Tuesday, November 27, 2018
PCNU Surabaya: Sugi Nur Bukan Ulama
Ketua PCNU Surabaya, H Muhibbin Zuhri mengatakan boleh saja Sugi Nur Raharja (Gus Nur) mengembangkan opini bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai kriminalisasi ulama. Namun, penyelesaian kasus Gus Nur oleh penegak hukum harus tetap diteruskan.
“PCNU Surabaya memberikan dukungan kepada penegak hukum yang memproses tindakan Gus Nur,” kata Muhibbin dihubungi dari Jakarta, Jumat (23/11) pagi.
Ia juga menegaskan Gus Nur bukanlah ulama, sehingga tidak dapat dikatakan polisi melakukan kriminasilasi ulama.
“Ulama itu kan harusnya memiliki karakter abid (taat kepada Allah), arif, alim. Tidak mungkin bicara sembarangan, menyebarkan kebencian di masyarakat. Masyarakat akan menilai sendiri, pantas atau tidak jika seorang ulama melakukan itu,” papar Muhibbin.
Hal kedua, lanjut Muhibbin, jika Gus Nur seorang ulama akan berdakwah dengan cara yang baik. “Dakwah yang baik dengan bil hikmah, bil khasanah. Bijaksana dalam tutur kata. Kalaupun berdebat, harus dengan argumantasi dan rasional. Sedangkan apa yang dilakukan Gus Nur jauh dari reputasi dan representasi Islam,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam banyak video yang beredar di internet, Gus Nur terindikasi melakukan penghinaan terhadap NU. Ceramah-ceramah Gus Nur dinilai kuat berpotensi memecah persatuan.
Dalam suatu gelar perkara seminggu lalu yang menghadirkan penyidik dan pengawas eksternal yang terdiri dari bidkum, paminal, dan irwasda, Gus Nur ditetapkan Gus Nur sebagai tersangka. Gus Nur dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kalau Gus Nur dibiarkan akan menjadi preseden buruk yang akan ditiru oleh orang lain. Ini sangat berbahaya,” imbuh Muhibbin.
Ia menyebutkan wajar saja jika ada pro kontra terhadap penetapan Gus Nur sebagai tersangka. Menurut Muhibbin, aparat dan hakim harus bertindak tegas dan dengan ketegasan itu akan menghilangkan pro kontra di masyarakat.
Muhibbin menolak jika dikatakan penetapan Gus Nur sebagai tersangka karena indikasi kedekatan NU dengan pemerintah dan aparat hukum. Pasalnya sikap NU adalah mendukung terwujudnya supremasi hukum.
“Jika ada norma-norma dan nilai yang tidak baik penegakkan hukum harus dilakukan. Tugas negara di semua persoalan melakukan penegakkan hukum," pungkasnya. [nuonline]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Ini adalah kasus yg banyak wahabi tidak tau antara klompok “Wah_biyah dan Wahabi_yah” bedakan kata dan hurufnya. Ini menyangkut pendiri...
-
Ikatan Alumni Syam Indonesia (Alsyami), yang menghimpun eks pelajar dan mahasiswa Suriah asal Indonesia, telah menyelenggarakan silaturra...
-
Menjadi seorang guru merupakan tugas yang amat mulia dan sangat dianjurkan di dalam agama Islam. Hal itu karena guru tidak hanya memiliki...
-
NU memang terkenal dengan berbagai amalan yang sering dilakukan secara berjamaah.Tradisi pewarisannya bisa dibilang cukup panjang.Dari ge...
-
Beliau adalah KH Muhammad Zaini Abdul Ghani, seorang ulama besar yang sampai akhir hayat beliau masih memberikan ilmu agama bagi masya...
-
Disebut sebagai dua saudara kembar karena kedua sekte ini adalah sekte pencela. Bedanya, jika Rafidhi, Rawafidh atau Rafidhah adalah menc...
-
Kalau menurut Wahabi: Syi’ah itu kafir. Bukan Islam. Lebih jahat dari Yahudi. Silahkan baca Muhammad bin Abdul Wahhab pendiri Wahabi: ...
-
KH. NAWAWI BERJAN PURWOREJO "TOKOH DIBALIK BERDIRINYA JAM'IYYAH AHLI THARIQOH AL-MU'TABAROH AN-NAHDLIYYAH ( JATMAN ) " ...
-
SYEKH SUBAKIR SANG WALIYULLAH PENUMBAL TANAH JAWA SANG PENUMPAS DEMIT TANAH JAWA KISAH PERJANJIAN ANTARA SABDOPALON DENGAN SYEKH SUBAKIR...
-
Secara ringkas KH. Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyyah pada 18 November 1912/8 Dzull Hijjah 1330) dengan KH. Hasyim Asy’ari (pendiri NU p...
No comments:
Post a Comment