Wednesday, August 22, 2018
Fatwa MUI Tahun 2018 tentang Vaksin Measles Rubella
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 33 Tahun 2018
Tentang
PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI
Dengan bertawakal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :
a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)
b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
Kedua : Rekomendasi
1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Arus Baru Ekonomi Indonesia ala Ma'ruf Amin (Ma'rufnomics)
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :
08 Dzulhijjah 1439 H
20 Agustus 2018 M
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
PROF.DR.H. HASANUDDIN AF., MA
Ketua
DR.H. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris
https://mui.or.id/berita/kondisi-mendesak-mui-fatwakan-penggunaan-vaksin-mr-mubah/
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Shalawat Taisir adalah suatu Shalawat yang bermanfaat selain mendapat pahala bagi pembacanya juga mempunyai ke ajaiban yang sangat menakj...
-
Aksi terorisme yang kian parah, mengundang perhatian kita bersama untuk melakukan berbagai upaya dalam membendungnya sehingga tidak sema...
-
Oleh Suryono Zakka Walau telah sekian lama NKRI berdiri, Walau sudah sekian lama kita merdeka, namun upaya-upaya untuk merongrong kedaulatan...
-
Kuncine Ngaji Al Qur'an iku ono telu: 1. Ojo nyawang sopo gurune (Jangan melihat siapa gurunya) 2. Ora usah isin karo umur (Jang...
-
Kita semua sepakat bahwa Islam adalah agama rahmat bagi sekalian alam. Agama Islam bukan hanya untuk bangsa Arab namun juga untuk bang...
-
Sebuah kemajuan yang sangat disyukuri dan diapresiasi dengan meningkatnya semangat keagamaan umat muslim di Indonesia. Kemajuan ini bisa ...
-
MENGAPA : 1. Dijaman rosululloh blom ada tanda baca, jadi ini liwa dan rayah palsu 2. Apa jadinya kalau bendera rosululloh dipegang ol...
-
Muslim moderat Se-Nusantara boleh blingsatan meladeni ajakan debat kusir soal ini barang; tapi tidak Nahdliyin. Nahdliyin hanya perlu sod...
-
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Soeharto Lahir di Kemusuk, Argomulyo, Yogyakarta, 8 Juni 1921. Ia lahir dari keluarga petani yang menganut Kejawen. Keyakinan keluarga...
No comments:
Post a Comment