Tuesday, January 28, 2020
Apakah Sentuhan Suami Istri Membatalkan Wudhu?
Secara umum ada tiga pendapat berbeda dalam hal ini. Imam Syafi'i dan ulama dari kalangannya berpendapat bersentuhan kulit tanpa aling-aling, baik itu dengan istri sendiri, bisa membatalkan wudhu. Meskipun ia bersentuhan tanpa syahwat.
Imam Syafi'i, seperti ditulis Ibnu Rusyd berpendapat, bahwa siapa yang menyentuh lawan jenisnya tanpa alat, baik menimbulkan berahi atau tidak, maka batal wudhunya. Di sisi lain, ada riwayat lain menyatakan bahwa dalam hal wudhu, Imam Syafi'i mempersamakan istri dengan semua mahram.
Dasarnya tafsir ayat 43 surat an-Nisa. Dalam penjelasan hal-hal yang membatalkan wudhu, kata laamastum dalam aulaamastum nisaa ditafsirkan oleh Imam Syafi’i dan Imam Nawawi sebagai menyentuh perempuan, bukan bersetubuh dengan perempuan. Abdullah bin Mas'ud juga mengartikan laamastum selain jima'
Dalam kitab Fathul Mu'in disebutkan beberapa faktor yang membatalkan wudhu. Di antaranya bertemunya dua kulit antara pria dan wanita meskipun tanpa syahwat. Nahdlatul Ulama (NU) yang memakai mazhab Syafi’i dalam fikihnya berpendapat, bersentuhan tangan dan kecupan kepada istri bisa membatalkan wudhu. NU mengutip hadis dari yang diriwayatkan Abdullah bin Umar, "Sentuhan tangan seorang laki-laki terhadap istrinya atau menyentuhnya dengan tangan wajiblah atasnya berwudhu." (HR Malik dan as-Syafii).
Pendapat kedua adalah persentuhan antara suami istri baik disertai atau tidak dengan syahwat tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dianut Imam Hanifah. Menurutnya, hanya persetubuhan yang membatalkan wudhu. Dalilnya pun sama, surat an-Nisa ayat 43. Namun, laamastum di sini ditafsirkan dengan jima' atau persetubuhan.
Pendapat ketiga dari mazhab Malik dan Hanbali yang menyatakan batalnya wudhu akibat persentuhan yang mengakibatkan birahi, baik terhadap suami istri ataupun selainnya. Ibnu Qudamah lebih menekankan hukum asalnya tidak membatalkan, namun jika keluar madzi dan mani maka wudhunya batal.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Orang yang sakti tidak suka hura-hura, cari bolo (mengerahkan bantuan), gerudukan dan cari musuh. Orang yang sakti adalah sang pemberani...
-
Oleh Suryono Zakka Aksi ini bukanlah parade ukhuwah tapi parade khilafah berkedok ukhuwah. Kaum khilafah selalu menyuarakan misi khilaf...
-
*Sejarah Pertama:* Pada tahun 1924-1925 keluarga Saud menaklukkan Hijaz. Mereka melarang selain mazhab Hambali berlaku di Makkah dan Ma...
-
Suryono Zakka Apanya yang beda? Banser dari dulu sampai sekarang tugasnya menjaga NU, membela marwah ulama dan menjaga NKRI. Tidak ada ...
-
1. Abu Janda Cinta NKRI, Abu Jandal Pemberontak Negara. 2. Abu Janda membela agama dengan semangat nasionalisme, Abu Jandal merusak ...
-
Hukum Melafadzkan Niat Menurut Jumhur Ulama Adalah Sunnah dan Niat Di Dalam Hati Bersama’an Takbiratul Ikhram Adalah Wajib. Melafadzkan n...
-
Membahas tentang rokok memang tiada habisnya. Perbedaan pendapat ini juga sudah diulas oleh ulama pendahulu dalam berbagai literatur ki...
-
Saya tidak perduli dan tidak mau tau kalau peserta reuni 212 pesertanya mau sedikit atau banyak yang datang, mau sukses atau tidak, karen...
-
Oleh Suryono Zakka Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA adalah pakar tafsir se-Asia Tenggara. Mantan Menteri Agama dengan banyak prestasi hi...
-
Jangan tuduh Kami anti sunnah Hanya karena tidak bercelana cingkrang Tidak berjenggot panjang dan tidak berjidat hitam Jangan t...
No comments:
Post a Comment