Syarat Sah Khutbah
Selain rukun khutbah, diperlukan syarat-syarat bagi orang yang berkhutbah agar sah diantaranya meliputi:
1. Laki-Laki
Kaum wanita tidak sah membaca khutbah. Dibaca oleh orang yang memahami syarat dan rukun khutbah serta paham mengenai hukum-hukum agama.
2. Suci
Tidak sah jika khutbah dalam keadaan tidak suci. Wajib untuk suci baik dari hadats maupun najis, hingga pakaian dan tempat.
Jika batal saat khutbah maka wajib untuk diulang dari awal namun jika batalnya saat duduk diantara dua khutbah maka tidak wajib untuk diulang. Atau boleh khutbah tidak diulang jika digantikan oleh orang yang juga paham dan ahli mengenai khutbah.
3. Menutup Aurat
Aurat wajib tertutup jika sedang dalam keadaan berkhutbah. Tidak sah khutbahnya jika tidak dalam keadaan menutup aurat.
4. Berdiri (Bagi yang Mampu)
Boleh tidak berdiri jika tidak mampu karena ada udzur (gangguan). Jika bisa berdiri secara sempurna maka wajib bagi khatib untuk berdiri.
5. Duduk diantara Dua Khutbah
Duduk diantara dua khutbah juga menjadi syarat sahnya khutbah. Jika tidak duduk maka khutbahnya tidak sah dan wajib untuk diulang.
6. Muwalah (Berkesinambungan)
Muwalah artinya kontinyu sehingga tidak ada jeda yang terlalu lama antara dua khutbah dan khutbah terakhir dengan shalat. Waktunya bersifat relatif disesuaikan dengan kondisi atau adat istiadat masyarakat setempat.
Wajib bagi khatib agar suaranya terdengar oleh sebanyak 40 orang ketika membaca rukun khutbah. Selebihnya tidak menjadi masalah jika tidak mendengarkannya karena beberapa hal seperti tiada pengeras suara atau karena jamaahnya tertidur.
Diutamakan dengan bahasa Arab dari bahasa daerah. Namun jika masyarakat tidak paham bahasa Arab maka boleh menggunakan bahasa selain Arab kecuali rukunnya tidak dapat digantikan dengan bahasa manapun sehingga wajib untuk dibaca menggunakan bahasa Arab.
Rukun-Rukun Khutbah
Agar khutbah dinilai sah secara syariat, maka setiap khatib harus mengerti beberapa rukun khutbah yang telah ditentukan. Tanpa mengetahui dan memahami rukun khutbah maka khutbahnya bisa menjadi tidak sah dan tertolak. Diantara rukun khutbah meliputi:
1. Hamdalah
Yaitu mengucapkan pujian kepada Allah subhanahu wata'ala dengan redaksi yang lazim dipakai seperti alhamdulillah, nahmaduhu dan sebagainya.
2. Shalawat
Shalawat yang biasa dipakai sehingga menunjukkan pujian, doa keselamatan dan kesejahteraan kepada nabi Muhammad saw. Boleh menggunakan redaksi shalawat apa saja baik yang diajarkan oleh nabi maupun shalawat yang dikarang oleh para ulama asalkan tidak menggunakan kata ganti (dhamir) karena tidak menunjukkan kejelasan dan ini tidak sah. Lebih afdhalnya menggunakan tambahan gelar sayyidina atau maulana sebelum disandingkan nama nabi Muhammad saw.
3. Wasiat
Memberikan wasiat atau pesan takwa kepada jama'ah. Memberikan pesan tentang pentingnya takwa sehingga dapat menjaga keimanan dan memoeroleh kesejahteraan didunia dan akhirat.
4. Ayat
Membaca ayat Al-Qur'an sedikitnya sati ayat yang utuh dan tidak terpotong. Ayat yang bisa dipahami maknanya. Bukan ayat yang gharib seperti lafadz Yasin, Alif Lam Mim karena tidak dapat dipahami maknanya.
5. Do'a
Membaca do'a kepada seluruh kaum muslimin dan mukminin dimanapun berada baik di Indonesia maupun seluruh dunia. Memohon do'a agar umat Islam tetap jaya dan dimenangkan dari kaum-kaum pembencinya.
No comments:
Post a Comment