Monday, August 20, 2018
Bolehkah Vaksin Menggunakan Bahan Babi?
Ada berita baru bahwa vaksin Measles Rubella (MR) mengandung babi.
Keharaman hewan babi termaktub dalam ayat suci Al-Qur'an:
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah."
Namun dalam kelanjutan ayat ini Allah berfirman:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ}.. [البقرة : 173].
"... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Baqarah 173)
Dari ayat ini ada keadaan darurat atau keterdesakan yang membolehkan untuk menggunakan benda yang dilarang tersebut. Dan pemerintah menganggap ada keterdesakan untuk memberikan vaksinasi agar anak-cucu terselamatkan dari berbagai penyakit di masa mendatang, maka hukum berobat dengan vaksin ini adalah boleh:
ﻭاﻟﺘﺪاﻭﻱ ﺑﺎﻟﻨﺠﺲ ﺟﺎﺋﺰ ﻋﻨﺪ ﻓﻘﺪ اﻟﻄﺎﻫﺮ اﻟﺬﻱ ﻳﻘﻮﻡ ﻣﻘﺎﻣﻪ
"Pengobatan menggunakan benda najis adalah diperbolehkan ketika belum ditemukan obat yang suci, yang setara dengan obat yang najis tersebut" (Hasyiah Al-Bujairimi Ala Al-Khotib, 1/314)
Penjelasan dari kitab Al-Bujairimi ini juga tertea dalam fatwa MUI tentang Imunisasi dan Vaksinasi 2015.
Baca lainnya: Idul Adha Ikut Saudi atau Lokal?
Di Surabaya pemberian vaksin ini sudah selesai pada tahun lalu, Agustus 2017. Tidak perlu khawatir dan cemas sebab ada Fatwa dan dalil dari ulama yang membolehkan. Saya yang kebetulan di MUI Surabaya juga dilibatkan bersama Dinas Kesehatan Surabaya (ke berbagai Puskesmas maupun komunitas yang masih ragu) untuk sosialisasi pentingnya vaksinasi dan pencegahan penyakit berbahaya jika tidak segera ditangani.
Ma'ruf Khozin,
Wakil sekretaris MUI Surabaya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Banyak warganet yang bekomentar negatif atas informasi yang beredar luas melalui media sosial terkait Workshop Al-Qur’an Nusantara yang...
-
Suku Chaniago adalah suku asal yang dibawa oleh Datuk Perpatih Nan Sebatang yang merupakan salah satu suku induk di Minangkabau selain su...
-
Ini adalah sampul kitab berjudul “Risâlah Silsilah al-Tharîqatain al-Qâdiriyyah wa al-Naqsyabandiyyah” karangan Syaikh Abdul Karim Banten...
-
Beliau (Sofyan Tsauri) sampai berani bersumpah atas nama ALLAH bahkan berani Bermubahalah jika ada yang menuduh dia berdusta atas apa yan...
-
A. Secara Etimologis (Bahasa) 1. Menurut Al-Lihyani (w. 215 H) Kata Al-Qur'an berasal dari bentuk masdar dari kata kerja (fi...
-
Syeikh Muhammad Mukhtar Atharid (Maha Guru Ulama Nusantara dari Bogor, ulama besar di Mesjidil Haram Mekkah pada masa Negara Saudi dibaw...
-
Risalah ‘Amman (رسالة عمّان) dimulai sebagai deklarasi yang di rilis pada 27 Ramadhan 1425 H bertepatan dengan 9 November 2004 M oleh...
-
Baru-baru ini Nahdlatul Ulama sedang didera ujian berupa fitnah-fitnah dari pihak yang berseberangan dengan Nahdlatul Ulama. Bahkan banya...
-
Oleh Suryono Zakka Benarkah perayaan maulid itu tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir)? Kaum Wahabi menuduh bahwa perayaan...
-
Pada suatu hari, presiden ke empat K.H Abdurahman Wahid atau yang biasa disapa Gus Dur, duduk di emperan masjid selepas sembahyang Maghr...
No comments:
Post a Comment