Tuesday, November 27, 2018
PCNU Surabaya: Sugi Nur Bukan Ulama
Ketua PCNU Surabaya, H Muhibbin Zuhri mengatakan boleh saja Sugi Nur Raharja (Gus Nur) mengembangkan opini bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai kriminalisasi ulama. Namun, penyelesaian kasus Gus Nur oleh penegak hukum harus tetap diteruskan.
“PCNU Surabaya memberikan dukungan kepada penegak hukum yang memproses tindakan Gus Nur,” kata Muhibbin dihubungi dari Jakarta, Jumat (23/11) pagi.
Ia juga menegaskan Gus Nur bukanlah ulama, sehingga tidak dapat dikatakan polisi melakukan kriminasilasi ulama.
“Ulama itu kan harusnya memiliki karakter abid (taat kepada Allah), arif, alim. Tidak mungkin bicara sembarangan, menyebarkan kebencian di masyarakat. Masyarakat akan menilai sendiri, pantas atau tidak jika seorang ulama melakukan itu,” papar Muhibbin.
Hal kedua, lanjut Muhibbin, jika Gus Nur seorang ulama akan berdakwah dengan cara yang baik. “Dakwah yang baik dengan bil hikmah, bil khasanah. Bijaksana dalam tutur kata. Kalaupun berdebat, harus dengan argumantasi dan rasional. Sedangkan apa yang dilakukan Gus Nur jauh dari reputasi dan representasi Islam,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam banyak video yang beredar di internet, Gus Nur terindikasi melakukan penghinaan terhadap NU. Ceramah-ceramah Gus Nur dinilai kuat berpotensi memecah persatuan.
Dalam suatu gelar perkara seminggu lalu yang menghadirkan penyidik dan pengawas eksternal yang terdiri dari bidkum, paminal, dan irwasda, Gus Nur ditetapkan Gus Nur sebagai tersangka. Gus Nur dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kalau Gus Nur dibiarkan akan menjadi preseden buruk yang akan ditiru oleh orang lain. Ini sangat berbahaya,” imbuh Muhibbin.
Ia menyebutkan wajar saja jika ada pro kontra terhadap penetapan Gus Nur sebagai tersangka. Menurut Muhibbin, aparat dan hakim harus bertindak tegas dan dengan ketegasan itu akan menghilangkan pro kontra di masyarakat.
Muhibbin menolak jika dikatakan penetapan Gus Nur sebagai tersangka karena indikasi kedekatan NU dengan pemerintah dan aparat hukum. Pasalnya sikap NU adalah mendukung terwujudnya supremasi hukum.
“Jika ada norma-norma dan nilai yang tidak baik penegakkan hukum harus dilakukan. Tugas negara di semua persoalan melakukan penegakkan hukum," pungkasnya. [nuonline]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
PENGERTIAN DAN DEFINISI AHLUSSUNNAH WALJAMAAH Ahlussunnah Wal Jamaah adalah aliran Islam terbesar yang prinsip dasar ideologinya adalah...
-
Nazisme : paham yang memisahkan dan mempertentangkan manusia ke dalam polaritas ras Arya Jerman & ras non Arya. Paham ini membawa dun...
-
Tawasul adalah salah satu jalan dari berbagai jalan tadharru’ kepada Allah. Sedangkan Wasilah adalah setiap sesuatu yang dijadikan oleh...
-
Oleh Suryono Zakka Tanda-tanda Isim (علامة الاسم) ditandai dengan ciri-ciri berikut: 1. Bisa menerima i'rab jar, dikarenakan: -h...
-
Sejarah mencatat kemerosotan kemegahan Majapahit seiringan dengan bertambah banyaknya masyarakat memeluk Islam, bahkan tidak sedikit dar...
-
Apakah Pengertian dari Aswaja rasa Wahabi (Asrabi)? Yaitu orang yang mengaku sebagai Ahlussunnah Wal Jama'ah (Aswaja) dan mengiku...
-
Penggagas awal tradisi pembuatan bubur Asyura adalah Nabi Nuh–‘alaihis salam-. Dikisahkan, ketika Nabi Nuh–‘alaihis salam–turun dari kapa...
-
Risalah Tentang Pentingnya Mengikuti Madzhab Empat Karya Hadlratusysyaikh KH. Hasyim Asy’ari (1287H-1366H) -- rohimahuLlöh -- اِعْلَمْ ...
-
Ada yang menarik dari materi Bahtsul Masail Waqi’iyyah (Komisi A) Konferwil PWNU Jawa Timur 2018 yang berlangsung di PP Lirboyo, Kediri s...
-
Dengan modal pengakuan itu, ditambah dengan banyak menyebut rujukan kitab² atau perkataan para ulama salaf, mereka berhasil meyakinkan ba...
No comments:
Post a Comment