Saturday, May 26, 2018

Disahkan UU Antiterorisme, Saatnya Kita Menumpas Habis Gerombolan Teroris


Oleh Suryono Zakka

Keputusan pemerintah untuk membasmi gerombolan teroris telah final dengan disahkannya UU Antiterorisme. Semua gerombolan teroris berbagai merk seperti teroris khilafah, teroris daulah, teroris bermerk agama lainnya akan segera gulung tikar dan tidak akan panjang umur dinegeri ini.

Keputusan segera disahkannnya UU Antiterorisme mengingat tindakan teror adalah tindakan keji, terkutuk dan tidak ada sumber agama manapun. Kejahatan teroris adalah kejahatan yang menggangu kemaslahatan umat manusia sehingga harus ditumpas habis tanpa sisa.

Negeri ini termasuk sangat lamban dalam membasmi terorisme. Buktinya kelompok garis keras, radikal dan sekte ekstrim yang terbentuk dalam berbagai ormas sangat banyak mulai dari Jamaah Ansharut Daulah (JAT), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Jamaah Islamiyah (JI), DI (Darul Islam) hingga pengusung khilafah seperti Hizbut Tahrir Indonesia. Betapa telah mengakarnya kelompok radikal ini, jaringannyapun sangat luas bahkan monitoring dari pihak luar atau impor dari konflik Timur Tengah.

Yang lebih mencengangkan ternyata generasi muda kita telah dicekoki paham radikal sejak dini. Walau tidak semua, komunitas Rohaniawan Islam (Rohis), Lembaga Dakwah Kampus (LDK), PNS/ASN, akademisi dosen hingga aktivis kampus banyak yang terlibat secara massif dan subur.

Dipicunya ledakan kelompok radikal yang telah mencengkeram negeri ini karena gerakan pengkaderannya yang sifatnya eksklusif (sel tidur) dan pemahaman keagamaan muslim negeri ini yang dominan masih minim. Rata-rata mereka yang terinveksi dan terjangkiti virus radikal adalah mereka yang lulusan non-pesantren,  tidak pernah atau minimnya pemahaman keagamaan moderat sehingga mudah terdoktrin atau terprovokasi sensitivitas agama yang sebenarnya adalah kepentingan politik.

Dengan disahkannya UU Antiteror ini diharapkan dapat meminimalisir radikalisme agar tidak semakin menjamur karena untuk menumpasnya secara sekaligus tentu sangat tidak mungkin. Pemahaman radikal sangat sulit untuk disembuhkan karena berkaitan dengan simbol atau ayat-ayat agama yang telah diindotrinasi kedalam otak dengan pendekatan radikal dan ekstrim.

Untuk membendung terorisme yang sudah sangat over dinegeri ini, tentu melibatkan banyak pihak dan unsur. Usaha pemerintah dengan meningkatkan persenjataan dan pasukan gabungan super elite, pengawasan media sosial lewat cyber, kemudian disusul dengan pengesahan UU Antiteror diharapkan benar-benar mampu mempersempit ruang gerak kelompok penebar teror.

Yang juga tak kalah pentingnya adalah peran agamawan yakni ulama dan tokoh-tokoh tokoh agama. Mereka sangat diharapkan mampu mendidik masyarakat melalui pendidikan agama dengan pendekatan moderat. Mengangkat tentang tema-tema perdamaian, persatuan, relasi antar pemeluk agama hingga menjadikan simbol-simbol agama, ayat suci dan teks keagamaan sebagai pesan damai, pembawa rahmat dan mencerahkan bukan membawa pada perpecahan.

Para da'i dan muballigh diharapkan mampu memberikan penjelasan kepada umat tentang aliran ekstrim sehingga umat dapat menjauhinya. Jika kita kerucutkan, seluruh kelompok, ormas dan jaringan radikal adalah berasal dari satu induk biang terorisme yakni sekte Wahabi. Hal ini adalah fakta yang tak dapat dipungkiri bahwa dimana sekte ini ada maka disanalah biang kerusuhan dan teror terjadi. Sejak lahirnya sekte ini hingga kini menyebar keberbagai negara dikenal sebagai produsen terorisme. Mengutip seorang tokoh NU bahwa "sekte Wahabi belum tentu teroris namun orang yang berpaham Wahabi satu digit lagi menjadi teroris". Teroris berjubah agama mayoritas berideologi Wahabi.

Masyarakat juga diharapkan lebih kritis dan selektif dalam memilih konten keagamaan baik melalui da'i atau muballigh, media dakwah online atau televisi. Hal yang sangat memprihatinkan saat ini adalah dimana menurunnya daya nalar dan kritisisme masyarakat sehingga mudah diracuni pemikiran keagamaannya hanya karena iming-iming surga, mati syahid, jihad fi sabilillah oleh penebar teror yang beraksi dengan pakaian agamis hingga mengutip banyak ayat suci.

Bagaimana nasib para penebar teror dengan terbitnya UU Antiteror ini? Kita tunggu dan siap akan kita berikan sanksi hukum sesuai konstitusi. Dengan disahkannya UU ini maka berarti pelaku teror wajib untuk dihukum dan tidak ada lagi penjegalan atas nama HAM.

Dengan adanya UU Antiteror ini sebagai tanda kekalahan telak para teroris, pendukung dan simpatisannya serta simbol kemenangan kelompok moderat. Jika sel-sel tidur teroris sudah bangkit karena dikomando bos-bos teroris maka kita sudah siap senjata untuk membasminya.

Tiada ampun lagi untuk mereka para penebar teror. Sungguh aneh, jika membasmi teroris masih memperhitungkan HAM. Memangnya teroris ingat HAM ketika akan melancarkan terornya? Ingat, yang dilakukan teroris adalah potong leher manusia bukan potong bebek angsa.

Salam damai untuk umat moderat Indonesia. Salam kejang-kejang bagi gembong teroris.







No comments:

Post a Comment

Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita

Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...