Saturday, March 31, 2018

Ketika Wahabi Mengharamkan Gambar dari Foto



Berikut ini adalah tulisan ustadz Ma'ruf Khozin, Anggota Aswaja Center PWNU Jawa Timur yang mengupas ketidakkonsistenan kelompok Wahabi dalam menyikapi gambar dari foto. Ada kelompok mereka yang mengharamkan dan ada kelompok mereka yang memperbolehkan. Sebelum kita membaca lebih lanjut tentang tulisan beliau, saya kutipkan dulu tulisan dari kelompok Wahabi yang mengharamkan gambar dari foto.

Judul: Bolehkah Foto?

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الصلاة والسلام على رسول الله أما بعد:

Sudah menjadi suatu ketetapan di sisi para pengemban kebenaran (Ahlus sunnah) bahwasanya agama yang lurus ini adalah agama yang sempurna, tidaklah di sana terdapat kebaikan bagi umat kecuali agama yang sempurna ini telah menyeru dan menganjurkannya baik secara global maupun terperinci, sebaliknya tidaklah di sana terdapat keburukan dan kejelekan serta kerusakan terhadap ummat kecuali agama ini telah melarang atau mengharamkannya baik itu secara global maupun terperinci, Allah subhanahu wa ta’ala berkata:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا [المائدة/3]

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagi kalian.” [Al-Maidah: 3].

Dan berkata:

مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ [الأنعام/38]

“Tidaklah Kami terluputkan sesuatupun dalam Al-Kitab.” [Al-An’am: 38].

Dan berkata:
وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا [مريم/64]

“Dan tidaklah Rabbmu lupa.” [Maryam: 64].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

« إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِىٌّ قَبْلِى إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ

“Sesungguhnya tidaklah ada Nabi sebelumku kecuali wajib atasnya menunjuki ummatnya kepada kebaikan yang ia ketahui bagi mereka dan memperingatkan mereka dari kejelekan yang ia ketahui terhadap mereka.” HR. Muslim, dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash Rodhiyallohu ‘anhu.

Karenanya barangsiapa yang berpaling dan menyimpang dari petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada petunjuk selainnya maka dia akan binasa, sebagaimana beliau berkata:

((قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ)).

“Saya telah meninggalkan kalian di atas (agama) yang putih bersih malamnya bagaikan siangnya, tiada yang menyimpang darinya setelahku melainkan ia akan binasa.” HR. Ahmad dari hadits Irbadh bin Sariyah Rodhiyallohu ‘anhu.

Dan di antara kejelekan terhadap ummat yang beliau memperingatkan darinya adalah haramnya gambar bernyawa, dan seluruh gambar yang kami maksudkan pada risalah ini adalah gambar bernyawa, sama saja apakah itu gambar tangan, foto, televisi, video, VCD, parabola, kamera ataupun selainnya yang disediakan oleh musuh-musuh Islam guna merusak agama kaum muslimin, di mana tiap kali masyarakat sudah benci atau bosan dengan satu jenis alat, mereka datangkan jenis baru untuk menarik dan menjerumuskan kaum muslimin ke dalam kebinasaan.

Muraja’ah:
Abu Turab Saif bin Hadar Al-Jawi
Disusun oleh:
Abu Abdirrahman Shiddiq bin Muhammad Al-Bugisi
Darul Hadits Dammaj Harasahallah
12 Sya’ban 1430

SUMBER:
http://aloloom.net/vb/forumdisplay.php?f=75
http://aloloom.net/vb/showthread.php?t=8404

Penjelasan tentang gambar menurut ustadz Ma'ruf Khozin

Keharaman gambar memang berdasarkan hadis sahih, yaitu:

ﻓﻘﺎﻝ ﺟﺒﺮﻳﻞ «ﺇﻧﺎ ﻻ ﻧﺪﺧﻞ ﺑﻴﺘﺎ ﻓﻴﻪ ﺻﻮﺭﺓ ﻭﻻ ﻛﻠﺐ»

Jibril berkata kepada Nabi: "Sesungguhnya kami tidak masuk ke dalam rumah yang ada gambar dan anjing" (HR Bukhari dengan banyak redaksi hadis)

Namun yang perlu disahihkan adalah pemahaman apakah gambar hasil fotografi masuk dalam larangan hadis di atas?

Ternyata dalam masalah gambar dan foto dari kalangan ulama Salafi sendiri masih berbeda pendapat. Berikut beberapa pendapat yang membolehkan:

- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin:

وَسُئِلَ فَضِيْلَةُ الشَّيْخِ: عَنْ حُكْمِ التَّصْوِيْرِ الْفُوْتُوْغَرَافِي؟. فَأَجَابَ - حَفِظَهُ اللهُ تَعَالَى - بِقَوْلِهِ : الصُّوَرُ الْفُوْتُوْغَرَافِيَّةُ الَّذِي نَرَى فِيْهَا ؛ أَنَّ هَذِهِ الآلَةَ الّتِي تُخَرِّجُ الصُّوْرَةَ فَوْراً ، وَلَيْسَ لِلإِنْسَانِ فِي الصُّوْرَةِ أَيَّ عَمَلٍ ، نَرَى أَنَّ هَذَا لَيْسَ مِنْ بَابِ التَّصْوِيْرِ ، وَإِنَّمَا هُوَ مِنْ بَابِ نَقْلِ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا اللهُ - عَزَّ وَجَلَّ - بِوَاسِطَةِ هَذِهِ اْلآلَةِ ، فَهِيَ انْطِبَاعٌ لاَ فِعْلَ لِلْعَبْدِ فِيْهِ مِنْ حَيْثُ التَّصْوِيْرُ ، وَاْلأَحَادِيْثُ الْوَارِدَةُ إِنَّمَا هِيَ فِي التَّصْوِيْرِ الَّذِي يَكُوْنُ بِفِعْلِ الْعَبْدِ وَيُضَاهِي بِهِ خَلْقَ اللهِ (مجموع فتاوى ورسائل ابن عثيمين - ج 2 / ص 205)

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya hukum gambar fotografi. Ia menjawab: “Gambar-gambar yang dihasilkan dari foto yang kami lihat di dalamnya yaitu alat tersebut mengeluarkan gambar secara cepat. Manusia tidak punya andil dalam gambar ini. Maka kami melihat bahwa foto ini tidak masuk dalam ‘menggambar’, namun sekedar memindah bentuk yang telah digambar oleh Allah dengan alat ini. Ini adalah alami, bukan perbuatan manusia dari segi menggambar. Sedangkan hadis-hadis yang telah ada hanya mengarah kepada menggambar pada perbuatan manusia yang dilakukan untuk menandingi ciptaan Allah” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin 2/205)

Masalah ini juga difatwakan oleh Ibnu Utsaimin dalam kitab-kitab lainnya seperti Liqa’at al-Bab al-Maftuh 72/19 dan Durus wa Fatawa al-Haram al-Madani 1/33.

- Syekh Bin Baz

ثَانِيًا: الْمَجَلاَّتُ وَالْجَرَائِدُ الَّتِي بِهَا أَخْبَارٌ مُهِمَّةٌ وَمَسَائِلُ عِلْمِيَّةٌ نَافِعَةٌ وَبِهَا صُوَرٌ لِذَوَاتِ اْلأَرْوَاحِ يَجُوْزُ شِرَاؤُهَا وَاْلاِنْتِفَاعُ بِمَا فِيْهَا مِنْ عِلْمٍ مُفِيْدٍ وَأَخْبَارٍ مُهِمَّةٍ؛ لأَنَّ الْمَقْصُوْدَ مَا فِيْهَا مِنَ الْعِلْمِ وَاْلأَخْبَارِ، وَالصَّوَرُ تَابِعَةٌ وَالْحُكْمُ يَتْبَعُ اْلأَصْلَ الْمَقْصُوْدَ إِلَيْهِ دُوْنَ التَّابِعِ. (فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء - ج 2 / ص 359)

“Majalah dan Koran yang di dalamnya terdapat berita penting dan masalah ilmiah yang bermanfaat, yang didalamnya terdapat gambar-gambar yang memiliki roh, boleh diperjualbelikan dan mengambil manfaat darinya, yakni ilmu yang berfaedah dan kabar penting. Sebab tujuannya adalah yang terdapat di dalam majalah itu, berupa ilmu dan kabar berita, sedangkan gambar hanya mengikuti berita. Hukum berlaku pada tujuan (ilmu dan berita), bukan pada pelengkap (gambar)” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’ 2/359)

- Syaikh Nasiruddin Al-Albani

وَلاَ فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ مَا كَانَ مِنْهَا تَطْرِيْزًا عَلَى الثَّوْبِ أَوْ كِتَابَةً عَلَى الْوَرَقِ ، أَوْ رَسْمًا بِاْلآلَةِ الْفُوْتُوْغَرَافِيَّةِ إِذْ كُلُّ ذَلِكَ صُوَرٌ وَتَصْوِيْرٌ ، وَالتَّفْرِيْقُ بَيْنَ التَّصْوِيْرِ الْيَدَوِيِّ وَالتَّصْوِيْرِ الْفُوْتُوْغَرَافِي ، فَيَحْرُمُ اْلأَوَّلُ دُوْنَ الثَّانِي (السلسلة الصحيحة - ج 1 / ص 355)

“Tidak ada perbedaan dalam gambar, baik yang dibentuk di baju atau yang ditulis di kertas, atau gambar dengan alat fotografi. Sebab semuanya adalah gambar dan menggambar. Perbedaan antara menggambar dengan tangan dan foto adalah haram yang pertama (dengan tangan), bukan yang kedua (foto)” (as-Silsilah ash-Shahihah 1/355)

- Ulama Sunni Mesir Dan Syafi'iyah

Mufti al-Azhar Syaikh Athiyah Shaqr juga mengeluarkan fatwa boleh:

عَلَى أَنَّهُمْ اسْتَثْنَوْا التَّصْوِيْرَ الشَّمْسِىَّ ، لأَنَّهُ حَبْسُ ظِلٍّ بِمُعَالَجَةٍ كِيْمَاوِيَّةٍ عَلىَ نَحْوِ خَاصٍّ ، وَلَيْسَتْ فِيْهِ مُعَالَجَةُ الرَّسْمِ الْمَعْرُوْفَةُ . (فتاوى الأزهر - ج 10 / ص 96)

“Para ulama mengecualikan gambar yang dihasilkan dengan cahaya (foto). Sebab hal itu merupakan merekam bayangan dengan alat dan cara tertentu. Dalam alat tersebut tidak ada bentuk menggambar yang telah diketahui” (Fatawa al-Azhar 10/96)

Dari ulama Syafiiyah Mutaakhkhirin, Sayid Alawi bin Ahmad Assegaf berkata:

وَانْظُرْ مَا عَمَّتْ بِهِ الْبَلْوَى فِي هَذِهِ اْلاَزْمِنَةِ مِنِ اتِّخَاذِ الصُّوَرِ الْمَأْخُوْذًةِ رَقْمًا بِالْفُوْتُوْغَرَافِ هَلْ يَجْرِي فِيْهِ هَذَا الْخِلاَفُ لِكَوْنِهَا مِنْ جُمْلَةِ الْمَرْقُوْمِ اَمْ تَجُوْزُ مُطْلَقًا بِلاَ خِلاَفٍ لِكَوْنِهَا مِنْ قَبِيْلِ الصُّوْرَةِ الَّتِي تُرَى فِي الْمِرْأةِ وَتَوَصَّلُوْا اِلَى حَبْسِهَا حَتَّى كَأَنَّهَا هِيَ كَمَا تَقْضِى بِهِ الْمُشَاهَدَةُ حَرِّرْهُ فَاِنِّي لَمْ اَقِفْ عَلَى مَنْ تَعَرَّضَ لِذَلِكَ مِنْ اَرْبَابِ الْمَذَاهِبِ الْمُتَّبَعَةِ وَعَلَى كٌلٍّ فَفِيْمَا نَقَلْتُهُ فُسْحَةٌ لِلنَّاسِ وَسَعَةٌ (ترشيح المستفيدين على فتح المعين للسيد علوي بن احمد السقاف صـ 324)  

“Lihatlah kejadian yang telah rata di masa sekarang dengan menjadikan gambar dari fotografi. Apakah hukum khilaf masalah gambar juga berlaku, sebab foto termasuk jenis gambar, atau boleh secara mutlak tanpa khilaf karena foto termasuk gambar yang terdapat di dalam cermin, dan mereka berusaha mengambil gambarnya sebagaimana yang bisa disaksikan. Perhatikanlah! Sebab saya tidak menemukan pendapat ulama yang menyinggungnya dari madzhab-madzhab yang diikuti. Atas semua itu, apa yang telah saya kutip (dari khilaf ulama) adalah sebuah keleluasaan bagi manusia” (Tarsyih al-Mustafidin ala Fath al-Mu’in Hal. 324)

No comments:

Post a Comment

Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita

Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...