Thursday, August 2, 2018
Malam-Malam yang dilarang Hubungan Suami-Istri
P E R T A N Y A A N :
Apa hukumnya ML ( Making Love = Jima' = Hubungan suami-istri = Bersenggama = Bersetubuh = Hubungan Intim / Badan ) pada malah hari TAKBIRAN??
J A W A B A N :
Dalam kitab Qurrotul 'Uyun, Syekh penadhom menjelaskan dalam bait-bait Nadhom kitab tersebut, bahwa terdapat empat malam dimana persetubuhan bersama istrinya tidak diperbolehkan yaitu:
1. Malam hari raya kurban
2. Malam pertama disetiap bulan
3. Malam pertengahan disetiap bulan
4. Malam terahir disetiap bulan
Beberapa alasannya adalah :
· * Anak akan bertabiat jelek yang senang menumpahkan darah (menjadi pembunuh)
· * Syetan akan hadir pada persetubuhan yang dilakukan pada malam-malam itu
· * Anak yang terlahir akan mudah stress atau berakibat gila
· * Anak yang lahir akan mengidap penyakit kusta
Larangan tersebut hanya sebatas makruh tidaklah sampai mengakibatkan keharaman seperti bersetubuh di kala haid, atau nifas. Dan mengenai dampaknya hanya Allah lah yang maha tahu.
Berikut teks utuh dari kitab Qurrotul 'Uyun :
وليلة الأضحى على المشهور كالليلة الأولى من الشهور وضف اليها نصف كل شهر وآخر الليالى منه فآدر
أخبر رحمه الله أن الجماع يمنع فى هذه الليالى الأربعة ؛ ليلة عيد الأضحى لما قيل من أن الجماع فيها يوجب كون الولد سفاكا للدماء. والليلة الأولى من أول كل شهر, وليلة النصف من كل شهر, والليلة الأخيرة من كل شهر. لقوله عليه الصلاة والسلام لاتجامع رأس ليلة الشهر وفي النصف. وقال الغزالي رحمه الله يكره الجماع في ثلاث ليال من الشهر: الأول, والأخير, والنصف. يقال إن الشياطين يحضرون الجماع في هذه الليالي, ويقال إن الشياطين يجامعون فيها. وروي كراهة ذلك عن علي ومعاوية وأبي هريرة رضي الله عنهم. ويقال إن الجماع في هذه الليالي يورث الجنون في الولد, والله أعلم. لكن المنع في هذه الأربعة بمعنى الكراهة لا التحريم كالحيض والنفاس وضيق الوقت.
Kebetulan sekali ada nukilan dari sebuah kitab, bahwa melakukan hubungan badan (jima) pada malam-malam tersebut hukumya makruh/karena akan menghasilkan anak cacat.
1.Pertama: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu pada permulaan bulan, pertengahan dan akhir bulan. karena hal itu dapat menyebabkan penyakit gila, kusta, dan kerusakan syaraf padanya dan keturunannya.
2.Kedua: Wahai Ali, jangan kamu menggauli isterimu sesudah waktu Zhuhur. Karena hal itu (jika membuahkan janin) dapat menyebabkan anaknya kelak punya ganguan psikologis, jiwanya mudah goncang.
3.Ketiga: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu sambil berbicara. Karena hal itu (jika membuahkan janin) dapat menyebabkan kebisuan bagi anak. Dan jangan melihat kemaluan isterinya, karena dapat menyebabkan kebutaan bagi anak.
4.Keempat: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu dengan dorongan syahwat pada wanita lain (membayangkan perempuan lain), karena (jika membuahkan janin) dikhawatirkan memiliki sikap seperti wanita itu dan memiliki gangguan psikologis.
5.Kelima: Wahai Ali, barangsiapa yang bercumbu dengan isterinya di tempat tidur janganlah sambil membaca Al-Qur'an, karena aku khawatir turun api dari langit lalu membakar keduanya.
6.Keenam: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu pada malam ‘Idul Fitri, karena hal itu (jika membuahkan janin) dapat menyebabkan anak memiliki banyak keburukan
Dari kitab fathul izar sepertinya ada keterangan mubah tapi konon jika hasil hubungan intim di malam ied, baik fitri maupun ied qurban, anaknya akan memiliki jari lebih dari sepuluh, ada jari yang kembar.
Namun menurut keterangan yang ada di dalam kitab Tuhfah dan Nihayah pernyataan makruh tersebut tidak tsabit / dalilnya lemah. Jadi yang meriwayatkan masalah kemakruhan itu Imam Ghozali, dibantah oleh Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah bahwa hadisnya tidak tsabit, kalaupun tsabit, maka doa sebelum jimak bisa menjaga dia dari syetan.
تحفة المحتاج
قِيلَ يَحْسُنُ تَرْكُهُ لَيْلَةَ أَوَّلِالشَّهْرِ وَوَسَطِهِ وَآخِرِهِ لِمَا قِيلَ إنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُهُ فِيهِنَّ وَيُرَدُّ بِأَنَّ ذَلِكَ لَمْ يَثْبُتْ فِيهِ شَيْءٌ *وَبِفَرْضِهِ الذِّكْرُ الْوَارِدُ يَمْنَعُهُ*
Ayo ngaji karo kyai NU biar pintar dan tau kehati2an ikhtiar bikin anak yang sholeh sholehah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Banyak warganet yang bekomentar negatif atas informasi yang beredar luas melalui media sosial terkait Workshop Al-Qur’an Nusantara yang...
-
A. Secara Etimologis (Bahasa) 1. Menurut Al-Lihyani (w. 215 H) Kata Al-Qur'an berasal dari bentuk masdar dari kata kerja (fi...
-
Suku Chaniago adalah suku asal yang dibawa oleh Datuk Perpatih Nan Sebatang yang merupakan salah satu suku induk di Minangkabau selain su...
-
Ini adalah sampul kitab berjudul “Risâlah Silsilah al-Tharîqatain al-Qâdiriyyah wa al-Naqsyabandiyyah” karangan Syaikh Abdul Karim Banten...
-
Beliau (Sofyan Tsauri) sampai berani bersumpah atas nama ALLAH bahkan berani Bermubahalah jika ada yang menuduh dia berdusta atas apa yan...
-
Syeikh Muhammad Mukhtar Atharid (Maha Guru Ulama Nusantara dari Bogor, ulama besar di Mesjidil Haram Mekkah pada masa Negara Saudi dibaw...
-
Oleh Rijalul Wathon Al-Madury Sayyid Kamal al-Haydari yg dengan nama lengkap Kamal bin Baqir bin Hassan al-Haydari (السيد كمال بن باقر ...
-
Info dari Ustadz Muafa (Syaikhul Pramukiyyin /Mantan Syabab HT), yaitu berkaitan dgn para senior/pembesar HT Pusat, khususnya yg ada di ...
-
Teknik dasar Naqsyabandiyah, seperti kebanyakan tarekat lainnya, adalah dzikir yaitu berulang-ulang menyebut nama Tuhan ataupun menyataka...
-
Risalah ‘Amman (رسالة عمّان) dimulai sebagai deklarasi yang di rilis pada 27 Ramadhan 1425 H bertepatan dengan 9 November 2004 M oleh...
No comments:
Post a Comment