Saturday, April 7, 2018

Pendapat KH. Abdi Kurnia Djohan atas Penerimaan Maaf Ibu Sukmawati kepada KH. Ma'ruf Amin


Ada yang tanya saya tentang sikap Abuya KH Ma'ruf Amin, yang menerima permintaan maaf Ibu Sukmawati. Saya jawab sebagai berikut:

1. Sebagai Ketua Umum MUI, Abuya KH Ma'ruf Amin, dapat dikatakan mewakili umat Islam terlepas ada segelintir orang yang merasa tidak terwakili;

2. Dalam kapasitasnya sebagai ulama dan pimpinan organisasi ulama, sudah sewajarnya beliau menyambut iktikad baik dari Ibu Sukmawati Soekarnoputri yang datang ke kantor MUI. Sehingga dengan begitu, dapat dikatakan bahwa siaran pers yang diadakan setelah pertemuan antara pimpinan MUI dengan pihak Ibu Sukmawati, merupakan pernyataan resmi MUI dan bukan pernyataan Abuya KH Ma'ruf sebagai pribadi.

3. Jika ada yang mengatakan bahwa pernyataan itu menunjukkan sikap plin plan Abuya KH Ma'ruf atau MUI, justru saya melihat apa yang dilakukan beliau sebagai pimpinan MUI sudah tepat.

4. Dikatakan tepat, karena;

a. Apa yang dilakukan Ibu Sukmawati Soekarnoputri merupakan tindakan atas nama pribadi, bukan atas nama partai apalagi jabatan kenegaraan;

b. Kasus Ibu Sukmawati berbeda dengan kasus video Ahok. Sehingga tidak bisa diperlakukan dengan sikap yang sama.

c. Ibu Sukmawati meskipun adik kandung dari Ibu Megawati Soekarnoputri, bukanlah pengurus atau tokoh penting di PDIP. Sehingga tindakan mempolitisasi kasus Ibu Sukmawati jelas bukan tindakan yang tepat.

5. Pernyataan Abuya KH Ma'ruf Amin yang meminta agar umat Islam memaafkan Ibu Sukmawati, tidak bisa ditafsirkan sebagai cara untuk menghentikan proses hukum.

6. Proses hukum hanya bisa dihentikan oleh institusi hukum. Dan harus dipahami bahwa MUI bukanlah institusi hukum, tapi organisasi berbadan hukum. Untuk lebih jelasnya, silakan dibaca KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

7. Jika laporan terhadap Ibu Sukmawati Soekarnoputri tidak ditindaklanjuti oleh Polri, masyarakat bisa mengadukannya kepada Divisi Propam Mabes POLRI atau KOMPOLNAS atau Komisi III DPR RI yang membawahi bidang hukum, bukan dengan demonstrasi.

8. Dasar dari pengaduan itu adalah penegakkan UU Nomor 1/Pnps/1965 tentang penistaan terhadap agama, dan pelaksanaan KUHAP.

9. Menyikapi sikap di atas, seharusnya yang dikedepankan adalah husnuzzhon (prasangka baik) kepada MUI sebagai organisasi dan Abuya KH Ma'ruf Amin sebagai figur ulama yang seharusnya dihormati.

No comments:

Post a Comment

Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita

Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...