Wednesday, August 22, 2018
Sikap LKNU terhadap Kebolehan Vaksin MR oleh MUI
Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama menyambut baik langkah Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan menggunakan Vaksin Measles Rubella (MR). Langkah itu dianggap strategis untuk menghidari mudarat yang ditimbulkan jika tak menggunakan vaksin.
“Mudhorotnya kalau tidak dilakukan vaksinisasi lebih besar dibanding masalah halal haramnya,”kata Ketua LKNU M Hisyam Said Budairi di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).
Ia mengambil sebuah kasus seorang ibu hamil yang terkena campak karena tidak memakai vaksin yang pada akhirnya menyebabkan cacat bagi anak yang dilahirkan. Pada usia remaja, anak ini kemudian meninggal dunia lantara mengidap penyakit tersebut. Ia lantas meminta masyarakat agar lebih memperhatikan pentingnya penggunaan vaksin MR ini.
Ia mengakui masih kurangnya unsure kehalalan dalam vaksi MR yang beredar di tanah air. Untuk itu ia meminta para ilmuan untuk menemukan vaksi yang diperbolehkan dalam syariat Islam dengan menggunakan unsur-unsur yang halal.
Dalam hal yang menyangkut halal-haram, ia menekankan perlunya ilmuan muslim untuk berusaha lebih keras menemukan solusinya. Mengingat masalah halal-haram seperti ini hanya menjadi masalah bagi umat islam, bukan bagi pemeluk agama lain.
Di Indonesia sendiri terdapat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang farmasi yang menurutnya, dapat diarahkan agar memenuhi kebutuhnan vaksin halal. “Riset mereka seharusnya diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan vaksin tentang keinginan umat islam Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa tentang Vaksin MR. Dalam ketetapannya, MUI memutuskan bahwa statsu hokum vaksin MR adalah haram. Akan tetapi MUI menyatakan bahwa hokum menggunakannya adalah mubah atau boleh, karena keterpaksaan (darurat), belum ada vaksin yang halal dan bahaya yang ditimbulkan jika tidak divaksin.
Sumber:
https://www.nu.or.id/post/read/94734/lknu-apresiasi-fatwa-mui-tentang-vaksin-mr
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Bendera ( الرَّايَةُ ) adalah satu di antara simbol identitas yang biasa dibawa saat perang sejak komunitas manusia mulai memiliki seoran...
-
Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor akan menggelar kirab bendera Merah Putih mengelilingi seluruh wilayah Indonesia dimulai dar...
-
Dibalik gegap gempitanya persiapan pelaksanaan pembacaan 1 milyar shalawat nariyah, masih terdapat sebagaian masyarakat bertanya-tanya, a...
-
Sunan Drajat adalah salah satu dari sembilan wali, dakwah wali songo ditanah jawa memang tidak bisa diragukan lagi, kesuksesan dan keb...
-
Gerakan Salafi-Wahabi semakin hari semakin ramai baik dimedia sosial dan dunia nyata. Gerakan yang dimotori oleh Muhammad Bin Abdul Wahab...
-
Kita semua sepakat bahwa Islam adalah agama rahmat bagi sekalian alam. Agama Islam bukan hanya untuk bangsa Arab namun juga untuk bang...
-
Oleh Suryono Zakka Kita sama-sama paham bahwa pendakwah dan preman memiliki arti yang berbeda. Pendakwah berarti orang yang mengajak at...
-
Oleh Suryono Zakka Sungguh kemuliaan bagi orang yang dikaruniai Allah kemampuan menghafal Al-Qur'an. Mereka akan dimuliakan oleh ...
-
Ada sebagian umat Islam yang menamakan diri mereka sebagai Salafi (nama lain dari sekte Wahabi) yang gemar mencela atau menuduh sesat ama...
-
Meskipun Najwa Shihab di pecat dari Acara Mata Najwa ... ayah nya ( Prof.Quraish Shihab ) ..... membekali Najwa Shihab dg nasihat yg bag...

No comments:
Post a Comment