Saturday, April 7, 2018
Pendapat KH. Abdi Kurnia Djohan atas Penerimaan Maaf Ibu Sukmawati kepada KH. Ma'ruf Amin
Ada yang tanya saya tentang sikap Abuya KH Ma'ruf Amin, yang menerima permintaan maaf Ibu Sukmawati. Saya jawab sebagai berikut:
1. Sebagai Ketua Umum MUI, Abuya KH Ma'ruf Amin, dapat dikatakan mewakili umat Islam terlepas ada segelintir orang yang merasa tidak terwakili;
2. Dalam kapasitasnya sebagai ulama dan pimpinan organisasi ulama, sudah sewajarnya beliau menyambut iktikad baik dari Ibu Sukmawati Soekarnoputri yang datang ke kantor MUI. Sehingga dengan begitu, dapat dikatakan bahwa siaran pers yang diadakan setelah pertemuan antara pimpinan MUI dengan pihak Ibu Sukmawati, merupakan pernyataan resmi MUI dan bukan pernyataan Abuya KH Ma'ruf sebagai pribadi.
3. Jika ada yang mengatakan bahwa pernyataan itu menunjukkan sikap plin plan Abuya KH Ma'ruf atau MUI, justru saya melihat apa yang dilakukan beliau sebagai pimpinan MUI sudah tepat.
4. Dikatakan tepat, karena;
a. Apa yang dilakukan Ibu Sukmawati Soekarnoputri merupakan tindakan atas nama pribadi, bukan atas nama partai apalagi jabatan kenegaraan;
b. Kasus Ibu Sukmawati berbeda dengan kasus video Ahok. Sehingga tidak bisa diperlakukan dengan sikap yang sama.
c. Ibu Sukmawati meskipun adik kandung dari Ibu Megawati Soekarnoputri, bukanlah pengurus atau tokoh penting di PDIP. Sehingga tindakan mempolitisasi kasus Ibu Sukmawati jelas bukan tindakan yang tepat.
5. Pernyataan Abuya KH Ma'ruf Amin yang meminta agar umat Islam memaafkan Ibu Sukmawati, tidak bisa ditafsirkan sebagai cara untuk menghentikan proses hukum.
6. Proses hukum hanya bisa dihentikan oleh institusi hukum. Dan harus dipahami bahwa MUI bukanlah institusi hukum, tapi organisasi berbadan hukum. Untuk lebih jelasnya, silakan dibaca KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
7. Jika laporan terhadap Ibu Sukmawati Soekarnoputri tidak ditindaklanjuti oleh Polri, masyarakat bisa mengadukannya kepada Divisi Propam Mabes POLRI atau KOMPOLNAS atau Komisi III DPR RI yang membawahi bidang hukum, bukan dengan demonstrasi.
8. Dasar dari pengaduan itu adalah penegakkan UU Nomor 1/Pnps/1965 tentang penistaan terhadap agama, dan pelaksanaan KUHAP.
9. Menyikapi sikap di atas, seharusnya yang dikedepankan adalah husnuzzhon (prasangka baik) kepada MUI sebagai organisasi dan Abuya KH Ma'ruf Amin sebagai figur ulama yang seharusnya dihormati.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Oleh: Mufti Besar Mesir Fadlilatussyaikh DR. Ali Jum'ah. 1. Kekufuran adalah urusan keyakian di hati. Tidak ada yang mengetahui hak...
-
Orang yang sakti tidak suka hura-hura, cari bolo (mengerahkan bantuan), gerudukan dan cari musuh. Orang yang sakti adalah sang pemberani...
-
Agama cinta lahir untuk perdamaian. Para Nabi, sebagai pembawa pesan perdamaian senantiasa menjadi teladan dalam membimbing umatnya agar...
-
*Sejarah Pertama:* Pada tahun 1924-1925 keluarga Saud menaklukkan Hijaz. Mereka melarang selain mazhab Hambali berlaku di Makkah dan Ma...
-
Suryono Zakka Apanya yang beda? Banser dari dulu sampai sekarang tugasnya menjaga NU, membela marwah ulama dan menjaga NKRI. Tidak ada ...
-
Ada beberapa redaksi hadits yang mengindikasikan tentang kebolehannya meminum air kencing unta sebagai terapi atau pengobatan. Diantara...
-
1. Abu Janda Cinta NKRI, Abu Jandal Pemberontak Negara. 2. Abu Janda membela agama dengan semangat nasionalisme, Abu Jandal merusak ...
-
Oleh Suryono Zakka Walau Al-Qur'an adalah kitab suci teragung dan sampai kini terjaga keotentikannya, namun ada pihak-pihak yang me...
-
Islam adalah agama fitrah yaitu suci dengan makna selalu menekankan kesucian baik lahir maupun batin dan juga suci dimaknai sesuai deng...
-
Hukum Melafadzkan Niat Menurut Jumhur Ulama Adalah Sunnah dan Niat Di Dalam Hati Bersama’an Takbiratul Ikhram Adalah Wajib. Melafadzkan n...

No comments:
Post a Comment