Dalam Islam, kita dibolehkan memandikan jenazah nonmuslim, terutama jika masih ada hubungan kerabat dengan kita. Kita tidak dilarang untuk mengurus jenazah nonmuslim, mulai dari memandikan, mengafani dan menyertainya hingga ke kuburan. Dalam kitab Al Majmu, Imam Nawawi mengatakan dengan tegas kebolehan mengurus jenazah nonmuslim sebagaimana telah disebutkan.
في غسل الكافر ذكرنا أن مذهبنا أن للمسلم غسله ودفنه واتباع جنازته
“Mengenai memandikan jenazah nonmuslim, kami telah menyebutkan bahwa pendapat mazhab kami mengatakan boleh bagi orang Muslim untuk memandikan jenazah nonmuslim, mengafani dan menyertainya hingga ke kuburan.”
Dalam kitab Al Umm, Imam Syafii juga menegaskan kebolehan memandikan, mengafani, menyertai hingga kuburan dan menguburkannya. Hal tersebut didasarkan pada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi saw. menyuruh Sayidina Ali bin Abi Thalib untuk memandikan dan menguburkan ayahnya, Abu Thalib, saat meninggal. Sudah maklum bahwa Abu Thalib meninggal dalam keadaan belum mengucapkan kalimat dua syahadat.
لا بأس أن يغسل المسلم إذا قرابته من المشركين ، ويتبع جنائزه ، ويدفنه ولكن لا يصلي عليه ، وذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر عليا رضي الله عنه بغسل أبي طالب
“Tidak masalah bagi orang Muslim untuk memandikan jenazah kerabatnya yang musyrik, menyertai jenazahnya dan menguburkannya. Hanya saja tidak boleh menyalatinya. Hal tersebut karena Nabi saw. menyuruh Sayidina Ali untuk memandikan Abu Thalib.”
Karena itu, jika ada kerabat atau tetangga nonmuslim yang meninggal, kita boleh melayatnya dan mengurus jenazahnya, mulai dari memandikan, mengafani, menyertai hingga kuburan dan menguburkannya. Yang tidak boleh hanya menyalati dan mendoakan jenazah nonmuslim.
Dalam kitab Al Majmu, Imam Nawawi mengatakan;
وأما الصلاة على الكافر والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والإجماع
“Adapun menyalati jenazah nonmuslim dan memintakan ampun untuknya, hal itu adalah haram sebagaimana ketetapan nash Alquran dan ijma ulama.”
No comments:
Post a Comment