Monday, November 19, 2018

Pejuang Khilafah Mati Syahid atau Mati Sangit?


1. Sabda Rosululloh Saw :
ﻣﻦْ ﻛَﺮِﻩَ ﻣِﻦْ ﺃَﻣِﻴﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻓَﻠْﻴَﺼْﺒِﺮْ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻣَﻦْ ﺧَﺮَﺝَ ﻣِﻦْ ﺍﻟﺴُّﻠْﻄَﺎﻥِ ﺷِﺒْﺮًﺍ ﻣَﺎﺕَ ﻣِﻴﺘَﺔً ﺟَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔً
“Barangsiapa yg ditindas oleh penguasanya maka hendaknya ia bersabar, sungguh barangsiapa yg keluar dari perintah sultan (penguasa) sejengkal saja maka ia mati dalam kematian jahiliyah” (Shohih Bukhori Bab Fitnah)
2. Sabda Rosululloh Saw :
ﻣَﻦْ ﺭَﺃَﻯ ﻣِﻦْ ﺃَﻣِﻴﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻳَﻜْﺮَﻫُﻪُ ﻓَﻠْﻴَﺼْﺒِﺮْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻣَﻦْ ﻓَﺎﺭَﻕَ ﺍﻟْﺠَﻤَﺎﻋَﺔَ ﺷِﺒْﺮًﺍ ﻓَﻤَﺎﺕَ ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﺎﺕَ ﻣِﻴﺘَﺔً
ﺟَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔً
“Barangsiapa yg melihat hal pada penguasanya sesuatu yg tidak disukainya maka hendaknya ia bersabar, sungguh barangsiapa yg keluar dari jamaah sejengkal saja, lalu ia wafat maka ia wafat dengan kematian jahiliyah”
(Shohih Bukhori Bab Fitnah)
Berkata zubair bin Adiy ra : kami mendatangi Anas bin Malik mengadukan kekejian Hajjaj & kejahatannya pada kami, maka berkata Anas ra : “Bersabarlah kalian, karena tiadalah datang masa kecuali yg sesudahnya akan lebih buruk, sampai kalian akan menemui Tuhan kalian, kudengar ini dari Nabi kalian (Muhammad saw)” (Shohih Bukhori Bab Fitnah)
3. Sabda Rosululloh saw : “dengar & patuhlah bagi seorang muslim selama ia tak diperintah berbuat maksiat, bila ia diperintah berbuat maksiat maka tak perlu dengar & patuh” (Shohih Bukhori Bab Ahkam)
Kesimpulannya :
Adalah Rosululloh saw & kesemua para Imam & Muhaddits ahlussunnah wal jamaah tidak satupun menyerukan pemberontakan & kudeta, selama pemimpin mereka muslim maka jika diperintah maksiat mereka tidak perlu taat, bila diperintah selain dosa maka mereka taati.
Sebagaimana dimasa merekapun terdapat kepemimpinan yg dholim, walau berkedok dengan nama“KHALIFAH” namun mereka dhalim, diantaranya Hajjaj yg sering membantai & menyiksa rakyatnya, namun ketika mereka mengadukan pada Anas ra, maka mereka diperintahkan bersabar, bukan diperintahkan merebut Khilafah dengan alasan khalifah itu dhalim.
Negeri kita ini muslim, pemimpinnya muslim, menteri2 nya mayoritas muslimin, mayoritas masyarakatnya muslimin, maka apalagi yg mesti ditegakkan?, ini adalah khilafah islamiyah (kepemimpinan islam), ADAKAH presiden kita melarang sholat?, ADAKAH pemimpin kita melarang puasa Romadhon?
Mengenai kesalahan2 lainnya selama ia seorang muslim maka kita diperintah oleh Rosul saw untuk bersabar.
Dan para Imam & Muhaddits itu tak satupun menyerukan kudeta & penjatuhan kekuasaan dari seorang pemimpin muslim.
Ringkasnya mereka yang ber-teriak2 meneriakkan khilafah islamiyah adalah perbuatan ter-buru2, berdakwahlah pada muslimin sedikit demi sedikit hingga dalam bertetangga, di tempat kerja, di masyarakat, maka pelahan akan muncul Ketua RT yg mencintai syariah & sunnah.
Maka berlanjut dengan Ketua RW yg terpilih adalah Ketua RW yg mencintai syariah & sunnah, Ketua RW yg mendukung majelis taklim dan melarang panggung maksiat, Ketua RW yg tak mau menandatangani pembangunan diskotek & gereja,& bila dakwah di masyarakat makin meluas akan sampai terpilihlah lurah yg demikian pula, lalu meningkat ke Bupati dan seterusnya. Ini akan tercapai dengan pelahan lahan tetapi pasti,& negara akan ikut apa keinginan mayoritas rakyatnya, demikian pula televisi, radio, majalah, dan kesemuanya, tak ada diskotek bila tak ada pengunjungnya, tak ada miras & narkoba bila tak ada yang membelinya, tak ada blue film bila tak ada yg mau menontonnya, ini semua akan sangat mudah.
Karena khilafah islamiyah dengan Syariah Islam bila ditegakkan sekarang maka yg akan menolaknya adalah muslimin sendiri, mereka tak mau kehilangan diskoteknya, mereka tak mau kehilangan mirasnya, mereka tak mau menutup auratnya, nah.., maka bagi yg berkeinginan menegakkan Khilafah Islamiyah agar meratakan shaf & terjun berdakwah mengenalkan sunnah & Nabi Muhammad Saw sebagai idola muslimin.
Bukan ber-teriak2 khilafah islamiyah lalu menuding muslimin lainnya sesat karena menolak khilafah dari golongan mereka, lalu saling bunuh antara muslimin demi kepemimpinan dari fihak mereka.
Sungguh metode Nabi saw ini sangat strategis dengan strategi keamanan yg sempurna, Rosul saw mengetahui akan banyak penguasa muslim yg dholim, namun Rosul saw memerintahkan kita bersabar atas mereka, kenapa???
Karena jika muslimin berontak maka mereka akan dibantai penguasa yg dholim itu, maka orang2 baik & ulama akan jadi sasarannya, padahal orang2 baik, orang shalih,& ulama sangat diharapkan menyiapkan generasi baru yg baik untuk kelak menggantikan penguasa dholim itu, namun hal itu menjadi sulit dan mustahil jika ulama, sholihin & orang baik memerangi penguasa, maka mereka dibantai dan masyarakat semakin kehilangan ulama, dan itu memperburuk keadaan.
Dan keadaan ini akan membuat ter-bahak2 nya musuh2 Islam, mereka tak perlu menyerang muslimin, karena muslimin sudah saling bantai antara ulama & penguasanya, dan Islam akan semakin bobrok & hancur, sungguh sempurna strategi Sang Nabi saw, bersabar demi pembenahan & regenerasi.
>>> KENAPA MESTI PAKAI CARA BUNUH DIRI ???
>>> INGIN MATI SYAHIDKAH ???
JANGAN BUNUH DIRI !!!
LANTAS Apakah Pelaku Bom Bunuh Diri Itu Mati Syahid ???
Mari Kita Fahami Bersama !!!
Apa sajakah Kriteria agar terpenuhi status MATI SYAHID dengan prospek masuk SURGA menurut pandangan Ulama Ahli Syari'at ?
>>> JANGAN SAMPAI kita terjebak dengan Surganya Ibnu Muljam Si Pembunuh Sayyidina Ali r.a (Ibnu Muljampun membunuh Sayyidina Ali dengan Dalih Hukum Al qur'an)
@* Kriteria Syahid, dengan prospek masuk surga mencakup 2 golongan :
1). Syahid dunia akhirat : adalah orang yg mati dalam medan peperangan melawan orang kafir & dia mati sebab perang (bukan sebab bunuh diri).
2). Syahid akhirat : adalah orang yg mati dengan sebab2 syahadah sebagaimana berikut, antara lain : tenggelam , sakit perut, tertimpa reruntuhan, dll.
ﺍﻟﻤﺮﺍﺟﻊ :
ﻫﺎﻣﺶ ﺍﻟﻘﻠﻴﻮﺑﻰ ﻭ ﻋﻤﻴﺮﻩ ﺟﺰ 1 ﺹ : 337
ﺇﻋْﻠَﻢْ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻤُﺼَﻨِّﻒَ ‏( ﺍﻟﻨَّﻮَﻭﻱَّ ‏) ﺭَﺣِﻤَﻪ ﺍﻟﻠﻪُ ﺫَﻛﺮَ ﻓِﻲ ﺿَﺎﺑِﻂِ ﺍﻟﺸَّﻬﻴﺪِ ﺛﻼﺙَ ﻗُﻴُﻮﺩٍ ﺍﻟﻤَﻮﺕَ ﺣَﺎﻝَ ﺍﻟﻘِﺘﺎﻝِ ﻭَﻛَﻮﻧَﻪُ ﻗِﺘﺎﻝُ ﻛُﻔَّﺎﺭٍ ﻭﻛَﻮﻧَﻪُ ﺑِﺴَﺒﺐِ ﻗِﺘﺎﻝٍ.
"Ketahuilah bahwa sesungguhnya musonnif (Imam Nawawi) dalam hal definisi mati sahid menuturkan tiga syarat, yaitu mati ketika berperang, perangnya melawan kafir,& matinya karena sebab berperang."
ﻣﺘﻦ ﺍﻟﺸﺮﻗﺎﻭﻱ ﺟﺰ 1 ﺹ : 338
ﻭَﺧَﺮَﺝَ ﺑِﺸَﻬﻴﺪِ ﺍﻟﻤَﻌْﺮِﻛَﺔِ ﻏَﻴﺮُﻩُ ﻣِﻦ ﺍﻟﺸُّﻬَﺪﺍﺀِ ﻛَﻤَﻦ ﻣَﺎﺕَ ﻣَﺒْﻄﻮﻧًﺎ ﺃﻭْ ﻣَﺤْﺪُﻭﺩًﺍ ﺃﻭْ ﻏَﺮﻳْﻘًًﺎ ﺃﻭْ ﻏَﺮﻳْﺒًﺎ ﺃﻭْ ﻣَﻘﺘُﻮﻻً ﻇُﻠْﻤًﺎ ﺃﻭْ ﻃَﺎﻟِﺐَ ﻋِﻠﻢٍ ﻓَﻴُﻐْﺴَﻞُ ﻭَ ﻳُﺼَﻠﻲَّ ﻋَﻠﻴﻪِ ﻭَ ﺇﻥْ ﺻَﺪَﻕَ ﻋَﻠﻴﻪِ ﺇﺳْﻢُ ﺍﻟﺸَّﻬﻴﺪِ ﻓَﻬُﻮَ ﺷَﻬﻴﺪٌ ﻓِﻲ ﺛﻮَﺍﺏِ ﺍﻷﺧِﺮَﺓِ .
"Dikecualikan dari status mati syahid dalam peperangan ialah para syuhada’ selain dalam peraperangan, seperti halnya mati karena sakit perut (mabtun), atau di had (hukum), atau tenggelam (ghoriq), atau diasingkan, atau dibunuh karena dzalim, atau dalam waktu mencari ilmu.
Maka mereka semua itu di mandikan,& disholati, meskipun berstatus mati sahid, karena dia mati sahid dalam perhitungan pahala diakhirat."
@* LALU SYAHIDKAH jenazah gerakan separatis yg ingin memisahkan diri dari NKRI & Menciptakan negara Islam untuknya ???
@* Berstatus mati syahidkah Pelaku teror di Indonesia yg berdasar hukum positif (UU Anti Terorisme) harus dieksekusi sesuai putusan majlis hakim yg mengadilinya?
@* Karena dinyatakan bersalah secara hukum negara, benarkah terhadap jenazah teroris pasca eksekusi hukuman mati tidak perlu disholatkan dengan pertimbangan aksi teror itu dosa besar & fasiq terbukti korban yg terbunuh ternyata sesama muslim ?
KETAHUILAH...!!!
Mayit pelaku gerakan separatis bukan termasuk syuhada', sehingga mayitnya tetap dimandikan & disholati seperti layaknya mayit muslim.
ﺍﻟﻤﺮﺍﺟﻊ :
ﻣﻐﻨﻲ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﻣﻌﺮﻓﺔ ﺍﻟﻔﺎﻅ ﺍﻟﻤﻨﻬﺎﺝ ﻟﻠﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺍﺣﻤﺪ ﺍﻟﺸﺮﺑﻴﻨﻲ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ ، ﺝ ﻙ 2 ﺹ : 35 ، ﻣﺎﻧﺼﻪ :
ﺃﻣَّﺎ ﺇﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻤَﻘﺘُﻮﻝُ ﻣِﻦْ ﺃﻫْﻞِ ﺍﻟﺒَﻐْﻰِ ﻓَﻠﻴْﺲَ ﺑِﺸَﻬﻴﺪٍ ﺟَﺰْﻣًﺎ
"Adapun orang yg terbunuh itu dari ahlul baghyi (pemberopntak) maka mereka bukan termasuk mati syahid dengan pasti."
ﺭﻭﺿﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﻟﻠﺸﻴﺦ ﻣﺤﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻳﺤﻲ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺯﻛﺮﻳﺎ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ، ﺝ : 2 ، ﺹ : 42 ، ﻣﺎﻧﺼﻪ :
ﺍﻟﻨَّﻮﻉُ ﺍﻟﺜﺎﻧِﻲ ﺍﻟﺸُّﻬَﺪﺍﺀُ ﺍﻟﻌَﺎﺭُﻭﻥَ ﻋَﻦ ﺟَﻤِﻴﻊِ ﺍﻷﻭْﺻَﺎﻑِ ﺍﻟﻤَﺬْﻛُﻮﺭَﺓِ ﻛَﺎﻟﻤَﺒْﻄُﻮﻥِ ﻭَﺍﻟﻤَﻄْﻌُﻮﻥِ ﻭَﺍﻟﻐَﺮِﻳﻖِ ﻭَﺍﻟﻐَﺮِﻳﺐِ ﻭَﺍﻟﻤَﻴّﺖِ ﻋِﺸْﻘﺎ ﻭَﺍﻟﻤَﻴّﺘَﺔِ ﻓِﻲ ﺍﻟﻄَّﻠْﻖِ ﻭَﻣَﻦ ﻗَﺘَﻠَﻪُ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ ﺃﻭْ ﺫِﻣِّﻲٌّ ﺃﻭْ ﺑَﺎﻍِ ﺍﻟﻘِﺘﺎﻝِ ﻓَﻬُﻢ ﻛَﺴَﺎﺋِﺮِ ﺍﻟﻤَﻮﺗﻰَ ﻳُﻐْﺴَﻠﻮﻥَ ﻭَﻳُﺼَﻠﻰَّ ﻋَﻠﻴْﻬِﻢْ ﻭَﺇﻥْ ﻭَﺭَﺩ ﻓِﻴﻬِﻢْ ﻟﻔْﻆُ ﺍﻟﺸَّﻬﺎﺩَﺓِ ﻭَﻛﺬَﺍ ﺍﻟﻤَﻘﺘُﻮﻝُ ﻗِﺼَﺎﺻًﺎ ﺃﻭْ ﺣَﺪّﺍ ﻟَﻴﺲَ ﺑِﺸَﻬﻴﺪٍ
"Macam yg kedua yaitu orang2 yg mati syahid yg selain dari sifat2 tersebut diatas, seperti mati karena sakit perut, sakit tho’un (wabah), tenggelam, diasingkan, mati karena merindukan (kekasih), mati karena melahirkan & orang yg mati karena dibunuh sesama muslim atau orang kafir dzimmy atau orang yg menentang berperang, maka mereka semua dihukumi sperti mati biasa, artinya harus disholati & dimandikan. meskipun statusnya mati syahid (di akherat), begitu juga mati karena dihukum qisos atau dihukum had itu bukan mati syahid."
ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ ﺝ : 8 ﺹ : 152 ، ﻣﺎﻧﺼﻪ :
ﺃﻣﺎ ﻗﺘﻠﻰ ﺍﻟﺒﻐﺎﺓ، ﻓﻤﺬﻫﺐ ﺍﻟﻤﻠﻜﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ : ﺃﻧﻬﻢ ﻳﻐﺴﻠﻮﻥ ﻭﻳﻜﻔﻨﻮﻥ ﻭﻳﺼﻠﻲ ﻋﻠﻴﻬﻢ، ﻟﻌﻤﻮﻡ ﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ‏( ﺻﻠﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ‏) ﻭﻷﻧﻬﻢ ﻣﺴﻠﻤﻮﻥ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﻟﻬﻢ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺸﻬﺎﺩﺓ، ﻓﻴﻐﺴﻠﻮﻥ ﻭﻳﺼﻠﻲ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻭﻣﺜﻠﻪ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ، ﺳﻮﺍﺀ ﺍﻛﺎﻧﺖ ﻟﻬﻢ ﻓﺌﺔ ﺃﻡ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﻟﻬﻢ ﻓﺌﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺃﻱ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﻭﻗﺪ ﺭﻭﻱ ﺃﻥ ﻋﻠﻴﺎ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻟﻢ ﻳﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻞ ﺣﺮﻭﺭﺍﺀ، ﻭﻟﻜﻨﻬﻢ ﻳﻐﺴﻠﻮﻥ ﻭﻳﻜﻔﻨﻮﻥ ﻭﻳﺪﻓﻨﻮﻥ ﻭﻟﻢ ﻳﻔﺮﻕ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺨﻮﺍﺭﺝ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﻐﺎﺓ ﻓﻲ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺘﻐﺴﻴﻞ ﻭﺍﻟﺘﻜﻔﻴﻦ ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ .
"Adapun orang2 yg terbunuh dari para pembangkang (bughot) maka menurut ulama’madzab Maliki, Syaf’ii & Hambali mereka itu harus dimandikan, dikafani & sisholati karena keumuman sabda Rosululloh Saw (artinya) :
“Sholatilah orang2 yg mati & berkata Laa Ilaa Ha Illallaah”. Karena mereka adalah orang2 Islam yg tidak berstatus mati syahid maka dia dimandikan & disholati.
Begitupula pendapata ulama’ madzab Hanafi, baik mereka itu mempunyai kelompok atau tidak, menurut pendapat yg sohih dikalangan ulam’ hanafiyyah.
Diriwayatkan sesungguhnya sahabat Ali RA tidak melakukan sholat terhadap orang golongan Harurok, tetapi mereka itu dimandikan, dikafani & dimakamkan ditempat pemakaman muslim. Juhur al ulama (kebanyakan ulama) tidak membedakan antara kaum khawarij & lainnya dari golongan penentang pemerintahan yg sah di dalam hukum memandikan, mengkafani serta mensholati."
ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﻞ 2
ﻭَﺗَﺠْﻬِﻴﺰُﻩُ ﺃﻱِ ﺍﻟﻤَﻴّﺖِ ﺍﻟﻤُﺴْﻠِﻢِ ﻏَﻴﺮِ ﺍﻟﺸَّﻬﻴﺪِ ﺑِﻐَﺴْﻠِﻪِ ﻭَ ﺗﻜْﻔِﻴﻨِﻪِ ﻭَ ﺣَﻤْﻠِﻪ ﻭَ ﺍﻟﺼَّﻼﺓُ ﻋَﻠﻴْﻪِ ﻭَﺩَﻓﻨِﻪِ ﻭَ ﻟَﻮْ ﻗَﺎﺗﻞَ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻓَﺮﺽُ ﻛِﻔَﺎﻳَﺔٍ .
"Merawat jenazahnya orang Islam yg selain mati syahid dengan cara memandikan, mengkafani, membawa, menyolati & mengkuburkan walaupun melakukan bunuh diri, hukumnya fardhu kifayah."
>>> LANTAS APAKAH boleh orang melakukan bunuh diri guna memperjuangkan sesuatubyg menjadi keyakinan pribadinya ???
@* Bunuh diri tidak dibenarkan dalam syariat sekalipun dalam rangka memperjuangkan kebenaran. Akan tetapi dalam peperangan yg dizinkan syara' (jihad) menyerang musuh dengan keyakinan akan terbunuh untuk membangkitkan semangat juang kaum muslimin adalah diperbolehkan (berkeyakinan akan terbunuh dalam perang tidaklah sama dengan bunuh diri).
ﺍﻟﻤﺮﺍﺟﻊ
ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﺑﻦ ﻛﺜﻴﺮ ﺝ : 1 ﺹ : 481
ﻋَﻦْ ﺃﺑِﻲ ﺻَﺎﻟِﺢٍ ﻋَﻦ ﺃﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳﺮَﺓَ ﻗﺎﻝَ ﻗﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠﻰَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠﻴﻪِ ﻭَﺳَﻠﻢَ ﻣَﻦ ﻗَﺘﻞَ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﺑِﺤَﺪِﻳﺪَﺓٍ ﻓِﻲ ﻳَﺪِﻩِ ﻳَﺠَﺄُ ﺑِﻬﺎ ﺑَﻄْﻨَﻪُ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻘِﻴﺎﻣَﺔِ ﻓِﻲ ﻧَﺎﺭِ ﺟَﻬَﻨﻢَ ﺧَﺎﻟِﺪًﺍ ﻣُﺨَﻠَّﺪًﺍ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺃﺑَﺪًﺍ ﻭَﻣَﻦ ﻗﺘﻞَ ﻧَﻔﺴَﻪُ ﺑِﺴُﻢٍّ ﺗَﺮَﺩَّﻯ ﺑِﻪ ﻓَﺴَﻤَّﻪُ ﻓِﻲ ﻳَﺪِﻩِ ﻳَﺘَﺤَﺴَّﺎﻩُ ﻓِﻲ ﻧَﺎﺭِ ﺟَﻬَﻨﻢَ ﺧَﺎﻟﺪًﺍ ﻣُﺨَﻠﺪًﺍ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺃﺑَﺪًﺍ ﻭَﻫَﺬﺍ ﺍﻟﺤَﺪِﻳﺚُ ﺛﺎﺑِﺖٌ ﻓِﻲ ﺍﻟﺼَّﺤِﻴﺤَﻴﻦِ ﺥ ﻡ
"Dari Abi Sholeh dari Abi huroiroh berkata : Rosululloh Saw bersabda : "Barang siapa melakukan bunuh diri dengan cara membenamkan besi (seperti bom) keperutnya sendiri besuk pada hari kiamat akan masuk neraka Jahannam se-lama2 nya. Dan barang siapa melakukan bunuh diri dengan cara menaruh racun di tangannya dengan menghirupnya maka akan masuk neraka jahanam se-lama2 nya. Hadits ini telah ditetapkan dalam dua kitab Shohih."
ﺍﺳﻌﺎﺩ ﺍﻟﺮﻓﻴﻖ ﺟﺰ 2 ﺹ :
ﺗﺘِﻤَّﺔ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻜَﺒَﺎﺋِﺮِ ﻗَﺘﻞُ ﺍﻹﻧْﺴَﺎﻥِ ﻧَﻔﺴَﻪُ ﻟِﻘَﻮﻟِﻪ ﻋَﻠﻴْﻪِ ﺍﻟﺼَّﻼﺓُ ﻭَﺍﻟﺴَّﻼﻡُ ﻣَﻦْ ﺗَﺮَﺩَّﻯ ﻣِﻦْ ﺟَﺒَﻞٍ ﻓَﻘﺘَﻞَ ﻧَﻔْﺴَﻪ ﻓَﻬُﻮ ﻓِﻰ ﻧَﺎﺭِ ﺟَﻬَﻨّﻢَ ﻳَﺘﺮَﺩَّﻯ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺧَﺎﻟِﺪًﺍ ﻣُﺨَﻠﺪًﺍ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺍﺑَﺪًﺍ
"Termasuk dosa besar adalah bunuh diri, sebagaimana sabda Nabi Saw : “Barang siapa bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari ketinggian gunung maka akan masuk neraka jahanam dengan terlempar se-lama2 nya".
ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ 6 ﺹ : 285 – 286
ﺍﻻﻧﺘﺤﺎﺭ ﺣﺮﺍﻡ ﺑﺎﻻﺗﻔﺎﻕ ﻭﻳﻌﺘﺒﺮ ﻣﻦ ﺍﻛﺒﺮ ﺍﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺸﺮﻙ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻻ ﺗﻘﺘﻠﻮﺍ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﺍﻟﺘﻰ ﺣﺮﻡ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻻ ﺑﺎﻟﺤﻖ ﻭﻗﺎﻝ ﻭﻻ ﺗﻘﺘﻠﻮﺍ ﺍﻧﻔﺴﻜﻢ ﺍﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻛﺎﻥ ﺑﻜﻢ ﺭﺣﻴﻤﺎ ﻭﻗﺪ ﻗﺮﺭ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺍﻥ ﺍﻟﻤﻨﺘﺨﺮ ﺍﻋﻈﻢ ﻭﺯﺭﺍ ﻣﻤﻦ ﻗﺎﺗﻞ ﻏﻴﺮﻩ ﻭﻫﻮ ﻓﺎﺳﻖ ﻭﺑﺎﻍ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺴﻪ ﺣﺘﻰ ﻗﺎﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻻﻳﻐﺴﻞ ﻭﻻﻳﺼﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺎﻟﺒﻐﺎﺓ ﻭﻗﻴﻞ ﻻﺗﻘﺒﻞ ﺗﻮﺑﺘﻪ ﺗﻐﻠﻴﻈﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﻤﺎ ﺍﻥ ﻇﺎﻫﺮ ﺑﻌﺾ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺧﻠﻮﺩﻩ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻣﻨﻬﺎ ﻗﻮﻟﻪ ﻣﻦ ﺗﺮﺩﻯ ﻣﻦ ﺟﺒﻞ ﻓﻘﺘﻞ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﻬﻮ ﻓﻲ ﻧﺎﺭ ﺟﻬﻨﻢ ﻳﺘﺮﺩﻯ ﻓﻴﻬﺎ ﺧﺎﻟﺪﺍ ﻣﺨﻠﺪﺍ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﺑﺪﺍ
"Bunuh diri adalah harom dengan kesepakatan para ulama’ & dipandang dosa yg paling besar setelah syirik kpd Allah. Alloh berfirman ( artinya ): “ Janganlah kalian semua membunuh jiwa yg diharomkan oleh Alloh kecuali dengan jalan yg haq”, dan firman Alloh ( artinya ): “Janganlah kalian membunuh dirimu sendiri sesungguhnya Alloh maha penyayang terhadap kamu semua”.
Para Fuqoha’ menetapkan bahwa orang yg melakukan bunuh diri lebih besar dosanya dari pada orang yg memerangi orang lain,& dialah orang fasiq & menganiaya dirinya, hingga sebagian ulama’ mengatakan bahwa dia tidak dimandikan & disholati sebagaimana para pembangkang. Ada pendapat lain bahwa dia tidak diterima taubatnya karna memberatkan atas kesalahannya sebagaimana dlohirnya sebagian hadits menunjukkan keabadiannya dalam neraka.
>>> KEMUDIAN HUKUMAN bentuk apa dinilai tepat ditimpakan kpd promotor/pemberi indoktrinasi bunuh diri dngan pemahaman konsep JIHAD yv salah & menanamkan keyakinan status mati SYAHID srta kepastian masuk surga kpd calon pelaku bom bunuh diri.
@* Hukuman bagi promotor / pemberi indoktrinasi bunuh diri adalah ta’zir, bahkan bisa sampai hukuman mati , apabila dampak mafsadah & madloratnya merata dikalangan masyarakat luas serta hukuman ta’zir yg lain sudah tidak efektif lagi.
ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﻟﻄﺒﺮﻱ ﺝ : 6 ﺹ : 205
ﺇﻧّﻤَﺎ ﺟَﺰَﺁﺀُ ﺍﻟﺬِﻳﻦَ ﻳُﺤَﺎﺭِﺑُﻮﻥَ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺭﺳﻮﻟَﻪُ ﻭَﻳَﺴْﻌَﻮﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻷﺭْﺽِ ﻓَﺴَﺎﺩًﺍ ﺃﻥْ ﻳُﻘﺘﻠُﻮﺍ ﺃﻭْ ﻳُﺼَﻠﺒُﻮﺍ ﺃﻭْ ﺗُﻘَﻄَّﻊ ﺃﻳْﺪِﻳﻬِﻢْ ﻭﺃﺭْﺟُﻠِﻬﻢْ ﻣِﻦْ ﺧِﻼﻑٍ ﺃﻭْ ﻳُﻨْﻔَﻮﺍ ﻣِﻦَ ﺍﻷﺭْﺽِ ﺫَﻟﻚَ ﻟَﻬُﻢ ﺧِﺰْﻱٌ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪُﻧﻴَﺎ ﻭَﻟﻬُﻢ ﻓِﻲ ﺍﻵﺧِﺮَﺓِ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﻋَﻈﻴﻢٌ
'Balasan bagi orang yg memusuhi Alloh & utusan-Nya & membuat kerusakan di muka bumi adalah dibunuh atau disalib atau dipotong kedua tangan & kakinya secara bergantian (selang seling) atau disingkirkan dari muka bumi. Itu semua adalah balasan di dunia sedangkan balasan di akhirat adalah adzab yg sangat besar.
ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﺑﻦ ﻛﺜﻴﺮ ﺝ : 2 ﺹ : 48
ﺍﻟﻤﺤﺎﺭﺑﺔ ﻫﻲ ﺍﻟﻤﻀﺎﺩﺓ ﻭﺍﻟﻤﺨﺎﻟﻔﺔ ﻭﻫﻲ ﺻﺎﺩﻗﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﻭﻋﻠﻰ ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻄﺮﻳﻖ ﻭﺇﺧﺎﻓﺔ ﺍﻟﺴﺒﻴﻞ ﻭﻛﺬﺍ ﺍﻹﻓﺴﺎﺩ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ
"Muharobah (memerangi) ialah : perlawanan & menentang, yaitu sesuai (pas) dengan kufur & tindakan perampokan dijalanan,& me-nakut2 ti di jalan, begitu juga membikin kerusakan dibumi."
ﻓﺴﻴﺮ ﺍﻟﻄﺒﺮﻱ ﺝ : 6 ﺹ : 211
ﻭﺃﻣﺎ ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻳﺴﻌﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻓﺴﺎﺩﺍ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻌﻨﻲ ﻭﻳﻌﻤﻠﻮﻥ ﻓﻲ ﺃﺭﺽ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺎﻟﻤﻌﺎﺻﻲ ﻣﻦ ﺇﺧﺎﻓﺔ ﺳﺒﻞ ﻋﺒﺎﺩﻩ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﺑﻪ ﺃﻭ ﺳﺒﻞ ﺫﻣﺘﻬﻢ ﻭﻗﻄﻊ ﻃﺮﻗﻬﻢ ﻭﺃﺧﺬ ﺃﻣﻮﺍﻟﻢ ﻇﻠﻤﺎ ﻭﻋﺪﻭﺍﻧﺎ ﻭﺍﻟﺘﻮﺛﺐ ﻋﻠﻰ ﺟﺮﻣﻬﻢ ﻓﺠﻮﺭﺍ ﻭﻓﺴﻮﻗﺎ
"Adapun pengertian firman Alloh (artinya) : “ Dan mereka melakukan kerusakan di muka bumi.” Itu artinya : mereka melakukan kemaksiatan di muka bumi ini, dengan cara me-nakut2 ti (terror/
ancaman) jalannya orang2 mukmin, atau jalannya tanggungan orang2 mukmin,& menghadang perjalanannya, merampas harta bendanya dengan cara dzalim & ceroboh (aniaya) & berani melukainya dengan cara keterlaluan & fasiq.
ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﻟﻘﺮﻃﺒﻲ ﺝ : 6 ﺹ : 149
ﺇﻧّﻤَﺎ ﺟَﺰَﺁﺀُ ﺍﻟﺬِﻳﻦَ ﻳُﺤَﺎﺭِﺑُﻮﻥَ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺭﺳﻮﻟَﻪُ ﻭَﻳَﺴْﻌَﻮﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻷﺭْﺽِ ﻓَﺴَﺎﺩًﺍ ﺃﻥْ ﻳُﻘﺘﻠُﻮﺍ ﺃﻭْ ﻳُﺼَﻠﺒُﻮﺍ ﺍﻵﻳﺔ - ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ - ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺃﺑﻮ ﺛﻮﺭ ﻭﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺮﺃﻱ ﺍﻵﻳﺔ ﻧﺰﻟﺖ ﻓﻴﻤﻦ ﺧﺮﺝ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻳﻘﻄﻊ ﺍﻟﺴﺒﻴﻞ ﻭﻳﺴﻌﻰ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﺑﺎﻟﻔﺴﺎﺩ ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻨﺬﺭ ﻗﻮﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﺻﺤﻴﺢ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺛﻮﺭ ﻭﺍﺣﺘﺞ ﻟﻬﺬﺍ ﺍﻟﻘﻮﻝ
Firman Allah (artinya) :
“Seseungguhnya balasan orang2 yg memerangi Alloh & Rosul-Nya & berbuat kerusakan di bumi agar supaya dibunuh, atau disalib”, & seterusnya - sampai perkataan mufassir- Berkatalah Imam Malik, Imam Syafi-ie, Imam Abu Tsur,& Para pakar pendapat : Ayat ini diturunkan buat orang Islam yg keluar memisahkan diri ikatan kelompoknya & berbuat kerusakan di bum.berkatalah Ibnu Mundzir : Perkataan Imam Malik betul, Abu Tsaur berkata : Perkataan ini dapat dibuat hujjah / dasar."
ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﻟﻘﺮﻃﺒﻲ ﺝ : 7 ﺹ : 133
ﻭﻻ ﺗﻘﺘﻠﻮﺍ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﺍﻟﺘﻲ ﺣﺮﻡ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﺤﻖ – ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ - ﻣﻦ ﺷﻖ ﻋﺼﺎ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﺧﺎﻟﻒ ﺇﻣﺎﻡ ﺟﻤﺎﻋﺘﻬﻢ ﻭﻓﺮﻕ ﻛﻠﻤﺘﻬﻢ ﻭﺳﻌﻰ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻓﺴﺎﺩﺍ ﺑﺎﻧﺘﻬﺎﺏ ﺍﻷﻫﻞ ﻭﺍﻟﻤﺎﻝ ﻭﺍﻟﺒﻐﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻭﺍﻻﻣﺘﻨﺎﻉ ﻣﻦ ﺣﻜﻤﻪ ﻳﻘﺘﻞ ﻓﻬﺬﺍ ﻣﻌﻨﻰ ﻗﻮﻟﻪ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﺤﻖ
Firman Alloh (artinya) :
“Janganlah kalian semua membunuh seseorang yg diharamkan Alloh kecuali dengan haq” (cara yang benar). -sampai perkataan mufassir- : Barang siapa meretakkan persatuan kaum muslimin, menentang pimpinan kelompok umat Islam & me-misah2kan kalimah mereka & berbuat kerusakan dimuka bumi dengan jalan melakukan perampokan / perampasan keluargadan harta,& membangkang terhadap pengusa & menolak keputusannya, maka orang tersebut boleh dibunuh. Ini lah makna firman Illa bi al Haq.
ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﻜﺒﺮﻯ ﻻﺑﻦ ﺗﻴﻤﻴﺔ \5
ﻭَﻫَﺬَﺍ ﺍﻟﺘﻌْﺰِﻳﺮُ ﻟﻴْﺲَ ﻳُﻘَﺪَّﺭُ ﺑَﻞْ ﻳَﻨْﺘﻬِﻰ ﺍِﻟﻰَ ﺍﻟﻘَﺘْﻞِ ﻛَﻤَﺎ ﻓِﻰ ﺍﻟﺼَّﺎﺋِﻞِ ﻓِﻰ ﺍَﺧْﺬِ ﺍﻟﻤَﺎﻝِ ﻳَﺠُﻮْﺯُ ﺍَﻥْ ﻳُﻤْﻨَﻊَ ﻣِﻦ ﺍﻷﺧْﺬِ ﻭَﻟﻮْ ﺑِﺎﻟﻘﺘْﻞِ ﻭَﻋﻠَﻰ ﻫَﺬﺍ ﻓَﺎِﺫﺍ ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻤَﻘﺼُﻮﺩُ ﺩَﻓْﻊَ ﺍﻟﻔَﺴَﺎﺩِ ﻭَﻟﻢْ ﻳَﻨْﺪَﻓِﻊْ ﺇﻻِّ ﺑِﺎﻟﻘﺘْﻞِ ﻗُﺘِﻞَ . ﻭَﺣِﻴﻨﺌِﺬٍ ﻓَﻤَﻦ ﺗَﻜَﺮَّﺭَ ﻣِﻨﻪُ ﻓِﻌْﻞَ ﺍﻟﻔَﺴَﺎﺩِ ﻭَﻟﻢْ ﻳَﺮْﺗَﺪِﻉْ ﻟِﻠﺤُﺪُﻭﺩِ ﺍﻟﻤُﻘَﺪَّﺭَﺓِ ﺑَﻞِ ﺍﺳْﺘَﻤَﺮَّ ﻋﻠﻰَ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟﻔَﺴَﺎﺩِ ﻓَﻬُﻮ ﻛَﺎﻟﺼَّﺎﺋِﻞِ ﺍﻟﺬِّﻯ ﻻَ ﻳَﻨْﺪَﻓِﻊُ ﺇﻻّ ﺑِﺎﻟﻘﺘْﻞِ ﻓَﻴُﻘﺘَﻞُ ﻗِﻴﻞَ ﻭَﻳُﻤْﻜِﻦُ ﺍﻥْ ﻳُﺨْﺮَﺝَ ﺷَﺎﺭِﺏُ ﺍﻟﺨَﻤْﺮِ ﻓِﻰ ﺍﻟﺮَّﺍﺑِﻌَﺔِ ﻋﻠﻰَ ﻫَﺬﺍ
"Hukuman ta’zir (menjerakan) ini tidak ada kepastian bahkan bisa sampai kpd hukuman bunuh, sebagaimana dilakukan terhadap shoil (orang yg berbuat jahat) dalam mengambil harta, boleh menghadang dia dari mencuri harta meskipun dengan membunuh. Berdasarkan keterangan ini, ketika tujuan (ta’zir) adalah menolak kerusakan (bahaya)& tidak tertangani kecuali dengan cara membunuh, ya dibunuh. Dengan demikian, orang yg berulang kali melakukan kejahatan, & hukuman2 yg diberikan tidak diindahkan, bahkan dia terus menerus berbuat jahat maka dia bagaikan shoil (penjahat) yg tidak bisa dihentikan kecuali dengan dibunuh, maka boleh dibunuh. Dikatakan, mungkin pemabuk menurut pendapat ini bisa dihukum sama dengan shoil (penjahat) dengan cara dibunuh.
ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻻﺳﻼﻣﻰ 5354\7
ﻭَﺍﻟﻌُﻘﻮﺑَﺎﺕُ ﺍﻟﺘَّﻌْﺰِﻳﺮِﻱَّﺓُ : ﻫِﻰَ ﺍﻟﺘَّﻮْﺑِﻴﺦُ ﺍﻭِ ﺍﻟﺰَّﺟْﺮُ ﺑِﺎﻟﻜَﻼَﻡِ ﻭَﺍﻟﺤَﺒْﺲُ ﻭَﺍﻟﻨَّﻔْﻲُ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻮَﻃَﻦِ ﻭَﺍﻟﻀَّﺮْﺏُ ﻭَﻗﺪْ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﺍﻟﺘَّﻌْﺰِﻳﺮُ ﺑِﺎﻟﻘﺘْﻞِ ﺳِﻴَﺎﺳَﺔً ﻓِﻰ ﺭَﺃﻱِ ﺍﻟﺤَﻨَﻔِﻴّﺔِ ﻭَﺑَﻌﺾِ ﺍﻟﻤَﺎﻟِﻜِﻴّﺔِ ﻭَﺑَﻌﺾِ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻴّﺔِ ﺍِﺫَﺍ ﻛَﺎﻧَﺖِ ﺍﻟﺠَﺮِﻳْﻤَﺔُ ﺧَﻄِﻴﺮَﺓً ﺗَﻤَﺲُّ ﺍَﻣْﻦَ ﺍﻟﺪَّﻭْﻟَﺔِ ﺍﻭِ ﺍﻟﻨِّﻈَﺎﻡَ ﺍﻟﻌَﺎﻡَّ ﻓِﻰ ﺍﻻﺳْﻼﻡِ ﻣِﺜﻞَ ﻗَﺘْﻞِ ﺍﻟﻤُﻔَﺮِّﻕِ ﺟَﻤﺎﻋَﺔَ ﺍﻟﻤُﺴﻠِﻤِﻴﻦَ ﺍﻭِ ﺍﻟﺪَّﺍﻋِﻰ ﺍﻟﻰَ ﻏَﻴﺮِ ﻛِﺘﺎﺏِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺳُﻨّﺔِ ﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﺻﻠﻰَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠﻴﻪِ ﻭَﺳﻠّﻢَ ﺍﻭِ ﺍﻟﺘَّﺠَﺴُّﺲِ ﺍﻭِ ﺍﻧْﺘِﻬَﺎﻙِ ﻋِﺮْﺽِ ﺍﻣْﺮَﺃﺓٍ ﺑِﺎﻹﻛْﺮَﺍﻩِ ﺍﺫَﺍ ﻟﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﻫُﻨﺎﻙَ ﻭَﺳِﻴﻠﺔٌ ﺍُﺧْﺮَﻯ ﻟِﻘَﻤْﻌِﻪِ ﻭَﺯَﺟْﺮِﻩِ ﺃﻫـ
"Hukuman / sanksi ialah : mencela, atau mencegah dengan ucapan, menahan (memenjara), diasingkan jauh dari tanah kelahian & dipukul. Bahkan terkadang ta’zir itu bisa terjadi dengan cara dibunuh karena kepentingan siyasah didalam pendapat Hanafiyah, sebagian Malikiyah, serta sebagian Syafi’iyah. Ketika Jarimah (pidana)itu membahayakan yg menyangkut keselamatan negara, atau aturan umum dalam Islam, seperti membunuh orang yg memecah belah kelompok orang2 Islam, atau orang yg mengajak kpd selain aturan Kitabulloh & Sunnah Rosul-Nya SAW. atau meneror (menakut-nakuti), atau merusak harga diri perempuan dengan paksa ketika disana tidak ada cara lain untuk menanggulangi & mencegahnya.
SADARLAH... JANGAN JADI TERORIS DAN MELAKUKAN BUNUH DIRI.
"Wallohu A'lam Bish Showab"
Oleh : Shofa Mochamad

No comments:

Post a Comment

Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita

Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...