Sunday, July 29, 2018
Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur tentang Tayangan "Karma" di Televisi Swasta
Hasil Keputusan Bahtsul Masail Waqi’iyyah
Konferwil PWNU Jawa Timur 2018 Di Pondok Pesantren Lirboyo – Kediri
15 – 16 Dzulqo’dah 1439 H / 28 – 29 Juli 2018.
PRO KONTRA TAYANGAN “KARMA” DI TV SWASTA
Deskripsi Masalah:
Karma adalah acara televisi realitas adikodrati (supranatural) yang ditayangkan oleh salah satu stasiun TV swasta sejak 24 Desember 2017. Acara yang berdurasi 120 menit ini dipandu pembawa acara dan pembaca angka kelahiran (penarawang).
Dalam setiap episode terdapat 31 orang peserta sesuai dengan tanggal lahirnya yang semuanya adalah orang-orang yang bermasalah. Pembaca angka (penerawang) merupakan seorang indigo yang mempunyai kemampuan menerawang masa lalu dan masa depan seseorang melalui data tanggal lahir, gambar, tulisan dan pengakuan dari peserta, bahkan pembaca angka (penerawang) juga dengan tanpa beban mengungkap penyebab masalah yang dihadapi peserta semisal disantet atau diguna-guna oleh salah satu teman atau keluarga. Namun demikian pada akhirnya pembaca angka (penerawang) juga memberi masukan kepada peserta agar selalu melakukan kebaikan-kebaikan sebagai solusi menuju kehidupan yang lebih baik.
Pertanyaan a:
Bagaimana hukum menayangkan acara seperti “karma” tersebut?
Jawaban a:
Menayangkan acara seperti karma tersebut hukumnya adalah haram karena tergolong
menayangkan Arrof atau kahin (peramal) juga karena mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1) Menyebar luaskan aib orang lain.
2) Mempublikasikan praktek keharaman.
3) Merusak akidah orang lain.
Pertanyaan b:
Bagaimana pula hukum menonton dan mempercayainya?
Jawaban b:
Hukum menonton tayangan karma adalah haram kecuali jika sebagai bahan kajian
atau dlorbil amtsal (memberi contoh) untuk memberikan nasehat atau untuk
membedakan antara haq dan bathil selama tidak sampai mempercayai ramalannya.
Pertanyaan c:
Bagaimakah hukum mengajukan diri sebagai peserta dalam acara tersebut? Apakah sama dengan mendatangi Kahin atau peramal?
Jawaban c:
Hukum mengajukan diri sebagai peserta dalam acara tersebut hukumnya haram,
karena sama halnya dengan mendatangi Kahin atau peramal.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Unjuk Rasa didepan Kantor Kecamatan Terlihat warga Kec. Tungkal Jaya dan Kepala Desa se-Kecamatan Tungkal Jaya melakukan unjuk rasa terk...
-
Umumnya para ulama empat mazhab sepanjang sejarah Islam hingga hari ini telah sampai pada titik sepakat menghukumi bahwa buaya itu hewan ...
-
Hizbut Tahrir memiliki dua bendera, berwarna putih yang disebut Liwa' dan warga hitam yang disebut Rayah. Mereka mengklaim 2 bendera ...
-
Isim dibedakan menjadi dua yakni Isim Ma'rifat dan Isim Nakirah. 1. Isim Ma'rifat Isim Ma'rifat adalah isim yang menunjuk...
-
Suku Chaniago adalah suku asal yang dibawa oleh Datuk Perpatih Nan Sebatang yang merupakan salah satu suku induk di Minangkabau selain su...
-
Perbedaan pandangan ulama (ikhtilaf) dalam literatur fikih memang tiada hentinya. Hal ini sangat lumrah, alamiah dan bagian dari sunnatul...
-
KH. Muntaha al-Hafizh lahir di desa Kalibeber kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo dan wafat di RSU Tlogorejo Semarang, Rabu 29 De...
-
Syekh Maulana Ishaq adalah seorang ulama anggota Wali Songo periode pertama yang dikirim Sultan Turki Ustmani ke nusantara (Indonesia kal...
-
Sudah lazim dikalangan ulama Aswaja-Sunni sejak dahulu menamai kelompok pengikut Muhammad Bin Abdul Wahab (MBAW) asal Najd bermana Wahabi...
-
AIR MUTLAK DAN ISLAM NUSANTARA http://www.annahlbsdcity.com/kegiatan/artikel/serba-serbi/air-mutlak-dan-islam-nusantara/ AIR MUTLAK DAN...
No comments:
Post a Comment