Tuesday, December 18, 2018
Indonesia Harus Tempatkan Kasus Muslim Xinjiang dalam Perspektif Urusan Dalam Negeri China
Oleh : Imron Rosyadi Hamid, Rois Syuriah PCINU Tiongkok
Saya mengikuti berita2 viral tentang persoalan muslim di Xinjiang. Tetapi ada beberapa hal yang juga harus dipahami publik Indonesia
1. Bahwa Persoalan Xinjiang tidak bisa dikaitkan dengan kebijakan anti Islam. Yang dilakukan otoritas China adalah tindakan untuk mencegah gerakan separatisme, sehingga jikapun ada dugaan terjadinya tindakan pelanggaran HAM di sana tetap harus ditempatkan pada persoalan cara penanganan separatisme yang kurang tepat, bukan pada kesimpulan bahwa Pemerintah China anti Islam.
2. Indonesia juga memiliki sejarah kelam dalam hal penanganan gerakan separatisme seperti di Aceh dengan kebijakan DOM, tetapi dunia internasional tetap memandang persoalan tersebut sebagai masalah dalam negeri Indonesia.
3. Masyarakat juga perlu tahu bahwa konstitusi China menjamin kebebasan beragama termasuk Islam. Kehidupan muslim di China, di luar Xinjiang, sejauh yang saya ketahui berjalan baik bahkan pemerintah China juga membangun fasilitas bagi kepentingan Muslim seperti Hui Culture Park senilai 3,7 milyar dolar atau 51 triliun rupiah. Ketua umum PBNU dan kalangannya NU juga pernah mengunjungi berbagai situs keislaman di China termasuk pesantren/ madrasah.
4. Dalam Rencana Aksi Nasional China berkait pelaksanaan HAM tahun 2016-2020 terdapat juga paragraf tentang perbaikan pelayanan haji.
5. Kebijakan Luar Negeri Indonesia sejak era Gus Dur, Megawati, SBY hingga Jokowi menempatkan China sebagai mitra penting dan strategis. Calon presiden Prabowo Subianto sewaktu berkunjung ke Peringatan berdirinya Republik Tiongkok ke 69 di Jakarta juga menginginkan tetap dipeliharanya hubungan baik dengan China.
Demikian pendapat saya berkaitan dengan terjadinya viral berita tentang Muslim Xinjiang di Indonesia.
Jilin Tiongkok, 18 Desember 2018
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Beliau adalah KH Muhammad Zaini Abdul Ghani, seorang ulama besar yang sampai akhir hayat beliau masih memberikan ilmu agama bagi masya...
-
Kitab Fathul Izar adalah karya ulama Nusantara. KH. Abdullah Fauzi Pasuruan. Menerangkan tentang perihal nikah dan yang berkaitan dengan ...
-
Mendapatkan isteri yang ideal mungkin adalah impian para lelaki. Begitupun dengan wanita, siapa wanita yang tidak ingin memiliki suami sh...
-
Pada suatu hari, presiden ke empat K.H Abdurahman Wahid atau yang biasa disapa Gus Dur, duduk di emperan masjid selepas sembahyang Maghr...
-
Dahulu saya penganut ajaran salafi (atau yang sekarang biasanya disebut dengan WAHHABI),saya suka mengikuti dauroh-dauroh ustadz-ustadzny...
-
Banyak warganet yang bekomentar negatif atas informasi yang beredar luas melalui media sosial terkait Workshop Al-Qur’an Nusantara yang...
-
Ulama (العلماء) berarti orang yang memiliki banyak ilmu, secara pokok adalah ilmu-ilmu agama ditambah ilmu-ilmu umum non agama. Berdasark...
-
Kita pasti bertanya2 "mengapa Arab Saudi dan sekutu-sekutunya (Yordania, Kuwait, UEA, dan Irak (sekarang), tidak membantu Palestina ya...
-
📗 NGAJI KITAB “MASA’ILUSSHOLAT” Ep.03 Karya Syaikhunaa KH Ahmad Yasin Asymuni [ Pengasuh PPHT Petuk Kediri ] Tema : Permasalahan Wakt...
-
Hewan laut walaupun berbentuk anjing asal hanya hidup di air maka hukumnya halal. Yang dikatakan hewan laut adalah hewan sekira ada di da...

No comments:
Post a Comment