Wednesday, August 22, 2018
Fatwa MUI Tahun 2018 tentang Vaksin Measles Rubella
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 33 Tahun 2018
Tentang
PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI
Dengan bertawakal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :
a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)
b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
Kedua : Rekomendasi
1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Arus Baru Ekonomi Indonesia ala Ma'ruf Amin (Ma'rufnomics)
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :
08 Dzulhijjah 1439 H
20 Agustus 2018 M
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
PROF.DR.H. HASANUDDIN AF., MA
Ketua
DR.H. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris
https://mui.or.id/berita/kondisi-mendesak-mui-fatwakan-penggunaan-vaksin-mr-mubah/
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Ini adalah kasus yg banyak wahabi tidak tau antara klompok “Wah_biyah dan Wahabi_yah” bedakan kata dan hurufnya. Ini menyangkut pendiri...
-
Kata fitnah berakar dari kata fatana. Ketika seseorang berkata fatantu al-fidhdhah wa al-dzahab, artinya adalah bahwa ia membakar perak...
-
NU memang terkenal dengan berbagai amalan yang sering dilakukan secara berjamaah.Tradisi pewarisannya bisa dibilang cukup panjang.Dari ge...
-
Oleh: KH Abdurrahman Wahid Suara bising yang keluar dari kaset biasanya dihubungkan dengan musik kaum remaja. Rock ataupun soul, iringa...
-
Ada beberapa redaksi hadits yang mengindikasikan tentang kebolehannya meminum air kencing unta sebagai terapi atau pengobatan. Diantara...
-
KH. NAWAWI BERJAN PURWOREJO "TOKOH DIBALIK BERDIRINYA JAM'IYYAH AHLI THARIQOH AL-MU'TABAROH AN-NAHDLIYYAH ( JATMAN ) " ...
-
Fashilah adalah pembicaraan atau kalam yang terputus dengan kalam atau pembicaraan sesudahnya sedangkan ra'sul ayat adalah akhir ayat...
-
Risalah Tentang Pentingnya Mengikuti Madzhab Empat Karya Hadlratusysyaikh KH. Hasyim Asy’ari (1287H-1366H) -- rohimahuLlöh -- اِعْلَمْ ...
-
Jika Asma Allah diucapkan sekali saja dengan lisan, itu disebut dzikir (mengingat) lisan, namun jika Nama Allah diingat dengan hati, maka...
-
Al-Imam Jakfar Shadiq ؓ berkata, "Saya tidak ingin seseorang meninggal dunia sementara ia belum mengetahui sebagian perilaku Rasulul...
No comments:
Post a Comment