Friday, March 23, 2018
Apa Sajakah Perbedaan antara NU dan HTI?
Walau sama-sama Ormas, NU dan HTI memiliki banyak perbedaan. Keduanya meramaikan jagat keemasan di NKRI. Apa sajakah yang membedakan kedua Ormas tersebut sehingga HTI harus gulung tikar dan NU tetap eksis di NKRI? Berikut perbedaannya!
1. Dalam bidang Akidah (keimanan)
NU: Asy'ariyah, menerima konsep kasbul ikhtiari, meyakini adzab kubur, menerima hadits ahad dalam hal aqidah, mengakui sababiyah ghaibiyah. Meyakini akan tegaknya Khilafah Mahdiyah.
HT: Menolak ajaran Asy'ariyah, meyakini perbuatan manusia hasil kehendak murni manusia bukan kasbul ikhtiari, tidak meyakini adzab kubur, tidak menerima hadits dalam hal aqidah, menolak sababiyah ghaibiyah. Meyakini tegaknya Khilafah Tahririyah.
2. Dalam bidang Syariah (fikih)
NU: Bermadzhab kepada 4 imam mujtahid mutlaq yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal. Tidak mengakui Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani sebagai mujtahid mutlaq / imam madzhab. Menjadikan ijma ulama, qiyas aqliyah, 'urf, istihsan ,istishlah, mashlahah mursalah, saddudz dzara'i sebagai dalil syara selain al-Qur'an dan hadits. Menggunakan rukyah lokal dan regional.
HTI: Bermadzhab kepada Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dan Amir-Amir HT setelah Syaikh Taqiyuddin. Menganggap Syaikh Taqiyuddin dan Amir-Amir HT sebagai mujtahid mutlaq. Tidak bermadzhab kepada empat Imam madzhab. Pendapat keempat imam madzhab hanya untuk menunjang dan memperkuat pendapat Amir HT. Hanya menerima ijma sahabat dan qiyas nash sebagai dalil setelah al-Qur'an dan hadits. Penganut pendapat rukyah global.
3. Dalam bidang Siyasah (politik)
NU: Mengakui NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 sebagai Darul Islam. Menerima demokrasi sebagai sistem politik yang sah. Mengakui republik sebagai bentuk negara yang syar'i. Menghukumi bughat kepada kelompok yang mau menggantikan NKRI menjadi khilafah ala HTI.
HTI: Menganggap negara yang tidak menerapkan hukum Islam (memformalkan syariah) versi HTI sebagai Darul Kufur. Dengan kegiatan HTI mendirikan khilafah di wilayah NKRI secara tidak langsung telah "mengkufurkan" NKRI. Berpendapat demokrasi sistem kufur yang haram diambil, diterapkan dan disebarluaskan. Tidak menerima republik sebagai bentuk negara yang sah menurut syariah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Orang yang sakti tidak suka hura-hura, cari bolo (mengerahkan bantuan), gerudukan dan cari musuh. Orang yang sakti adalah sang pemberani...
-
Oleh Suryono Zakka Aksi ini bukanlah parade ukhuwah tapi parade khilafah berkedok ukhuwah. Kaum khilafah selalu menyuarakan misi khilaf...
-
*Sejarah Pertama:* Pada tahun 1924-1925 keluarga Saud menaklukkan Hijaz. Mereka melarang selain mazhab Hambali berlaku di Makkah dan Ma...
-
Suryono Zakka Apanya yang beda? Banser dari dulu sampai sekarang tugasnya menjaga NU, membela marwah ulama dan menjaga NKRI. Tidak ada ...
-
1. Abu Janda Cinta NKRI, Abu Jandal Pemberontak Negara. 2. Abu Janda membela agama dengan semangat nasionalisme, Abu Jandal merusak ...
-
Hukum Melafadzkan Niat Menurut Jumhur Ulama Adalah Sunnah dan Niat Di Dalam Hati Bersama’an Takbiratul Ikhram Adalah Wajib. Melafadzkan n...
-
Membahas tentang rokok memang tiada habisnya. Perbedaan pendapat ini juga sudah diulas oleh ulama pendahulu dalam berbagai literatur ki...
-
Saya tidak perduli dan tidak mau tau kalau peserta reuni 212 pesertanya mau sedikit atau banyak yang datang, mau sukses atau tidak, karen...
-
Oleh Suryono Zakka Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA adalah pakar tafsir se-Asia Tenggara. Mantan Menteri Agama dengan banyak prestasi hi...
-
Jangan tuduh Kami anti sunnah Hanya karena tidak bercelana cingkrang Tidak berjenggot panjang dan tidak berjidat hitam Jangan t...

No comments:
Post a Comment