Monday, November 26, 2018

Hukum Pinjam Uang Bank untuk Membeli Rumah


Terkait dengan hukum bunga bank, NU lewat keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Lampung Tahun 1992 telah menghasilkan keputusan bahwa hukum bunga bank masih ikhtilaf. Ada yang mempersamakan dengan riba, ada yang tidak mempersamakan keduanya, dan ada yang menyatakan statusnya syubhat. Oleh karenanya, kemudian hasil keputusan Munas tersebut memerinci bahwa apabila meminjam uang ke bank tersebut untuk tujuan produktif maka diperbolehkan. Demikian sebaliknya, apabila meminjam uang ke bank tersebut untuk tujuan konsumtif, maka tidak diperbolehkan.

Untuk pendapat yang membolehkan, ada catatan bahwa bunga bank konvensional adalah sama maksudnya dengan istilah tarif (‘ujrah) sehingga tidak bisa disebut riba. Hal ini mengingat bahwa riba adalah cenderung kepada arah dhalim dan mendhalimi. Sementara itu, bunga bank tidak dimaksudkan untuk dhalim dan mendhalimi melainkan ujrah (upah) kepada bank selaku kafil (penjamin) dari makful 'anh (yang diberi jaminan), yakni nasabah/peminjam.

Bunga bank ditetapkan berdasarkan prinsip akad kafalah. Dengan akad kafalah, bunga disamakan dengan istilah tarif. Oleh karena itu, maka disyaratkan agar bank menyampaikan besaran tarif tersebut secara umum di awal dan hal ini sudah berlangsung hingga detik ini. Besaran tarif yang sifatnya konstan (tetap) ini membedakannya dengan pengertian riba yang bersifat أضعافا مضاعفة yaitu berlipat ganda. Tarif ditentukan berdasarkan prinsip “keadilan.”

Dengan merujuk pada pendapat yang membolehkan dalam keputusan Munas NU 1992 ini, maka keputusan saudara penanya untuk meminjam ke bank disebabkan hajat memiliki sebuah rumah karena tingginya biaya membangun sebuah rumah adalah diperbolehkan. Keputusan ini berdasarkan prinsip maslahah mursalah, yang mana salah satunya adalah mensyaratkan peruntukannya untuk maslahah dlaruriyah (memenuhi kebutuhan primer), maslahah hajiyah (memenuhi hajat masyarakat banyak/berupa perumahan) dan maslahah tahsiniyah (menuju kualitas hidup yang lebih baik). Usaha memenuhi kebutuhan primer merupakan yang diperintahkan oleh syara’.

Demikian sekilas jawaban dari kami, semoga dapat menjawab pertanyaan saudara. Jawaban ini tentu memiliki konsekuensi akan adanya ikhtilaf. Sebagai jalan keluar, apabila ditemukan cara lain yang bisa menggantikan posisi pinjam ke bank tersebut, maka wajib untuk mengambil sistem tersebut karena lebih menyelamatkan. Wallahu a’lam bish shawab.


Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Gresik, Jawa Timur

No comments:

Post a Comment

Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita

Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...