Thursday, September 6, 2018

Ijma' dalam Berbangsa dan Bernegara


Yang disebut Ijma’ ialah kesepakatan para Ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali kepada Beliau.
Setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid.

Kemudian Ijma’ ada 2 macam :

1. Ijma’ Bayani ( ﺍﻻﺟﻤﺎﻉ ﺍﻟﺒﻴﺎﻧﻲ ) ialah apabila semua Mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik berbentuk perkataan maupun tulisan yang menunjukan kesepakatannya.

2. Ijma’ Sukuti ( ﺍﻻﺟﻤﺎﻉ ﺍﻟﺴﻜﻮﺗﻲ ) ialah apabila sebagian Mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan sebagian yang lain diam, sedang diamnya menunjukan setuju, bukan karena takut atau malu.

Dalam ijma’ sukuti ini Ulama’ masih berselisih faham untuk diikuti, karena setuju dengan sikap diam tidak dapat dipastikan. Adapun ijma’ bayani telah disepakati suatu hukum, wajib bagi ummat Islam untuk mengikuti dan menta’ati.
Karena para Ulama’ Mujtahid itu termasuk orang-orang yang lebih mengerti dalam maksud yang dikandung oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits, dan mereka itulah yang disebut Ulil Amri Minkum ( أولي الأمر ) Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisa, ayat 59

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً (59)

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Ra-sul-Nya, dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya."

Dan para Sahabat pernah melaksanakan ijma’ apabila terjadi suatu masalah yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah S.A.W.

Pada zaman sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar r.a jika mereka sudah sepakat maka wajib diikuti oleh seluruh ummat Islam.

Inilah beberapa Hadits yang memperkuat Ijma’ sebagai sumber hukum, seperti disebut dalam Sunan Termidzi Juz IV hal 466:

ﺍِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻻَ ﻳَﺠْﻤَﻊُ ﺍُﻣَّﺘﻰِ ﻋَﻠﻰَ ﺿَﻼَ ﻟَﺔٍ , ﻭَﻳَﺪُﺍﻟﻠﻪِ ﻣَﻊَ ﺍْﻟَﺠَﻤﺎﻋَﺔِ

“Sesungguhnya Allah tidak menghimpun ummatku atas kesesatan dan perlindungan Allah beserta orang banyak".

Selanjutnya, dalam kitab Faidlul Qadir Juz 2 hal 431:

ﺍِﻥَّ ﺍُﻣَّﺘﻰِ ﻻَﺗَﺠْﺘَﻤِﻊُ ﻋَﻠﻰَ ﺿَﻼَ ﻟَﺔٍ ﻓَﺎﺀِﺫَﺍﺭَﺃَﻳْﺖُﻡُ ﺍﺧْﺘِﻼَ ﻓًﺎ ﻓَﻌَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟﺴَّﻮَﺍﺩِﺍْ ﻷَﻋْﻈَﻢِ .

“Sesungguhnya ummatku tidak berkumpul atas kesesatan maka apabila engkau melihat perselisihan, maka hendaknya engkau berpihak kepada golongan yang terbanyak”.

No comments:

Post a Comment

Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita

Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...