Tuesday, November 6, 2018
Saat Sujud, Kaki dirapatkan atau direnggangkan?
Pada posisi sujud tumit apakah direnggangkan mengikuti kerenggangan lutut ataukah secara khusus dirapatkan. Hal ini perlu untuk dibahas lebih panjang lebar, mengingat telah terjadi perbedaan pendapat. Mesti melakukan takhrij, yaitu melacak hadis pada sumber² aslinya (al mashadir al ashliyyah), yaitu kitab² hadis primer yg memiliki sanad.
Melakukan i’tibar, menguraikan sanad untuk mengetahui kemungkinan adanya mutabi’ dan syahid. Mengetahui mutabi dan syahid diperlukan untuk mencari jalur penguat jika nanti ditemukan adanya perawi yg daif dalam sanad hadis tersebut.
Mutabi adalah hadis yg memiliki kesamaan (baik redaksi maupun subtansinya) dengan hadis yg lain, disertai kesamaan perawi pada tingkatan sahabat.
Syahid adalah hadis yg memiliki kesamaan (baik redaksi maupun subtansinya) dengan hadis yg lain, namun memiliki perbedaan perawi pada tingkatan sahabat.
Melakukan kritik hadis. Dalam tahap ini yg dilakukan mengumpulkan informasi tentang:
a. ketersambungan sanad (اتصال السند),
b. kredibilitas perawi (عدالة الرواة),
c. akurasi hafalan perawi (ضبط الرواة),
d. koherensi dengan hadis lain (عدم الشذوذ),
e. keselamatan dari kecacatan tersembunyi (السلامة من العلة).
Dngan keterbatasan space (bc- ruang) sekilas bisa dipahami perihal tentang merenggangkan kedua paha dan lutut diterangkan oleh sahabat Rasul, sebagai berikut:
عن أبي حميد الساعدي في صفة صلاة رسول الله وإذَا سجد فرج بين فخذيه غير حامل بطنه على شيءمن فَخذيه
Dari Abu Humaid as Sa’idi tentang sifat (salat) Rasulullah saw., ia mengatakan, “Dan apabila (Nabi) sujud, beliau merenggangkan kedua pahanya tanpa membebankan perutnya pada pahanya sedikit pun.”(Hr Abu Dawud).
Hadis dengan jelas menunjukkan bahwa sewaktu sujud antara kedua paha, kedua lutut dan tentunya kedua betis berposisi renggang dan tidak rapat. Ungkapan farraja pada hadis di atas menunjukkan kesengajaan agar pada pelaksanaannya benar² renggang.
Imam Asy Syaukani mengatakan, “Kalimat farraja bayna fakhidzaihi (merenggangkan kedua paha, kedua lutut dan kedua telapak kaki). Dan ulama² asy Syafi’i menerangkan bahwa jarak kerenggangan kedua telapak kaki itu seukuran satu jengkal.”
Meski demikian ada yg berpendapat bahwa ketika sujud meskipun kedua paha, lutut dan betis direnggangkan, namun secara khusus kedua tumit itu dirapatkan.
Pendapat demikian beralasan dengan dalil² yg menerangkan bahwa Aisyah merasa kehilangan Nabi saw, pada suatu malam dengan redaksi kalimat: hadis riwayat al-Hakim tentang posisi kaki Rasulullah yg merapat ketika sujud, ternyata terdapat pula dalam Sunan Baihaqi, Sahih Ibnu Hibban dan Sahih Ibnu Khuzaimah. Reaksi hadisnya: "Aisyah brerkata: Saya merasa kehilangan Rasullalah saw, padahal beliau beserta saya di tempat tidur saya, (kemudian saya mencari beliau) dan saya temukan Rasulullah sedang sujud dalam keadaan merapatkan dua tumitnya sambil menghadapkan ujung-ujung dua telapak kakinya ke arah kiblat. Aku mendengar beliau berdoa: “A’udzu biridlaka min sakhatika, wa ‘afwika min ‘uqubatika, wa bika minka, utsnia alaika la ablughu kulla ma fika”. Setelah selesai, beliau berkata kepadaku: “Wahai Aisyah, syaitan yg ada pada dirimu telah memperdayaimu.” “Syaitan apa yg engkau maksud (wahai Rasulullah)?” Beliau menjawab: “Tidaklah setiap anak Adam, kecuali ia memiliki syaitan (yg berada bersamanya)”. Aku mengatakan: “Apakah engkau juga, ya Rasulullah?” beliau menjawab: “Aku juga, tetapi aku berdoa kepada Allah, maka aku selamat". (Hr Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Baihaqi & al Hakim).
Mereka yg berpendapat bahwa saat sujud tumit mesti dirapatkan mengambil pemahaman dari hadis di atas dengan sharih (jelas) disebutkan kedua tumit Nabi saw. dirapatkan saat sujud, dengan ungkapan beliau sujud dengan merapatkan kedua tumitnya. Dari metode pemahaman ini dapat disimpulkan bahwa ketika sujud posisi kedua kaki dirapatkan.
Lanjut :"Diriwayatkan dari Aisyah ra dia berkata, “Aku merasa kehilangan Rasulullah saw suatu malam dari tempat tidur, maka aku cari² beliau, selanjutnya kenalah satu telapak tanganku pada dua telapak kaki Rasulullah saw ketika beliau berada di masjid. Dua telapak kaki beliau tegak. Beliau berdo’a: “Ya Allah aku berlindung dari kemarahan-Mu dengan keridaan-Mu, berlindung dengan ampunan-Mu dari siksaan-Mu, saya berlindung pada-Mu dari siksaan-Mu, aku berlindung pada-Mu dari-Mu, aku tidak bisa menghitung pujian bagi-Mu, yakni Engkau seperti Engkau memuji pada diri-Mu.” (Hr Muslim, an Nasai)
Tampak dalam hadis ini, ada bagian cerita yg sama dan ada bagian yg berbeda dengan hadis riwayat al Hakim di atas. Bagian yg sama adalah laporan bahwa Aisyah dalam suatu malam kehilangan Rasulullah dari sisinya dan kemudian berusaha mencari beliau. Kesamaan ini menunjukkan bahwa kejadian yg dilaporkan oleh al Hakim dan Muslim dalam hadis masing² adalah peristiwa yg sama. Adapun bagian yg berbeda dalam dua hadis ini adalah hadis Muslim menceritakan Aisyah sempat memegang kaki Rasulullah ketika sujud dan hadis al Hakim tidak. Hadis Muslim tidak menyebutkan Aisyah melihat posisi kaki Rasulullah ketika sujud yg merapat, sedangkan hadis al Hakim menyebutkannya.
Terakhir, hadis al Hakim menyebutkan terjadinya dialog antara Rasulullah dan Aisyah setelah beliau selesai salat, sedangkan hadis Muslim tidak.
Hadis Aisyah dari Muslim dan an Nasai sahih, tetapi tidak ada di dalamnya dilalah (keterangan yg menunjukkan) tentang posisi kaki yg merapat ataupun merenggang. (Taqrib ar Rawi).
Imam Nawawi mufti fatwa dalam Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab menjelaskan pandangan ulama mazhab Syafi'i mengenai hal ini. Menurut Imam Nawawi, disunahkan merenggangkan dua lutut dan kaki saat sujud. Membuka yg dimaksud adalah selebar satu jengkal.
Wallahu a'lam.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Suku Chaniago adalah suku asal yang dibawa oleh Datuk Perpatih Nan Sebatang yang merupakan salah satu suku induk di Minangkabau selain su...
-
Kata fitnah berakar dari kata fatana. Ketika seseorang berkata fatantu al-fidhdhah wa al-dzahab, artinya adalah bahwa ia membakar perak...
-
Beliau (Sofyan Tsauri) sampai berani bersumpah atas nama ALLAH bahkan berani Bermubahalah jika ada yang menuduh dia berdusta atas apa yan...
-
Bukan untuk dibeda-bedakan dan bukan pula minta untuk diistimewakan. NU memang istimewa dan berbeda dengan ormas Islam lainnya. Walau sam...
-
A. Secara Etimologis (Bahasa) 1. Menurut Al-Lihyani (w. 215 H) Kata Al-Qur'an berasal dari bentuk masdar dari kata kerja (fi...
-
Dalam dunia wali atau sufistik, tidak ada yang tidak mungkin. Semuanya dapat menjadi mungkin atas izin Allah. Gambar yang kami pasang di ...
-
Saat mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, para kiai pesantren memahami dan menerapkan betul kalimat “Hubbul wathan minal iman”,...
-
Oleh: Mufti Besar Mesir Fadlilatussyaikh DR. Ali Jum'ah. 1. Kekufuran adalah urusan keyakian di hati. Tidak ada yang mengetahui hak...
-
Islam adalah agama fitrah yaitu suci dengan makna selalu menekankan kesucian baik lahir maupun batin dan juga suci dimaknai sesuai deng...
-
Putusan Bahtsul Masail PWNU Jatim 1986 di PP. Asembagus Situbondo memutuskan sebagai berikut: Bagaimana hukumnya operasi plastik di waj...

No comments:
Post a Comment