أَذَّنَ لِلصَّلاَةِ سَبْعَ سِنينَ مُحْتَسِبًا كَتَبَ اللهُ لَهُ بَرَاءَةً مِنَ النَّارِ...
-
Tidak ada yang salah dengan status mualaf. Islam sangat memuliakan manusia karena Islam adalah agama kemanusiaan. Islam sangat menghormat...
-
Oleh Suryono Zakka Khutbah I إِنَّ الْحَمْدَلِلهِ، نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ، وَ نَعُوْذُ بِهِ مِنْ شُرُوْرِ أَ...
-
Teknik dasar Naqsyabandiyah, seperti kebanyakan tarekat lainnya, adalah dzikir yaitu berulang-ulang menyebut nama Tuhan ataupun menyataka...
No comments:
Post a Comment