Sunday, September 23, 2018

Hukum Potong Kuku dan Rambut Saat Haid


"Dan seseorang yg berkewajiban mandi disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatupun dari badannya walaupun hal itu berupa darah, rambut, dan atau kuku sampai orang tersebut mandi, karena setiap bagian tubuh manusia akan dikembalikan kelak di akhirat. Jikalau dihilangkan sebelum mandi maka hadats besar tersebut akan kembali lagi sebagai hujjah yg bisa mengalahkan bagi seseorang. Jika anggota yg terpotong dalam keadaan membawa hadats besar, maka akan dikembalikan di hari kiamat menghadap Allah juga membawa hadats besar".
Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Ghozali di dalam Ihya’ memakai redaksi kalimat "layanbaghiya" (لا ينبغي). Kalimat ini bisa menunjukkan hukum makruh atau haram (paling tidak dihukumi makruh).
Ibnu Hajar al Haitsami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menyatakan:
النص على أن الحائض تأخذها " انتهى يعني الظفر والعانة والإبط
Menurut nash madzhab Syafi'i, perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak.
Hadits² riwayat Bukhari, Muslim menyatakan kata² Nabi saat Aisyah haid pada waktu haji wada'
Nabi memerintahkan Aisyah untuk menyisir rambut pada saat haid.
Seperti diketahui, menyisir rambut sangat berpotensi menggugurkan rambut. Itu artinya Nabi mengijinkan perempuan menggugurkan rambutnya saat haid.
sebenarnya ini Hukumnya khilafiyyah (beda pendapat antara ulama).
Pandangan Jumhur Ulama dari kalangan Maliki, Hanafi, Hanbali dan Syafi'i tentang memotong kuku atau rambut di saat haid, nifas atau junub.
Imam Atha' (115 H) tabi'in dalam Shahih Bukhari mengatakan "tidak ada larangan orang yg junub untuk berbekam, memotong kuku dan bercukur rambut sekalipun tanpa mengambil wudhu terlebih dahulu."
Imam Ahmad tatkala ditanya hukum orang junub sedangkan ia mencukur rambut, memotong kuku dan mewarnai rambut atau janggutnya, ia menjawab; "tidak mengapa".
Pendapat Imam Ghazali, dalam kitab Ihya' yg menyatakan : "sesungguhnya setiap rambut akan dimintai pertanggung jawaban atas sebab junubnya". Pendapat ini, bukan dari al Qur'an dan hadist.
Alasannyapun tidak kuat, yg menyatakan bahwa bagian tubuh (termasuk kuku dan rambut) yg terpotong akan dikembalikan pada pemiliknya pada hari kiamat.
Alasannya, karena setiap anggota tubuh akan dikembalikan seperti semula pada hari kiamat nanti. Dikatakan, setiap rambut akan menuntut atas janabatnya. Pendapat Imam Ghazali ini banyak dilansir dan banyak diajarkan di kalangan penganut madzhab Safiiyah di Indonesia. Walau-pun sebenarnya terdapat catatan kritis dalam mengutip pendapat al Ghazali ini, pengaruhnya masih sangat kuat di beberapa kalangan masyarakat, wanita yg haid biasanya menyimpan rambut atau kuku yg terpotong untuk dibasuh saat mandi nanti.
Catatan kritis tsb adalah bahwa tidak semua anggota badan akan dikembalikan seperti asalnya pada hari kiamat nanti.
Menurut jumhur ulama bahwa bagian tubuh yg dikembalikan adalah bagian² tubuh lengkap yg ada pada waktu kematian pemiliknya, dan bagian-bagian tubuh yg asli yg pernah terpotong sewaktu pemiliknya masih hidup seperti kaki, tangan dan anggota tubuh lainnya yg terpotong.
Adapun kuku atau rambut disunahkan untuk dipotong tidak termasuk bagian yg dikembalikan. Berkaitan dengan potongan kuku dan rambut yg sudah lepas dianggap belum suci, terdapat hadis riwayat Bukhari Muslim yg menegaskan bahwa (tubuh) seorang mukmin itu tidak najis. Dengan tambahan riwayat al Hakim:
"baik dalam keadaan hidup ataupun mati".
Dalam al Qur'an juga dijelaskan, walaupun manusia dibangkitkan secara jasmani pada hari kiamat, namun kondisi fisik seorang nantinya tidaklah sama dengan fisiknya di dunia.
Ada yg tidak dibangkitkan dengan fisik yg tampan dan cantik, tapi juga ada yg dibangkitkan dengan fisik yg buruk dan berbeda dengan aslinya.
قال رب لم حشرتني أعمى وقد كنت بصيرا
Ia berkata: "Wahai Tuhanku, mengapa Engkau himpunkan daku dalam keadaan buta, padahal aku dahulu melihat?"
قال كذلك أتتك آياتنا فنسيتها وكذلك اليوم تنسي
"Demikianlah keadaannya! Telah datang ayat-ayat keterangan Kami kepadamu, lalu engkau melupakan serta meninggalkannya, dan demikianlah engkau pada hari ini dilupakan serta ditinggalkan".
(Qs Taha 125- 126).
Madzhab Safe'i kebanyakan tidak sepakat dengan pendapat Imam Ghazali tersebut, seperti dalam kitab I'ANATUT THALIBIN, dikatakan: "Tentang akan kembalinya (anggota tubuh) semisal darah, pendapat ini perlu diselidiki. Demikian pula (bagian tubuh) yg lainnya. Karena bagian tubuh yg kembali dibangkitkan bersama dengan pemilik bagian tubuh itu adalah bagian² tubuh yg pemilik tubuh itu mati bersamanya (ada pada saat kematian orang tersebut). Imam an Nawawi dalam Syarh al Minhaj mengatakan : "makna 'dikembalikan di akhirat (dari anggota tubuh) bukanlah bagian anggota tubuh yang diperintahkan untuk dipotong, tetapi adalah bagian² tubuh yg asli (seperti tangan, kaki, mata dll).
Demikian juga dalam kitab² fiqh yg muktamad, seperti al Fiqh 'Ala al-Madzahid al Arba'ah (Fiqih Empat Madzab) dikemukakan bahwa yg haram bagi seorang sedang dalam keadaan junub (termasuk menstruasi) untuk dia kerjakan adalah amalan² keagamaan yg bersyarat dengan adanya wudhu.

No comments:

Post a Comment

Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita

Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...