Wednesday, November 14, 2018

Apakah Sihir Membawa Kekafiran dan Apa Hukumannya?


Kekafiran Penyihir

Para ulama berbeda pendapat tentang seorang muslim yang menggunakan sihir, apakah dia kafir keluar dari agama Islam, atau kah dia tetap beragama Islam?

1. Kafir

Mazhab Al-Hanabilah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa seorang muslim yang menggunakan ilmu sihir statusnya adalah kafir dan keluar dari agama Islam, baik dia dalam keadaan meyakini sihir itu atau pun tidak meyakininya. Keduanya sama saja.

Namun apa batasan seseorang dikatakan telah menggunakan sihir, para ulama berbeda pendapat.

Mazhab Al-Hanabilah menyebutkan kalau sekedar seseorang melakukan sihir dengan ramuan-ramuan, atau asap yang mengepul, atau memberi minuman tertentu, tindakan itu bukan sihir yang membuat seseorang menjadi kafir. Termasuk orang yang mengaku bisa bekerja sama dengan jin dalam melakukan sesuatu hal yang ghaib, tidak dikatakan kafir.

Mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa seorang penyihir yang beragama Islam akan menjadi kafir, kalau dalam melakukan sihir itu dibarengi dengan hal-hal yang membawanya kepada rusaknya keislamannya.

Atau misalnya bila pengaruh sihirnya itu membuat pasangan suami istri menjadi bercerai. Ibnu Al-Arabi menambahkan bahwa termasuk sihir yang mengkafirkan seseorang adalah suhir pelet, yaitu sihir yang bisa membuat seorang laki-laki tertarik kepada perempuan. Sihir ini disebut juga tuwalah (التُوَلَة).

2. Tidak Kafir

Sedangkan mazhab Asy-Syafi’iyah dan juga pendapat Ibnu Al-Humam dari kalangan Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa seorang muslim yang mengamalkan sihir itu tidak kafir, namun dia berdosa besar.

Namun mazhab ini menyebutkan bahwa seorang yang melakukan sihir bisa saja menjadi kafir, manakala mereka melakukan salah satu dari tiga hal berikut :

a. Mengerjakan Perbuatan Kufur Bersama Sihir

Misalnya seseorang menyebutkan bahwa dirinya telah keluar dari agama Muhammad SAW, atau mengatakan ada tuhan selain Allah, atau menyembah tuhan selain Allah dan meyakininya sebagai tuhan selain Allah. Termasuk bila dia ingkar kepada risalah yang turun kepada Nabi Muhammad SAW, atau mengingkari Al-Quran sebagai kitab suci. Dan juga termasuk bila dia mengingkari agama Islam sebagai agama yang benar dan satu-satunya yang diterima Allah SWT. Semua tindakan itu kadang dijadikan syarat oleh setan yang mengajarkan sihir, namun kadang setan tidak mensyaratkannya.

b. Meyakini bahwa sihir itu boleh atau menghalalkan sihir

Sihir itu tindakan yang haram dan keharamannya didasarkan pada dalil Al-Quran, As-Sunnah serta ijma’ para ulama. Maka kalau ada orang yang dengan tegas menyebutkan bahwa Islam membolehkan sihir dan sihir itu perbuatan halal dan dibolehkan Allah, maka jelas-jelas dia telah kafir, sebagaimana orang yang memfatwakan halalnya khamar, zina, membunuh nyawa manusia, riba dan dosa-dosa besar lainnya.

Sedangkan orang Islam yang melakukan sihir, sementara dia tetap yakin di dalam hatinya bahwa perbuatan itu haram dan terlarang, maka dia berdosa besar tanpa kehilangan status keislamannya.

c. Meyakini Mampu Menundukkan Setan

Seorang penyihir yang sesumbar mengatakan bahwa setan mau disuruh-suruh olehnya sekehendak hatinya, oleh Ibnu Al-Humam, dikatakan telah kehilangan status keislamannya.

Sebab tidak ada orang yang bisa memerintahkan setan sekehendak hatinya. Setan adalah musuh manusia dan harus diposisikan sebagai musuh. Kalau seseorang mengaku telah berdamai dengan setan, atau mengaku bisa menguasai setan, dan menjadikan setan sebagai peliharaan atau khadam yang bisa disuruh-suruh, maka menurut Ibnu Al-Humam, orang itu telah kafir dan keluar dari agama Islam.

Hukuman Buat Penyihir

Para pakar keislaman hususnya yang datang dari kelompok ahli Tafsir mereka berbeda pendapat mengenai hukum sihir baik yang berkaitan dengan si pelaku atau tukang sihir itu sendiri, adapun yang berkaitan dengan bagaimana hukum mempelajari dan mengamalkannya diantaranya adalah:

Imam Malik Rahimahullah berkata: Tukang sihir yang mengerjakan sihir adalah seperti orang yang disebutkan oleh Allah di dalam firman-Nya.

Demi sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (Kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat?. (QS. Al-Baqarah 102).

Maka saya berpendapat harus dibunuh apabila dia sendiri mengerjakannya.

Imam Al-Qurthubi Rahimahullah berkata: Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang hukum tukang sihir muslim dan zimmi.

Al-Imam Malik berpendapat bahwa seorang muslim apabila mensihir sendiri dengan suatu ucapan yang berwujud kekafiran maka ia dibunuh, tidak diminta taubatnya, dan taubatnya tidak diterima karena itu adalah perkara yang dilakukannya dengan senang hati seperti orang zindiq dan berzina. Juga karena Allah menamakan sihir dengan kekafiran di dalam firman-Nya:

Sedang keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang pun sebelum mengatakan Sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab itu janganlah kamu kafir? (QS. Al-Baqarah: 102)

Ibnu Munzir Rahimahullah berkata: Apabila seseorang mengakui bahwa dia telah mensihir dengan ucapan yang berupa kekafiran maka wajib dibunuh, jika dia tidak bertaubat. Demikian juga jika terbukti melakukannya dan bukti itu menyebutkan ucapan yang berupa kekafiran.

Jika ucapan yang dipakai untuk menyihir bukan berupa kekafiran maka dia tidak boleh dibunuh. Dan jika dia menimbulkan bahaya pada diri orang yang tersihir maka wajib diqishas. Ia di qishas jika sengaja membunuhnya. Jika termasuk yang tidak dikenakan qishas maka dikenakan diyat.

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata : Telah berdalil dengan firman Allah: `Sekiranya mereka beriman dan bertakwa`, orang yang berpendapat mengkafirkan tukang sihir, sebagaimana riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal dan sekelompok dari ulama salaf.

Dikatakan bahwa dia tidak kafir, tetapi hukumannya dibunuh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Syafi`i dan Imam Ahmad keduanya berkata; Telah menceritakan kepada Sofyan Ibnu Uyainah dari Amr bin Dinar bahwa ia mendengar Bajlah bin Abdah berkata:`Umar bin Khattab memutuskan agar setiap tukang sihir lelaki ataupun wanita agar dibunuh. Ia (Bajlah) berkata, kemudian kami membunuh tiga tukang sihir`.

Ia (Ibnu Katsir) berkata: Imam Bukhari telah meriwayatkan dalam kitab sahihnya. Masih menurut Imam Ibnu Katsir ia berkata: Demikianlah riwayat sahih menyebutkan bahwa Hafsah Ummul Mu`minin pernah disihir oleh wanita pembantunya, lalu beliau memerintahkan agar wanita itu dibunuh.

Imam Ahmad berkata; Dalam riwayat sahih dari tiga orang sahabat Nabi saw disebutkan bahwa mereka pernah membunuh tukang sihir.

Menurut Imam Malik bahwa hukum tukang sihir sama dengan hukum orang Zindiq, maka tidak diterima taubatnya dan dibunuh sebagai hukumannya, jika terbukti melakukannya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam Ahmad.

Imam Syafi`i berkata: Tukang sihir tidak dibunuh kecuali jika dia mengakui bahwa dia membunuh dengan sihirnya.

Ahmad Sarwat, Lc., MA

No comments:

Post a Comment

Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita

Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...