Monday, November 26, 2018
Ahmad Dhani dituntut 2 Tahun Penjara atas Tindakan Ujaran Kebencian
Terdakwa kasus ujaran kebencian, musikus Ahmad Dhani, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
"Menuntut atau meminta supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutannya.
Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dalam tuntutan itu, jaksa juga meminta majelis hakim menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.
Dhani yang mendengarkan tuntutan tersebut tidak bereaksi apa pun. Hakim Ketua Ratmoho kemudian menanyakan kepada Dhani dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) atau tidak.
"Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi)," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.
Dalam persidangan selama ini, Dhani mengakui menulis satu dari tiga twit yang diperkarakan, yakni twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017.
Namun, Dhani membantah menulis dua twit lainnya yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.
Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.
Sementara twit tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.
Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST. Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.
Sebelum Dhani menghadirkan saksi yang meringankan, tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa.
Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih dan saksi Ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
A. Secara Etimologis (Bahasa) 1. Menurut Al-Lihyani (w. 215 H) Kata Al-Qur'an berasal dari bentuk masdar dari kata kerja (fi...
-
Rupanya masih banyak yang "bingung" dengan keputusan pemerintah Indonesia dalam menentukan 10 Zulhijjah atau Idul Adha. Siapa t...
-
Ada sebagian umat Islam yang menamakan diri mereka sebagai Salafi (nama lain dari sekte Wahabi) yang gemar mencela atau menuduh sesat ama...
-
Niat merupakan salah satu rukun puasa dan ibadah lain pada umumnya. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa s...
-
Bila kita hendak melakukan perjalanan, satu hal yang perlu kita persiapkan yakni alat transportasi. Saya tidak hendak membahas secara panja...
-
Oleh Von Edidon Alouisci Sebelumnya kita menjawabnya,lebih dahulu akan kita jelaskan dulu tentang pembagian SUNNAH agar sama sama mengert...
-
1. Propaganda mendirikan khilafah adalah menyalahi konsep dakwah Nabi SAW. Sebab sepanjang Nabi berdakwah di Makkah dan Madinah tdk pern...
-
Oleh Rijalul Wathon Al-Madury Sayyid Kamal al-Haydari yg dengan nama lengkap Kamal bin Baqir bin Hassan al-Haydari (السيد كمال بن باقر ...
-
Dalam rangka menjaga kondisi kedamaian, kerukunan dan persatuan masyarakat Kecamatan Sawangan yang telah terpelihara dengan baik dari keh...
-
Kyai: Tolong buatkan kopi dua gelas untuk kita berdua, tapi gulanya jangan engkau tuang dulu, bawa saja ke mari beserta wadahnya. Santri...
No comments:
Post a Comment