Friday, August 31, 2018
Sejak Kapankah Aturan Pengeras Suara Diberlakukan?
Kronologi:
Banyak postingan seolah-olah aturan soal pengeras suara adalah dibuat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini.
Faktanya:
Aturan Pemakaian Pengeras Suara Tidak Dibuat Di Zaman Jokowi Melainkan Sejak Zaman Orde Baru.
--Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menjelaskan bahwa aturan tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla sudah ada sejak 1978. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.
"Hingga saat ini, belum ada perubahan," kata Muhammadiyah Amin di Jakarta, Jumat (24/8) lalu.--
Tahun 1978 Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama, telah mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla. Dalam surat yang ditandatangani Kafrawi, Dirjen Bimas Islam saat itu, terdapat sejumlah aturan mengenai pengunaan pengeras suara di masjid, langgar, atau mushalla. Ini aturan-aturannya:
1. Perawatan penggunaan pengeras suara yang oleh orang-orang yang terampil dan bukan yang mencoba-coba atau masih belajar. Dengan demikian tidak ada suara bising, berdengung yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala
2. Mereka yang menggunakan pengeras suara (muazin, imam salat, pembaca Alquran, dan lain-lain) hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, enak tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil. Hal ini untuk menghindarkan anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh daripada menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan.
3. Dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan, seperti tidak bolehnya terlalu meninggikan suara doa, dzikir, dan salat. Karena pelanggaran itu bukan menimbulkan simpati melainkan keheranan umat beragama sendiri tidak menaati ajaran agamanya
4. Dipenuhinya syarat-syarat di mana orang yang mendengarkan dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat, sedang beribadah atau dalam sedang upacara. Dalam keadaan demikian (kecuali azan) tidak akan menimbulkan kecintaan orang bahkan sebaliknya. Berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakatnya masih terbatas, maka suara keagamaan dari dalam masjid, langgar, atau musala selain berarti seruan takwa juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitarnya.
5. Dari tuntunan nabi, suara azan sebagai tanda masuknya salat memang harus ditinggikan. Dan karena itu penggunaan pengeras suara untuknya adalah tidak diperdebatkan. Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin tidak sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu.
Instruksi tersebut juga mengatur tata cara pemasangan pengeras suara baik suara saat shalat lima waktu, shalat Jumat, juga saat takbir, tarhim, dan Ramadhan.
Baca: Hukum Politisasi Masjid
Sumber:
1. https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/ini-dia-aturan-bimas-islam-tentang-penggunaan-pengeras-suara-di-masjid
2. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b83c8c64224d/belum-ada-perubahan-instruksi-dirjen-bimas-islam-soal-tuntunan-pengeras-suara-masjid
Berikut ini beberapa dokumen tentang pemberlakuan pengeras suara:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Satu waktu ketika hujan turun di Masjidil Haram, para jamaah berhamburan menuju Ka'bah dan berkerumun di bawah talang tempat air meng...
-
Risalah Tentang Pentingnya Mengikuti Madzhab Empat Karya Hadlratusysyaikh KH. Hasyim Asy’ari (1287H-1366H) -- rohimahuLlöh -- اِعْلَمْ ...
-
Jika Asma Allah diucapkan sekali saja dengan lisan, itu disebut dzikir (mengingat) lisan, namun jika Nama Allah diingat dengan hati, maka...
-
Al-Imam Jakfar Shadiq ؓ berkata, "Saya tidak ingin seseorang meninggal dunia sementara ia belum mengetahui sebagian perilaku Rasulul...
-
Bagi kaum aswaja, maulid adalah hari yang istimewa dimana sang junjungan dan teladan manusia dilahirkan. Meskipun maulid tidak pern...
-
Kata fitnah berakar dari kata fatana. Ketika seseorang berkata fatantu al-fidhdhah wa al-dzahab, artinya adalah bahwa ia membakar perak...
-
Keutamaan Adzan. قال صلى الله عليه وسلم: {مَنْ أَذَّنَ لِلصَّلاَةِ سَبْعَ سِنينَ مُحْتَسِبًا كَتَبَ اللهُ لَهُ بَرَاءَةً مِنَ النَّارِ...
-
KH. NAWAWI BERJAN PURWOREJO "TOKOH DIBALIK BERDIRINYA JAM'IYYAH AHLI THARIQOH AL-MU'TABAROH AN-NAHDLIYYAH ( JATMAN ) " ...
-
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Oleh: KH Abdurrahman Wahid Suara bising yang keluar dari kaset biasanya dihubungkan dengan musik kaum remaja. Rock ataupun soul, iringa...







No comments:
Post a Comment