Sunday, August 5, 2018
KH. R. Kholil As'ad Sang Tokoh Mursyid, Nasyid, Shalawat dan Kreator Seni
Oleh: Muhammad Arief Junaydi
Al-Alim Al-'Allamah Al-Waari' KH. Raden Kholil As'ad Syamsul'Arifin Situbondo.
Siapa sih yang tidak kenal beliau di seantero Nusantara ini. Tak cukup satu dua tiga kata mulia untuk disematkan kepada beliau. Beliau yang terus eksis memperjuangkan agama dan bangsa. Kiranya tulisan ini akan sangat panjang jika mengurai sosok pribadi beliau secara detail. Mungkin di lain kesempatan akan saya sempatkan untuk menulis dan mempostingnya.
Saat ini saya akan fokus menulis tentang salah satu usaha dan keunikan beliau di bidang seni khususnya seni musik islami. Rata-rata di setiap Ponpes di Nusantara terlebih di Jawa Timur ini banyak yg tidak bisa terlepas dengan pengembangan seni budaya di bidang musik baik hanya utk kalangan sendiri artinya sebagai obat jenuh santri ataupun yg sengaja dijadikan syiar-syiar agama seperti Ponpes Langitan dibawah asuhan KH. Abdullah Faqih, yg mempublikasikan musik shalawat atau shalawat bermusik di awal tahun 2000an. Pada awalnya setiap pesantren hanya mengelola musik hadrah klasik seperti tahun² jadul 50an sampai 90an, tetapi perkembangan zaman yg semakin maju khususnya di alat instrument musik seperti keyboard, guitar dan bass elektrik dan drum.
Nah, sementara KH. R. Kholil As'ad yg begitu piawai, produktif dan kreatif dalam masalah syiar-syiar berbahasa Madura yg bernuansa islami dan nasehat² keagamaan, kebangsaan, sosial dll tidak ingin keahlian beliau itu hilang sia-sia begitu saja. Bahkan menurut penuturan putri Gus Dur Nyai Yenny Wahid yang akrab disapa "Mbak Yenny" bahwa KH. R Kholil mempunyai lebih 1000 bait karangan dan susunan syair dan bisa menjadi buku yg sangat tebal jika ditulis dalam satu buku.
Beliau tetap mengkolaborasikan instrument musik tradisional khas Nusantara seperti Kendang, Gambang, Seruling instrument musik arab dan modern seperti Darbuka, Rebana, Tamborin, Triangle, Bass Drum, Snare Drum dan Simbal.
Semua lagu-lagu shalawat yg dilantunkan baik oleh beliau sendiri maupun para santri beliau adalah karangan-karangan beliau baik syair atau liriknya.
Lalu, bagaimana tentang hukum musik? Sebagai seorang Ulama besar dan kharismatik tentu beliau nggak usah diajarkan dalil ini dan itu karena karena beliau mendapat ilmu agama bukan dari hasil dauroh mingguan ala Wahabi.
HUKUM BACAAN SHALAWAT DIIRINGI MUSIK REBANA
Boleh hukumnya memainkan rebana (dan diiringi dengan pembacaan shalawat) meskipun di dalam masjid, misalnya untuk kepentingan acara pernikahan. Hal itu diterangkan di dalam kitab:
✍ 1. Al-Fatawi al-Kubra al-Fiqhiyyah, karya Imam Ibnu Hajar al-Haitami, jilid 4 halaman 356, cetakan “Darul Fikr” Beirut Libanon dengan keterangan sebagai berikut:
ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﺳﻨﻦ ﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻬﺎ – ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗﺎﻝ « ﺃﻋﻠﻨﻮﺍ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭﺍﻓﻌﻠﻮﻩ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﺍﺿﺮﺑﻮﺍ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺎﻟﺪﻑ » ﻭﻓﻴﻪ ﺇﻳﻤﺎﺀ
ﺇﻟﻰ ﺟﻮﺍﺯ ﺿﺮﺏ ﺍﻟﺪﻑ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻷﺟﻞ ﺫﻟﻚ ﻓﻌﻠﻰ ﺗﺴﻠﻴﻤﻪ ﻳﻘﺎﺱ ﺑﻪ ﻏﻴﺮﻩ
Artinya:
“Dan di dalam kitab hadits “At-Tirmidzi” dan “Sunan Ibnu Majah” dari Aisyah, semoga Allah ta’ala meridhoinya !, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: " Siarkanlah pernikahan ini dan lakukanlah di masjid-masjid, dan mainkanlah dengan rebana ! "
Di dalam hadits tersebut merupakan isyarat akan dibolehkannya memainkan rebana di masjid-masjid karena acara resepsi pernikahan. Dengan demikian atas ketaslimannya (menerima hukum dibolehkannya memainkan rebana), maka dengan itu diqiyaskan atau dianalogikan kepada memainkan rebana selain untuk acara resepsi pernikahan.”
✍ 2. Sunan Ibnu Majah, jilid 1 halaman 611, cetakan “Darul Fikr” Beirut Libanon dengan keterangan sebagai berikut:
ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻧﺼﺮ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﺍﻟﺠﻬﻀﻤﻲ ﻭ ﺍﻟﺨﻠﻴﻞ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ . ﻗﺎﻝ : ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻋﻴﺴﻰ ﺍﺑﻦ ﻳﻮﻧﺲ , ﻋﻦ ﺧﺎﻟﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﻴﺎﺱ , ﻋﻦ ﺭﺑﻴﻌﺔ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ , ﻋﻦ ﺍﻟﻘﺎﺳﻢ , ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ , ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ﺃﻋﻠﻨﻮﺍ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ , ﻭ ﺍﺿﺮﺑﻮﺍ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺎﻟﻐﺮﺑﺎﻝ
Artinya:
=====
“Telah menceritakan kepada kami Nashr bin al-Jahdhomi dan Kholil bin Amr, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Isya ibnu Yunus, dari Kholid bin Ilyas, dari Robi’ah bin Abi Abdurrahman, dari al-Qasim, dari Aisyah, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: " Dan siarkanlah pernikahan ini dan mainkanlah rebana ! ”
ﺩ
✍ 3. Sunan at-Tirmidzi, jilid 2 halaman 276, cetakan “Darul Fikr” Beirut Libanon dengan keterangan sebagai berikut:
ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﻣﻨﻴﻊ . ﺃﺧﺒﺮﻧﺎ ﻳﺰﻳﺪ ﺑﻦ ﻫﺎﺭﻭﻥ . ﺃﺧﺒﺮﻧﺎ ﻋﻴﺴﻰ ﺑﻦ ﻣﻴﻤﻮﻥ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﺎﺳﻢ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ , ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻗﺎﻟﺖ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ : ﺃﻋﻠﻨﻮﺍ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭ ﺍﺟﻌﻠﻮﻩ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ , ﻭ ﺍﺿﺮﺑﻮﺍ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺎﻟﺪﻓﻮﻑ . ﻫﺬﺍ ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ ﻏﺮﻳﺐ ﻓﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺒﺎﺏ
Artinya:
=====
“Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani’. Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun. Telah menceritakan kepada kami Isya bin Maimun dari al-Qasim bin Muhammad, dari Aisyah beliau berkata: Rasulullah saw bersabda: " Siarkanlah pernikahan ini dan lakukanlah di masjid-masjid, dan mainkanlah dengan rebana ! "
Ini Hadits Hasan Gharib di dalam Bab ini.”
✍ 4. Al-Ghozali (dr Syafiiyyah), Abu Bakar Al-Kholal (dr Hanabilah), Abdullah Bin Ja'far dan Abdullah Bin Zubair (dr kalangan sahabt) dg bertendensi pada sebuah hadits nabi yg diriwayatka Aisyah Ra.
دَخَلَ عَلَيَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ تُغَنِّيَانِ بِغِنَاءِ بُعَاثَ، فَاضْطَجَعَ عَلَى الْفِرَاشِ وَحَوَّلَ وَجْهَهُ. وَدَخَلَ أَبُوْ بَكْرٍ فَانْتَهَرَنِي وَقَالَ: مِزْمَارَةُ الشَّيْطَانِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: دَعْهُماَ. فَلَمَّا غَفَلَ غَمَزْتُهُمَا فَخَرَجَتَا.
“Rasulullah SAW masuk ke rumahku sementara di sisiku ada dua budak perempuan yg sedang berdendang dgn dendangan (perang) Bu’ats2. Beliau berbaring di atas pembaringan dan membalikkan wajahnya. Saat itu masuklah Abu Bakr. Ia pun menghardikku dgn berkata ‘Apakah seruling setan dibiarkan di sisi Nabi SAW?’ Rasulullah SAW menghadap ke arah Abu Bakr seraya berkata "Biarkan keduanya". Ketika Rasulullah telah tertidur aku memberi isyarat kepada kedua agar menyudahi dendangan dan keluar. Kedua pun keluar.” (HR Bukhari)
Semoga bermanfaat dan barokah dari ilmu-ilmu beliau buat kita dan keluarga kita semuanya.
Amiiin Yaaa Rabbal 'Alamiin.
Wassalam:
Hanya coretan seorang Kuli Bangunan TKI Malaysia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Teknik dasar Naqsyabandiyah, seperti kebanyakan tarekat lainnya, adalah dzikir yaitu berulang-ulang menyebut nama Tuhan ataupun menyataka...
-
Secara bahasa (etimologi), kata mu'jizat berasal dari kata اعجز- يعجز- اعجازا -معجز/معجزة yang berarti mengalahkan atau melema...
-
PENGERTIAN DAN DEFINISI AHLUSSUNNAH WALJAMAAH Ahlussunnah Wal Jamaah adalah aliran Islam terbesar yang prinsip dasar ideologinya adalah...
-
Ada sebagian umat Islam yang menamakan diri mereka sebagai Salafi (nama lain dari sekte Wahabi) yang gemar mencela atau menuduh sesat ama...
-
Dengan modal pengakuan itu, ditambah dengan banyak menyebut rujukan kitab² atau perkataan para ulama salaf, mereka berhasil meyakinkan ba...
-
Oleh Suryono Zakka Kita sepakat bahwa jika musik diikuti dengan lirik yang mengajak kepada kemaksiatan atau ditampilkan dengan biduan y...
-
Keutamaan Adzan. قال صلى الله عليه وسلم: {مَنْ أَذَّنَ لِلصَّلاَةِ سَبْعَ سِنينَ مُحْتَسِبًا كَتَبَ اللهُ لَهُ بَرَاءَةً مِنَ النَّارِ...
-
Ada beberapa redaksi hadits yang mengindikasikan tentang kebolehannya meminum air kencing unta sebagai terapi atau pengobatan. Diantara...
-
Kau pembela kaum tertindas Kau penyelamat kaum minoritas Kau penyejuk kegersangan spiritualitas Kau pendidik kaum yang rindu moralit...
-
Secara ringkas KH. Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyyah pada 18 November 1912/8 Dzull Hijjah 1330) dengan KH. Hasyim Asy’ari (pendiri NU p...
No comments:
Post a Comment