Wednesday, August 22, 2018
Fatwa MUI Tahun 2018 tentang Vaksin Measles Rubella
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 33 Tahun 2018
Tentang
PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI
Dengan bertawakal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :
a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)
b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
Kedua : Rekomendasi
1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Arus Baru Ekonomi Indonesia ala Ma'ruf Amin (Ma'rufnomics)
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :
08 Dzulhijjah 1439 H
20 Agustus 2018 M
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
PROF.DR.H. HASANUDDIN AF., MA
Ketua
DR.H. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris
https://mui.or.id/berita/kondisi-mendesak-mui-fatwakan-penggunaan-vaksin-mr-mubah/
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Andai saja Jokowi yang kepleset omongan “Kitab suci hanyalah fiksi” tentulah akan terjadi kegemparan jilid dua di jagad politik Endonesa....
-
NASAB Nama lengkap KH. Mustahdi Hasbullah adalah Mustahdi. Nama “Hasbullah” yang melekat di belakang nama “Mustahdi” merupakan intisab ...
-
Bulan Shafar itu sama dengan bulan lainnya. Bukan bulan bala’ atau bulan yang penuh musibah dan lain-lainnya. Namun menurut sebagian ulam...
-
Pendiri Wahabi, Muhammad bin Abdul Wahab berfatwa bahwa: DOSA PEREMPUAN YANG BERZINA ITU LEBIH SEDIKIT DARI PADA ORANG YANG BERSHALAWAT...
-
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ. ﺍَﻟﻠّٰﻬﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻋَﻠَﻰ ﻧُﻮْﺭِ ﺍﻟْﺄَﻧْﻮَﺍﺭِ، ﻭَﺳِﺮِّ ﺍﻟْﺄَﺳْﺮَﺍﺭِ، ﻭَﺗِﺮْﻳَﺎﻕِ ﺍﻟْﺄَﻏْﻴـَﺎﺭِ، ﻭ...
-
Mudzakir muda kala itu baru saja lulus dari Ma’had Aly dan Institut Agama Islam (IAI) Ibrahimy Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukor...
-
Meski Rasulullah ﷺ Sudah wafat Namun Tetap Menjawab Salam Dari Ummat nya. Sebagaimana keterangan dibawah ini: والذي نفس أبي القاسم بي...
-
Beliau adalah KH Muhammad Zaini Abdul Ghani, seorang ulama besar yang sampai akhir hayat beliau masih memberikan ilmu agama bagi masya...
-
Presiden Gus Dur sadar negaranya memiliki banyak kelemahan. Namun, mempunyai potensi kekuatan luarbiasa yaitu negara Muslim terbesar di d...
-
Salafi-Wahabi memang lihai dalam mencari simpati. Mengaku sebagai saudara sesama muslim namun itu hanya siasat untuk mencari pengikut da...
No comments:
Post a Comment