Risalah ‘Amman (رسالة عمّان) dimulai sebagai deklarasi yang di rilis pada 27 Ramadhan 1425 H bertepatan dengan 9 November 2004 M oleh HM Raja Abdullah II bin Al-Hussein di Amman, Yordania. Risalah Amman (رسالة عمّان) bermula dari upaya pencarian tentang manakah yang “Islam” dan mana yang bukan (Islam), aksi mana yang merepresentasikan Islam dan mana yang tidak (merepresentasikan Islam). Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan kepada dunia modern tentang “Islam yang benar (الطبيعة الحقيقية للإسلام)” dan “kebenaran Islam” (وطبيعة الإسلام الحقيقي).
Untuk lebih menguatkan asas otoritas keagamaan pada pernyataan ini, Raja Abdullah II mengirim tiga pertanyaan berikut kepada 24 ulama senior dari berbagai belahan dunia yang merepresentasikan seluruh Aliran dan Mazhab dalam Islam :
1. Siapakah seorang Muslim ?
2. Apakah boleh melakukan Takfir (memvonis Kafir) ?
3. Siapakah yang memiliki haq untuk mengeluarkan fatwa ?
Dengan berlandaskan fatwa-fatwa ulama besar (العلماء الكبار) —termasuk diantaranya Syaikhul Azhar (شيخ الأزهر), Ayatullah As-Sistaniy (آية الله السيستاني), Syekh Qardhawiy (شيخ القرضاوي)— , maka pada Juli tahun 2005 M, Raja Abdullah II mengadakan sebuah Konferensi Islam Internasional yang mengundang 200 Ulama terkemuka dunia dari 50 negara. Di Amman, ulama-ulama tersebut mengeluarkan sebuah panduan tentang tiga isu fundamental (yang kemudian dikenal dengan sebutan “Tiga Poin Risalah ‘Amman/محاور رسالة عمّان الثلاثة”), Berikut adalah kutipan Piagam Amman dari Konferensi Islam Internasional yang diadakan di Amman, Yordania, dengan tema “Islam Hakiki dan Perannya dalam Masyarakat Modern” (27-29 Jumadil Ula 1426 H. / 4-6 Juli 2005 M.) dan dihadiri oleh ratusan Ulama’ dari seluruh dunia sebagai berikut:
[1]Siapapun yang mengikuti Madzhab yang 4 dari Ahlussunnah wal Jamaah (Madzhab Hanafiy, Malikiy, Syafi’iy, Hanbali), Madzhab Jakfariy, Madzhab Zaidiyah, Madzhab Ibadiy, Madzhab Dhahiriy, maka dia Muslim dan tidak boleh mentakfir-nya (memvonisnya kafir) dan haram darahnya, kehormatannya dan hartanya. dan juga dalam fatwa Fadlilatusy Syekh Al-Azhar tidak boleh mentakfir ulama-ulama beraqidah Al-Asy’ariyah dan aliran Tashawuf yang hakiki (benar). Demikian juga tidak boleh memvonis kafir ulama-ulama yang berpaham Salafiy yang shahih
Sebagaimana juga tidak boleh memvonis kafir kelompok kaum Muslimin yang lainnya yang beriman kepada Allah dan kepara Rasulullah, rukun-rukun Iman, menghormati rukun Islam dan tidak mengingkari informasi yang berasal dari agama Islam.
[2]. Sungguh diantara madzhab yang banyak tersebut memang terdapat perbedaan (ikhtilaf), maka ulama-ulama dari delapan madzhab tersebut bersepakat dalam mabda’ yang pokok bagi Islam. Semuanya beriman kepada Allah subhanahu wa ta’alaa yang Maha Esa, Al-Qur’an al-Karim adalah Kalamullah, Sayyidina Muhammad ‘alayhis shalatu wassalam adalah Nabi sekaligus Rasul bagi umat manusia seluruhnya, dan mereka bersepakat atas rukun Islam yang 5 : Syadatayn, Shalat, Zakat, puasa Ramadhan, Haji kepa Baitullah, dan juga bersepakat atas Rukun Imam yang 6 ; beriman kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-Nya, Hari kiamat, dan kepada Qadar yang baik dan buruk, dan ulama-ulama dari perngikut Madzhab tersebut berbeda pendapat dalam masalah Furu’ (cabang) dan bukan masalah Ushul (pokok), dan itu adalah Rahmat, dan terdahulu telah dikatakan ;
إنّ اختلاف العلماء في الرأي أمرٌ جيّد
“Sesungguhnya ikhtilaf (perbedaan pendapat) para Ulama dalam masalah pemikiran hal yang baik”
[3]. Pengakuan terhadap madzhab-madzhab dalam Islam berarti berkomitmen dengan metodologi (manhaj) dalam hal fatwa ; maka siapapun tidak boleh mengeluarkan fatwa selain yang memenuhi kriteria tertentu dalam setiap madzhab, dan tidak boleh berfatwa selain yang berkaitan dengan manhaj (metodologi) madzhab, tidak boleh seorang pun mampu mengklaim ijtihad dan mengembangkan/membuat madzhab/pendapat baru atau mengelurkan fatwa yang tidak bisa diterima yang dapat mengeluarkan kaum Muslim dari kaidah syar’iyyah, prinsip, ketetapan dari madzhabnya.
Tiga Poin Risalah ‘Amman ini lalu diadopsi oleh kepemimpinan politik dunia Islam pada pertemuan Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Mekkah pada Desember 2005. Dan setelah melewati satu tahun periode dari Juli 2005 hingga Juli 2006, piagam ini juga diadopsi oleh enam Dewan Ulama Islam Internasional. Secara keseluruhan, lebih dari 500 ulama Islam terkemuka telah mendukung Risalah ‘Amman dan tiga poin pentingnya.
Di antara penandatangan dan pengesah Risalah Amman ini adalah:
Afghanistan: Hamid Karzai (Presiden).
Amerika Serikat: Prof. Hossein Nasr, Syekh Hamza Yusuf (Institut Zaytuna), Ingrid Mattson (ISNA)
Arab Saudi: Raja Abdullah As-Saud, Dr. Abdul Aziz bin Utsman At-Touaijiri, Syekh Abdullah Sulaiman bin Mani’ (Dewan Ulama Senior).
Bahrain: Raja Hamad bin Isa Al-Khalifah, Dr. Farid bin Ya’qub Al-Miftah (Wakil Menteri Urusan Islam)
Bosnia Herzegovina: Prof. Dr. Syekh Mustafa Ceric (Ketua Ulama dan Mufti Agung), Prof. Enes Karic (Profesor Fakultas Studi Islam)
Mesir: Muhammad Sayid Thantawi (Mantan Syekh Al-Azhar), Prof. Dr. Ali Jum’ah (Mufti Agung), Ahmad Al-Tayyib (Syekh Al-Azhar)
India: Maulana Mahmood (Sekjen Jamiat Ulema-i-Hindi)
Indonesia: Maftuh Basyuni (Mantan Menag), Din Syamsuddin (Muhammadiyah), Hasyim Muzadi (NU).
Inggris: Dr. Hassan Shamsi Basha (Ahli Akademi Fikih Islam Internasional), Yusuf Islam, Sami Yusuf (Musisi).
Iran: Ayatullah Ali Khamenei (Wali Amr Muslimin), Ahmadinejad (Presiden), Ayatullah Ali Taskhiri (Sekjen Pendekatan Mazhab Dunia), Ayatullah Fadhil Lankarani.
Irak: Jalal Talabani (Presiden), Ayatullah Ali As-Sistani, Dr. Ahmad As-Samarai (Kepala Dewan Wakaf Sunni).
Kuwait: Syekh Sabah Al-Ahmad Al-Jaber As-Sabah.
Lebanon: Ayatullah Husain Fadhlullah, Syekh Muhammad Rasyid Qabbani (Mufti Agung Sunni).
Oman: Syekh Ahmad bin Hamad Al-Khalili (Mufti Agung Kesultanan Oman)
Pakistan: Pervez Musharraf (Presiden), Syekh Muhammad Tahir-ul-Qadri (Dirjen Pusat Penelitian Islam), Muhammad Taqi Usmani.
Palestina: Syekh Dr. Ikramah Sabri (Mufti Agung dan Imam Al-Aqsha).
Qatar: Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Dr. Ali Ahmad As-Salus (Profesor Syariah Universitas Qatar).
Sudan: Omar Hassan Al-Bashir (Presiden).
Suriah: Syekh Ahmad Badr Hasoun (Mufti Agung), Syekh Wahbah Az-Zuhaili (Kepala Departemen Fikih), Salahuddin Ahmad Kuftaro.
Yaman: Habib Umar bin Hafiz (Darul Mustafa), Habib Ali Al-Jufri.
Yordania: Raja Abdullah II, Pangeran Ghazi bin Muhammad (Dewan Pengawas Institut Aal Al-Bayt), Syekh Izzuddin Al-Khatib At-Tamimi (Hakim Agung), Syekh Salim Falahat (Ikhwanul Muslimin Yordania).
Beberapa tokoh di atas menandatangani dan mengesahkan poin-poin di bawah ini:
Dengan Nama Allah, Maha Pengasih, Maha Penyayang
Shalawat dan salam kehadirat Nabi Muhammad dan keluarganya yang baik dan suci
Siapapun pengikut salah satu dari empat mazhab hukum Islam Sunni (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali), dua mazhab hukum Islam Syiah (Ja’fari dan Zaidi), mazhab hukum Islam Ibadhi serta mazhab hukum Islam Zahiri adalah seorang Muslim. Menyatakan pengikut (mazhab) tersebut sebagai kafir adalah hal yang mustahil dan dilarang. Sudah pasti bahwa darah, kehormatan dan hartanya adalah terjaga. Selain itu, berdasarkan fatwa Syekh Al-Azhar, adalah tidak mungkin dan tidak diperbolehkan untuk menyatakan kafir kepada penganut keyakinan Asyari atau yang mempraktikkan tasawuf dengan benar (sufi). Demikian juga, tidak mungkin dan tidak diperbolehkan untuk menyatakan kafir kepada pengikut pemikiran Salafi yang sesungguhnya. Hal yang sama juga tidak mungkin dan tidak dibenarkan untuk mengkafirkan kepada kelompok Muslim manapun yang meyakini Tuhan subhânahu wa ta’âlâ dan utusan-Nya shallallâhu ‘alaihi wa (âlihi wa) salâm, rukun iman, dan rukun Islam, dan yang tidak mengingkari segala prinsip utama agama.
Terdapat lebih banyak persamaan di antara berbagai macam mazhab hukum Islam tersebut dari pada perbedaan di antara mereka. Para pengikut delapan mazhab hukum Islam sepakat dalam prinsip dasar Islam. Seluruhnya percaya kepada Allah (Tuhan) Swt. yang Mahaesa; bahwa Alquran adalah kalam Allah dan terpelihara serta terjaga oleh Allah dari segala perubahan dan penyimpangan; dan bahwa pemimpin kita Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa (âlihi wa) salâm adalah Nabi dan Rasul bagi seluruh makhluk. Semuanya sepakat dalam hal lima rukun Islam: dua kesaksian keyakinan (syahadatain); salat; zakat; berpuasa di bulan Ramadan, dan haji ke rumah suci Allah (di Mekkah). Semuanya juga sepakat dalam rukun iman: iman kepada Allah (Tuhan), malaikat-Nya, kitab-Nya, utusan-Nya, dan Hari Akhir, dalam Pemeliharaan Tuhan baik dan buruk (qadha dan qadr). Perbedaan pendapat di antara ulama dari delapan mazhab hukum Islam hanya dalam bidang tambahan dan cabang agama (furu’) dan beberapa hal pokok (usul) [dari agama Islam]. Perbedaan pendapat dengan penghormatan dalam hal cabang agama (furu’) adalah rahmat. Dahulu pernah dikatakan bahwa perbedaan pendapat di antara ulama “adalah sebuah rahmat”.
Pengakuan mazhab-mazhab hukum dalam Islam berarti merujuk pada metodologi dasar dalam mengeluarkan fatwa: tidak ada yang dapat mengeluarkan sebuah fatwa tanpa syarat kualifikasi keilmuan. Tidak ada yang dapat mengeluarkan fatwa tanpa merujuk kepada metodologi mazhab hukum Islam. Tidak ada yang dapat mengklaim melakukan ijtihad tidak terbatas dan menciptakan pendapat baru atau mengeluarkan fatwa pertentangan yang dapat mengeluarkan Muslim dari prinsip dan ketentuan syariah dan apa yang telah dibangun dalam kehormatan dari mazhab tersebut.
Lampiran 1: Landasan Fatwa Ulama
Fatwa-fatwa Ulama Sunni:
Dr. Muhammad Sayyid Tanthawi, syaikh al-Azhar.
Dr. Ali Jum’ah, mufti besar Mesir.
Syaikh Ahmad Kuftaro, mufti besar Suriah.
Syaikh Said Abd al-Hafizh al-Hijjawi, mufti besar Yordania.
Syaikh Yusuf Qaradhawi, Ketua Dewan Persatuan Ulama Islam.
Syaikh Abdullah ibn Bayyah, wakil presiden Persatuan Ulama Islam Internasional.
Syaikh Muhammad Taqi Utsmani, Pakistan.
Syaikh Abdullah al-Harari al-Habasyi, Lebanon.
Majelis urusan keagamaan, Turki.
Lembaga Fiqh Islam, Saudi Arabia.
Fatwa-fatwa Ulama Syiah Imamiyah:
Ayatullah al-‘Uzhma Sayyid Ali Husayni Khamenei, rahbar Iran.
Ayatullah al-‘Uzhma Sayyid Ali Husayni Sistani, marja’ Irak.
Ayatullah al-‘Uzhma Sayyid Muhammad Said al-Hakim, marja’ Irak.
Ayatullah al-‘Uzhma Syaikh Ishaq al-Fayyad, marja’ Irak.
Ayatullah al-‘Uzhma Syaikh Basyir an-Najan, marja’ Irak.
Ayatullah al-‘Uzhma Sayyid Hasan Ismail Sadr, marja’ Irak.
Ayatullah al-‘Uzhma Sayyid Fadhil Lankarani, marja’ Iran.
Ayatullah al-‘Uzhma Syaikh Muhammad Ali Taskhiri, Sekretaris Jenderal forum taqrib.
Ayatullah al-‘zhma Sayyid Muhammad Husein Fadhlallah, marja’ Libanon.
Lembaga Imam Khu’i, Inggris.
Fatwa-fatwa Ulama lain:
Syaikh Muhammad al-Mansur.
Syikah Humud ibn Abbas.
Syaikh Ahmad ibn Hammad al-Khalili.
Agha Khan.
Lampiran 2: Penandatangan (lebih dari 500 ulama dan cendekiawan dari seluruh dunia)
1. Syaikh Yusuf ibn Mahdi: Anggota Komite Fatwa Aljazair.
2. Syaikh Salim ‘Ulwan al-Hasani: Sekjen Dar al-Fatwa Australia.
3. Syaikh Allah-Syakur ibn Himmat Bashazada: Mufti Besar Azerbaijan.
4. Syaikh Musthafa Cheric: Mufti Besar Bosnia Herzegovina.
5. Syaikh Mahmud Malbakri: Imam Masjid & Presiden Dewan Ulama Kamerun.
6. Dr. Ahmad Muhammad Thayyib: Presiden Universitas al-Azhar.
7. Dr. Murad Hoffman: Peneliti dan Cendekiawan Muslim Jerman.
8. Dr. Alwi Syihab: Cendekiawan Muslim Indonesia.
9. Dr. Muhammad Maftuh Basyuni: Menteri Agama Indonesia.
10. Dr. Tutty Alawiyah: Presiden Universitas Syafi’i Indonesia.
11. Hasyim Muzadi: Ketua Umum Nahdhatul-Ulama Indonesia.
12. Dr. Din Syamsuddin: Ketua Muhammadiyah Indonesia.
13. Ayatullah Muhammad Wa’izh Zadeh Khurasani: Sekjen Forum Taqrib Iran.
14. Sayyid Muhammad Musawi: Sekjen Liga Ahl al-Bayt Dunia Irak.
15. Syaikh Muhammad Rasyid Qabbani: Mufti Besar Lebanon.
16. Dr. Anwar Ibrahim: Mantan Deputi Perdana Menteri Malaysia.
17. Dr. Kamal Hasan: Presiden Universitas Internasional Islam Malaysia.
18. Syaikh Muhammad Thahir al-Qadri: Dirjen Pusat Penelitian Islam Pakistan.
19. Syaikh Ikrimah Shabri: Mufti Besar dan Imam Masjid al-Aqsha Palestina.
20. Dr. Ali Ahmad as-Salus: Guru Besar Fakultas Syariah Universitas Qatar.
21. Syaikh Rawi ‘Aynuddin: Mufti Besar Rusia.
22. Syaikh Abdullah Sulayman al-Mani’: Anggota Dewan Ulama Saudi Arabia.
23. Imam Shadiq al-Mahdi: Pemimpin Gerakan Anshar Sudan.
24. Prof. Tariq Ramadhan: Inteletual Muslim Swiss.
25. Syaikh Ahmad Badr Hassun: Mufti Besar Suriah.
26. Dr. Muhammad Sa’id al-Buthy: Ketua Departemen Agama Universitas Damaskus Suriah.
27. Syaikh Wahbah Zuhayli: Ketua Departemen Fiqh Fakultas Hukum Universitas Damaskus Suriah.
28. Dr. Ekmeleddin Ihsanoglu: Sekjen OKI Turki.
29. Dr. Mustofa Chagici: Mufti Besar Istanbul Turki.
30. Syaikh Ahmad Tamim: Mufti Besar Ukraina.
31. Khursyid Ahmad: Forum Muslim Inggris.
32. Sayyid Husain Nashr: Guru Besar Studi Islam Universitas George Washinton Amerika.
33. Syaikh Muhammad Shadiq: Mufti Besar Uzbekistan.
34. Habib Umar al-Hafizh: Pengasuh Dar al-Mushtafa Yaman.
35. Habib Ali Al-Jufri, Yaman.
Fatwa Syaikhul Azhar tertanggal 17 Rabi’ul awal tahun 1378 hijriyah, Bahwa Mazhab Ahlul Bayt Syi’ah Imamiyah Adalah Mazhab Yang Sah di Dalam Islam
No comments:
Post a Comment