Friday, March 23, 2018
Apa Sajakah Perbedaan antara NU dan HTI?
Walau sama-sama Ormas, NU dan HTI memiliki banyak perbedaan. Keduanya meramaikan jagat keemasan di NKRI. Apa sajakah yang membedakan kedua Ormas tersebut sehingga HTI harus gulung tikar dan NU tetap eksis di NKRI? Berikut perbedaannya!
1. Dalam bidang Akidah (keimanan)
NU: Asy'ariyah, menerima konsep kasbul ikhtiari, meyakini adzab kubur, menerima hadits ahad dalam hal aqidah, mengakui sababiyah ghaibiyah. Meyakini akan tegaknya Khilafah Mahdiyah.
HT: Menolak ajaran Asy'ariyah, meyakini perbuatan manusia hasil kehendak murni manusia bukan kasbul ikhtiari, tidak meyakini adzab kubur, tidak menerima hadits dalam hal aqidah, menolak sababiyah ghaibiyah. Meyakini tegaknya Khilafah Tahririyah.
2. Dalam bidang Syariah (fikih)
NU: Bermadzhab kepada 4 imam mujtahid mutlaq yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal. Tidak mengakui Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani sebagai mujtahid mutlaq / imam madzhab. Menjadikan ijma ulama, qiyas aqliyah, 'urf, istihsan ,istishlah, mashlahah mursalah, saddudz dzara'i sebagai dalil syara selain al-Qur'an dan hadits. Menggunakan rukyah lokal dan regional.
HTI: Bermadzhab kepada Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dan Amir-Amir HT setelah Syaikh Taqiyuddin. Menganggap Syaikh Taqiyuddin dan Amir-Amir HT sebagai mujtahid mutlaq. Tidak bermadzhab kepada empat Imam madzhab. Pendapat keempat imam madzhab hanya untuk menunjang dan memperkuat pendapat Amir HT. Hanya menerima ijma sahabat dan qiyas nash sebagai dalil setelah al-Qur'an dan hadits. Penganut pendapat rukyah global.
3. Dalam bidang Siyasah (politik)
NU: Mengakui NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 sebagai Darul Islam. Menerima demokrasi sebagai sistem politik yang sah. Mengakui republik sebagai bentuk negara yang syar'i. Menghukumi bughat kepada kelompok yang mau menggantikan NKRI menjadi khilafah ala HTI.
HTI: Menganggap negara yang tidak menerapkan hukum Islam (memformalkan syariah) versi HTI sebagai Darul Kufur. Dengan kegiatan HTI mendirikan khilafah di wilayah NKRI secara tidak langsung telah "mengkufurkan" NKRI. Berpendapat demokrasi sistem kufur yang haram diambil, diterapkan dan disebarluaskan. Tidak menerima republik sebagai bentuk negara yang sah menurut syariah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Oleh Rijalul Wathon Al-Madury Sayyid Kamal al-Haydari yg dengan nama lengkap Kamal bin Baqir bin Hassan al-Haydari (السيد كمال بن باقر ...
-
Tidak banyak yang tahu kalau Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah menyiapkan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Khilafah, mereka sudah memut...
-
Tahsin berarti bagus dan qira'ah berarti bacaan jadi Tahsinul Qira'ah berarti membaca Al-Qur'an dengan bagus. Tahsinul Qira...
-
Rasa syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah senantiasa menjaga sekaligus melindungi bangsa Indonesia. Atas berkah k...
-
◎ Bid’ah terbagi menjadi dua (2) bagian: - Pertama: Bid’ah Dzalalah. Disebut pula dengan Bid’ah Sayyiah. Yaitu perkara baru yang menya...
-
Oleh: Wildan Wahied NU lucu dan Muhammadiyah tidak lucu, itu sudah jadi pemahaman umum. Cak Nun sudah pernah mengatakannya, kalau tidak...
-
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Keutamaan Adzan. قال صلى الله عليه وسلم: {مَنْ أَذَّنَ لِلصَّلاَةِ سَبْعَ سِنينَ مُحْتَسِبًا كَتَبَ اللهُ لَهُ بَرَاءَةً مِنَ النَّارِ...
-
Tidak ada yang salah dengan status mualaf. Islam sangat memuliakan manusia karena Islam adalah agama kemanusiaan. Islam sangat menghormat...
-
Oleh Suryono Zakka Khutbah I إِنَّ الْحَمْدَلِلهِ، نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ، وَ نَعُوْذُ بِهِ مِنْ شُرُوْرِ أَ...
No comments:
Post a Comment