Wednesday, August 1, 2018

Alhamdulillah, Jamaah Anshor Daulah (JAD) Resmi dibekukan dan Menjadi Ormas Terlarang


Selasa tanggal 31 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Putusannya Nomor : 809/Pid.B/2018/Jkt.Sel tanggal 31 Juli 2018 mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada organisasi JAMAAH ANSHOR DAULAH (JAD) serta membekukan dan menyatakan JAD, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq and Syria) atau DAESH (Al-Dawla Al-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) sebagai korporasi yang terlarang.

Majelis Hakim menyatakan JAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme oleh Korporasi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 6 PERPU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU No. 15 Tahun 2003.

Pengadilan yang dalam pertimbangannya mengambil alih tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, menyatakan JAMAAH ANSHOR DAULAH (JAD) merupakan organisasi yang dibentuk untuk menyatukan seluruh organisasi-organisasi yang mendukung ISLAMIC STATE (IS) di Indonesia dengan tujuan mendukung ISIS di Syiria dan Iraq.

JAD juga dinilai bertanggung jawab atas beberapa aksi terorisme di tanah air, antara lain peledakan bom di Samarinda pada bulan Desember 2015, aksi bom bunuh diri di Jalan Thamrin Jakarta pada tanggal 14 Januari 2016, rencana peledakan Mapolda Jabar di lapangan Cicendo pada tanggal 27 Februari 2017 serta bom bunuh diri di Kampung Melayu pada 24 Mei 2017.

Dalam.proses persidangan tersebut, JAD diwakili oleh pengurusnya yaitu ZAINAL ANSHORI alias ABU FAHRY alias QOMARUDIN

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut merupakan satu lagi keberhasilan Kejaksaan dalam mendakwa korporasi terkait terorisme ke Pengadilan.  Sebelumnya pada tahun 2008 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan menyatakan Al Jamaah Al Islamiyah sebagai korporasi terlarang serta menjatuhkan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Keberhasilan Kejaksaan melakukan penuntutan terhadap korporasi JAD terkait tindak pidana terorisme merupakan wujud komitmen jajaran Korps Adhyaksa yang baru saja memperingati hari jadinya yang ke-58 tersebut dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana terorisme sebagaimana semangat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 2003 yang telah disahkan Pemerintah pada tanggal 21 Juni 2018 lalu.

#kejaksaanri
#kejaksaanAgungRI

No comments:

Post a Comment

Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita

Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...