Shalat yang telah ditinggalkan dengan sengaja bagi yang sudah baligh wajib diganti yang disebut dengan qadha'. Hal ini berlaku bagi semua laki-laki dan perempuan kecuali bagi wanita yang sedang haid. Dalil mengenai kewajiban qadha diantaranya sebagaimana dalam sebuah hadits:
عن انس بن مالك عن النبى قال من نسى صلاة فليصل اذا ذكرها لا كفارة لها الا ذلك واقم الصلاة لذكرى
Dari Anas bin Malik dari Nabi saw. bersabda: Siapa yang terlupa shalat maka laukanlah shalat ketika ia ingat dan tiada tebusan kecuali melaksanakannya dan tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku (HR. Bukhari).
Mayoritas ulama dari berbagai madzhab fikih sepakat tentang wajibnya qadha shalat sebagaimana dinyatakan dari beberapa ulama sebagai berikut:
1. Ulama Malikiyah
Salah satunya pendapat dari Ibnu Abdil Barr, menyatakan:
ومن نسى صلاة مكتوبة او نام عنها فليصلها اذا ذكرها فذلك وقتها
2. Ulama Hanafiyah
Dalam kitabnya yang berjudul Al-Hidayah fi Syarhi Bidayati Al-Mubtadi', Al-Marghinani, seorang bermadzhab Hanafi menyatakan:
ومن فاتته صلاة قضاها اذا ذكرها وقدمها على فؤض الوقت
3. Ulama Syafi'iyah
Diwakili oleh pendapat An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab:
من لزمه صلاة ففاتته لزمه قضاؤها سواء فاتت بعذر كان قضاؤها على التراخى ويستحب ان يقضيها على الفور
Orang yang wajib baginya shalat namun melewatkannya maka wajib baginya untuk mengqadha' baik karena udzur (gangguan) atau tanpa udzur. Jika karena uzhur maka dapat menggantikannya ditunda namun jika menyegerakannya maka sangat disukai.
4. Ulama Hanabilah
Sebagaimana pendapat Ibnu Qudamah mewakili madzhab Hambali dalam kitabnya berjudul Al-Mughni, menerangkan:
اذا كثرت الفوائت عليه يتشاغل بالقضاء مالم يلحقه مشقة فى بدنه او ماله
Jika shalat yang ditinggalkan terlampau banyak maka wajib untuk menyibukkan diri menggantinya selama tidak menjadi masyaqqah (penghalang) pada tubuh dan hartanya.
Bagaimana Cara Menggantinya?
Jika yang ditinggalkan hanya beberapa hari tentu sangat mudah untuk menggantinya. Namun bagaimana jika terlalu banyak bahkan tak terhitung? Ulama sepakat untuk mengganti shalat yang terlewat baik sedikit maupun tak terhitung jumlah harinya.
Cara menggantinya harus sesuai dengan kesamaan nama shalatnya. Jika yang ditinggalkan adalah shalat Dzuhur maka yang wajib diqadha adalah shalat Dzuhur dan tidak dapat digantikan dengan shalat lain.
Baca juga: Jangan Ikuti Orang yang Hafal Al-Qur'an Tapi Akidah Menyimpang!
Waktu menggantikannya dapat dilakukan secara bebas tidak mengharuskan untuk dikerjakan sebagaimana waktu-waktu shalat yang telah ditetapkan. Shalat qadha' Isya' tidak harus dikerjakan di waktu Isya' atau jika yang ditinggalkan selama lima waktu secara keseluruhan maka boleh dikerjakan dalam satu waktu secara berurutan sebagaimana putaran waktu shalat.
Begitupun jumlah rakaatnya juga harus sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan. Jika tidak mampu secara sekaligus karena banyak rakaatnya maka diangsur setiap harinya juga diperbolehkan.
Bagaimana jika jumlah hari atau rakaatnya tak terhitung? Maka yang dilakukan adalah perkiraan atau taksiran. Caranya adalah mengetahui usia saat ini dengan dikurangi usia baligh (15 tahun) atau usia saat haid (bagi perempuan). Kemudian memperkirakan berapa persen intensitas shalat yang ditinggalkan dalam waktu tersebut.
Sebagai contoh, usia saat ini adalah 20 tahun maka meninggalkan shalatnya sekitar 5 tahun (20-15=5). Selama usia ini, berapa intensitas tidak shalatnya? Apakah hanya 5%, 10%, 50% dan sebagainya. Jika diperkirakan meninggalkan shalat intensitasnya sekitar 5% maka 5% dari 5 tahun adalah 0,25 tahun sehingga 0,25 tahun x 365 hari yaitu 91,25 hari dibulatkan menjadi 92 hari atau 92x5 yang berarti 460 kali shalat.
Cara melaksanakan shalat qadha' memiliki dua alternatif yakni boleh dikerjakan sebelum menunaikan shalat ada' (shalat yang memang hari tersebut) atau setelah shalat ada'. Jika ingin mendahulukan shalat qadha' dengan catatan bahwa waktu shalatnya masih panjang sehingga shalat ada' tidak tertinggal. Sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Zakariya Al-Anshari dalam kitabnya Tuhfatut Thullab:
يقضي الشخص ما فاته من مؤقت وجوبا في الفرض متى تذكره وقدر على فعله إلا إن خاف فوت حاضرة فيبدأ بها
Seseorang wajib qadha' shalt fardhu yang terlewat saat ingat dan memungkinkan untuk melaksanakannya kecuali jika khawatir akan terlewati (telat) menunaikan shalat ada' maka harus mendahulukan shalat ada'.Lafadz niat shalat qadha adalah memakai lafadz قضاء (qadhaa an) sebagai pengganti lafadz اداء ( adaa an). Contoh lafadz niat qadha' shalat Shubuh:
اصلى فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Sengaja aku shalat fardhu Shubuh dua rakaat menghadap kiblat sebagai qadha' (pengganti) karena Allah Ta'ala.
Assalamualaikum mas alfin. Trmksh ats likenya.
ReplyDelete