Sunday, December 2, 2018
Fatwa Kiai Ma'ruf untuk Pengembangan Ekonomi Syariah
Oleh: Ahmad Munir Hamid
Tanggal 2 Desember 2018 yang kebetulan bareng dengan reuni alumni 212 yang ada di Monas, kami para pengurus cabang ISNU Lamongan sedang berkumpul di kampus Unisla Lamongan dalam serangkaian kegiatan dan perjuangan yang maslahah untuk umat bertema "Ekonomi Syariah di Era Milenial antara tantangan dan harapan", kami pun menyebutnya dengan istilah jihad sosial-ekonomi Islam.
Bersama Prof. M. Mas'ud Said, P.hD (Ketua ISNU Jatim) dan Dr. Ir. Irnanda Laksanawan, M.Sc (Ketua perkumpulan pengusaha dan profesional Nahdliyin PBNU) dan sejumlah nama lainnya kami membahas dan menargetkan pelaksanaan gerakan Ekonomi Syariah dalam beberapa bidang usaha menuju kota Lamongan sebagai basic dan kiblat Ekonomi Syariah Nasional.
Prof. KH.Ma'ruf Amin menuturkan Ekonomi Syariah telah diakui sebagai sistem ekonomi keuangan yang diatur dalam undang-undang. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mebeberkan pangsa pasar ekonomi syariah masih perlu digenjot melihat potensi jumlah penduduk yang mayoritas muslim.
Dari Situs Resmi Dewan Syari’ah MUI. Diketahui, Ma'ruf Amin telah mengeluarkan 25 Fatwa tentang ekonomi syariah sejak 2015, diantaranya:
1. Transaksi Lindung Nilai Syariah Atas Nilai Tukar
2. Sertifikat Deposito Syariah
3. Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah
4. Anuitas Syariah untuk Program Pensiun
5. Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah
6. Akad Al Ijarah Al Maushufah fi Al-Dzimmah
7. Akad Al Ijarah Al Maushufah fi Al-Dzimmah untuk Produk Pembiyaab Pemilikan Rumah (PPR)- Indent
8. Novasi Subjektif Berdasarkan Prinsip Syariah
9. Subrogasi berdasarkan Prinsip Syariah
10. Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalh bil Istitsmar
11. Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah
12. Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah
13. Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah
14. Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
15. Akad Jual Beli
16. Akad Jual Beli Murabahah
17. Akad Ijarah
18. Akad Wakalah bi Al-Ujrah
19. Akad Syirkah
20. Akad Mudharabah
21. Uang elektronik syariah
22. Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah
23. Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah
24. Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah
25. EBA-SP Berdasarkan Prinsip Syariah (Situs Jawapos.com), sehingga tak salah kalau cak Imin menyebutkan bahwa Ma'ruf Amin sebagai bapak Ekonomi Syariah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Alhamdulilah segala puji bagi-Mu yang telah menganugerahkan kami tanah air yang dilukiskan sebagai sekeping taman surga. Segala puji bagi...
-
Kau pembela kaum tertindas Kau penyelamat kaum minoritas Kau penyejuk kegersangan spiritualitas Kau pendidik kaum yang rindu moralit...
-
Bagi yang bertanya2 kenapa para Masyayikh Darul Ulum memutuskan untuk mempersilahkan Presiden Jokowi mengimami di pesantren Daarul Ulum J...
-
Menjual atau menjadikan sebagai ongkos, terhadap kulit, kepala, kaki qurban maupun bagian badan yang lainnya oleh pihak mudlahhi maupun w...
-
Pada 2009, seorang kader muda Nahdlatul Ulama (NU) yang juga alumnus Pondok Pesantren Tebuireng Jombang bersama M. Mansyur diutus oleh KH...
-
Konsep ISLAM KAAFFAH itu adalah ISLAM NUSANTARA islam adalah agama yang memiliki 3 bagian pokok, yaitu 1- AQIDAH, keimanan, sebagai f...
-
Ada kisah unik dan menarik yang terselip antara Gus Dur dengan KH Tolchah Mansur mengenai Islam sebagai azaz sebuah negara. Gus Dur dalam...
-
Hal yg menarik untuk kita renungkan dan cermati diantaranya mengapa Ir. Soekarno Presiden Republik Indonesia pertama memilih tanggal 17 A...
-
Oleh: Mufti Besar Mesir Fadlilatussyaikh DR. Ali Jum'ah. 1. Kekufuran adalah urusan keyakian di hati. Tidak ada yang mengetahui hak...
-
Oleh M. Abdullah Badri Memakai sandal orang lain tanpa ijin, itu namanya ghosob. Sebagaimana pula menyantumkan foto orang lain tanpa ij...

No comments:
Post a Comment