Monday, January 29, 2018

Isbal dalam Pandangan Syari'ah


Sebagian orang memahami isbal sebagai celana yang menjulur kebawah hingga dibawah mata kaki. Menurut kelompok ini, isbal hukumnya haram dalam keadaan apapun sehingga siapapun dan dalam keadaan apapun memakai celana yang isbal maka dihukumi kakinya dineraka.

Ada beberapa hadits nabi tentang larangan isbal diantaranya:

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ َقالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِي صَلَاتِهِ خُيَلَاءَ فَلَيْسَ مِنْ اللَّهِ فِي حِلٍّ وَلَا حَرَامٍ
Dari Ibn Mas’ud, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda: Siapa yang menjulurkan pakaian dalam shalatnya karena sombong maka orang itu tidaklah menuju Allah dan juga tidak menjalankan kewajiban-Nya.”(HR. Abu Dawud)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ (صحيح البخاري، 3392)

Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah bersabda: Siapa yang memanjangkan pakaiannya hingga ke tanah karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya (memperdulikannya) pada hari kiamat.  Kemudian sahabat Abu Bakar bertanya: sesungguhnya bajuku panjang namun aku sudah terbiasa dengan model seperti itu. Rasulullah lantas bersabda: Sesungguhnya engkau tidak melakukannya karena sombong”(Shahih a-l-Bukhari, 3392)

Dari kedua hadits diatas dapat kita pahami bahwa larangan isbal atau memanjangkan celana hingga dibawah mata kaki jika diikuti dengan sikap sombong atau jumawa. Jadi ada sebab atau qarinah yang mendasari dilarangnya celana isbal yaitu karena disertai dengam sikap sombong.

Sangat jelas bahwa sikap sombong memang sikap yang terlarang dalam ajaran Islam Karen itu merupakan sikap yang dimilik  oleh Allah dan tidak layak disandingkan dengan sikap manusia. Baik ayat Al-Qur'an maupun hadits disepakati bahwa Allaj sangat murka terhadp orang yang sombong sehingga perlu mendapatkan siksaan yang pedih.

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

Rasulullah bersabda: Tidaklah masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi. Seseorang berkata: Sesungguhnya ada seseorang yang menyukai bajunya bagus dan alas kakinya bagus. Rasulullah menjawab: Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan. Kesombongan itu adalah penyalahgunaan kebenaran dan meremehkan manusia. (HR. Muslim)

 Dengan demikian, jika tidak diiringi dengan sikap sombong dan congkak maka berpakaian isbal diperkenankan. Ini dipertegas oleh penjelasan beberapa ulama:

Imam Syaukani menjelaskan: Yang menjadi acuan adalah sifat sombong itu sendiri. Memanjangkan pakaian tanpa disertai rasa sombong tidak masuk pada ancaman ini.” Imam al-Buwaithi mengatakan dalam mukhtasharnya yang ia kutip dari Imam al-Syafi’i: Tidak boleh memanjangkan kain dalam shalat maupun di luar shalat bagi orang-orang yang sombong. Dan bagi orang yang tidak sombong maka ada keringanan berdasarkan sabda Nabi kepada Abu Bakar ra.  (Nailul Authar, juz II hal 112) Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat berkata: Memanjangkan pakaian dalam shalat hukumnya boleh jika tidak disertai rasa sombong. (Kasysyaf al-Qina`, juz I hal 276)

Sikap sombong bisa hadir kepada siapa saja baik yang bercelana isbal maupun celana cingkrang. Bagi yang celana cingkrang atau berjilbab tebal jika memiliki sikap sombong atau merasa suci diri maka jelas itu adalah terlarang.

Hadits yang kedua diatas, pakaian adalah arti dari tsaubahu (ثوبه) sehingga hadits diatas mengisyaratkan bahwa sikap sombong yang berarti isbal bukan hanya sebatas bercelana cingkrang melainkan pakaian apapun jika didasari oleh rasa sombong maka disebut isbal. Pengantin yang terlalu over pakaiannya sehingga berlebihan maka termasuk isbal. Orang yang berjilbab tebal dan  celana cingkrang namun jika memiliki sikap sombong maka tiadalah manfaat dari pakaiannya itu dan tetap menanggung dosa karena sudah dihinggapi sikap sombong.

Kesombongan dimasa sekarang bukan hanya dapat diidap oleh orang yang pakaiannya isbal sehingga yang pakaiannya minimalispun dapat menyebabkan kesombongan. Misalnya, merasa pakaian minimnya atau pakaian seksinya tidak ada satupun orang lain yang memilikinya sehingga merasa paling bergaya dan paling trendy dan sebagainya.

Jadi, disebut isbal bukan karena sekedar pakaiannya yang berlebih hingga melebihi mata kaki namun jika disertai dengan sikap sombong. Bercelana dan berpakaian model apapun jika berlebih dan disertai dengan sikap sombong maka dihukumi dengan isbal. Tidak berlebih pakaiannya namun jika disertai sikap sombong maka tetap hal yang terlarang karena Allah sangat membenci orang yang sombong.

No comments:

Post a Comment

Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita

Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...