Monday, January 29, 2018

Cadar menurut Imam Madzhab



Hukum mengenai cadar (niqab) bersifat khilafiyah atau terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama madzhab.

Menurut madzhab Syafi'i sebagaimana yang dominan dipakai oleh ormas Nahdlatul Ulama (NU), hukum memakai cadar terbagi menjadi tiga macam yaitu wajib, sunah dan yang ketiga adalah khilaful aula yakni utamanya tidak bercadar.

وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى

Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain menyatakan sunah dan ada yang menyatakan khilaful aula,” (Lihat Al-Mausu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).

Walau madzhab Syafi'i berbeda pendapat dalam menghukuminya, namun dalam hal menjaga pandangan dari pihak lain (ajnabi) yang jelas bukan mahram maka seluruh tubuh termasuk tangan dan wajah adalah aurat dalam artian tidak boleh dilihat sehingga jika dikhawatirkan akan tampak dilihat wajahnya maka diwajibkan untuk bercadar.

أَنَّ لَهَا ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاِة وَهُوَ مَا تَقَدَّمَ، وَعَوْرَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْاَجَانِبِ إِلَيْهَا جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ

Bahwa perempuan memiliki tiga aurat. Pertama, aurat dalam shalat dan hal ini telah dijelaskan. Kedua, aurat terkait dengan pandangan orang lain kepadanya, yaitu seluruh badannya termasuk wajah dan kedua telapak tangannya menurut pendapat yang mu’tamad...” (Lihat Abdul Hamid asy-Syarwani, Hasyiyah asy-Syarwani, Bairut-Dar al-Fikr, juz, II, h. 112)

Dengan konsekuensi hukum diatas, cadar adalah bagian dari madzhab Syafi'i walaupun harus diakui bahwa hukum bercadar tidak mutlak karena masih ada pendapat lain yaitu sunnah dan pendapat yang lebih utama (khilaful aula) tidak bercadar sehingga tidak dapat dipaksakan untuk memakai cadar keseluruhan atau tidak diperkenankan menganggap wanita yang tidak bercadar melanggar syariat.

Berbeda halnya menurut madzhab Hanafi, wanita lajang yang memiliki keelokan rupa dilarang membuka wajahnya agar tidak menimbulkan fitnah atau gejolak syahwat bagi yang melihatnya sehingga bukan karena wajah bagian dari aurat.

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ

Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Sehingga wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman sekarang wanita muda dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu aurat tetapi karena untuk mengindari fitnah,” (Lihat Al-Mausu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134).

Madzhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam shalat maupun di luar shalat karena termasuk termasuk bagian dari perbuatan berlebihan. Satu sisi berpendapat bahwa wajib menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.

وَقَال الْمَالِكِيَّةُ : يُكْرَهُ انْتِقَابُ الْمَرْأَةِ - أَيْ : تَغْطِيَةُ وَجْهِهَا ،وَهُوَ مَا يَصِل لِلْعُيُونِ - سَوَاءٌ كَانَتْ فِي صَلاَةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا ، كَانَ الاِنْتِقَابُ فِيهَا لِأجْلِهَا أَوْ لاَ ، لِأَنَّهُ مِنَ الْغُلُوِّ.وَيُكْرَهُ النِّقَابُ لِلرِّجَال مِنْ بَابِ أَوْلَى إِلاَّ إِذَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ عَادَةِ قَوْمِهِ ، فَلاَ يُكْرَهُ إِذَا كَانَ فِي غَيْرِ صَلاَةٍ ، وَأَمَّا فِي الصَّلاَةِ فَيُكْرَهُ .وَقَالُوا : يَجِبُ عَلَى الشَّابَّةِ مَخْشِيَّةِ الْفِتْنَةِ سَتْرٌ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ إِذَا كَانَتْ جَمِيلَةً ، أَوْ يَكْثُرُ الْفَسَادُ.

Madzhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar (menutupi wajahnya sampai mata)baik dalam shalat maupun di luar shalat atau karena melakukan shalat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan. Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar shalat. Adapun dalam shalat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik atau maraknya kebejatan moral,” (Lihat Al-Mausu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).


No comments:

Post a Comment

Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita

Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...