Wednesday, August 22, 2018
Sikap LKNU terhadap Kebolehan Vaksin MR oleh MUI
Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama menyambut baik langkah Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan menggunakan Vaksin Measles Rubella (MR). Langkah itu dianggap strategis untuk menghidari mudarat yang ditimbulkan jika tak menggunakan vaksin.
“Mudhorotnya kalau tidak dilakukan vaksinisasi lebih besar dibanding masalah halal haramnya,”kata Ketua LKNU M Hisyam Said Budairi di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).
Ia mengambil sebuah kasus seorang ibu hamil yang terkena campak karena tidak memakai vaksin yang pada akhirnya menyebabkan cacat bagi anak yang dilahirkan. Pada usia remaja, anak ini kemudian meninggal dunia lantara mengidap penyakit tersebut. Ia lantas meminta masyarakat agar lebih memperhatikan pentingnya penggunaan vaksin MR ini.
Ia mengakui masih kurangnya unsure kehalalan dalam vaksi MR yang beredar di tanah air. Untuk itu ia meminta para ilmuan untuk menemukan vaksi yang diperbolehkan dalam syariat Islam dengan menggunakan unsur-unsur yang halal.
Dalam hal yang menyangkut halal-haram, ia menekankan perlunya ilmuan muslim untuk berusaha lebih keras menemukan solusinya. Mengingat masalah halal-haram seperti ini hanya menjadi masalah bagi umat islam, bukan bagi pemeluk agama lain.
Di Indonesia sendiri terdapat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang farmasi yang menurutnya, dapat diarahkan agar memenuhi kebutuhnan vaksin halal. “Riset mereka seharusnya diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan vaksin tentang keinginan umat islam Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa tentang Vaksin MR. Dalam ketetapannya, MUI memutuskan bahwa statsu hokum vaksin MR adalah haram. Akan tetapi MUI menyatakan bahwa hokum menggunakannya adalah mubah atau boleh, karena keterpaksaan (darurat), belum ada vaksin yang halal dan bahaya yang ditimbulkan jika tidak divaksin.
Sumber:
https://www.nu.or.id/post/read/94734/lknu-apresiasi-fatwa-mui-tentang-vaksin-mr
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Shalawat Taisir adalah suatu Shalawat yang bermanfaat selain mendapat pahala bagi pembacanya juga mempunyai ke ajaiban yang sangat menakj...
-
Aksi terorisme yang kian parah, mengundang perhatian kita bersama untuk melakukan berbagai upaya dalam membendungnya sehingga tidak sema...
-
Oleh Suryono Zakka Walau telah sekian lama NKRI berdiri, Walau sudah sekian lama kita merdeka, namun upaya-upaya untuk merongrong kedaulatan...
-
Kuncine Ngaji Al Qur'an iku ono telu: 1. Ojo nyawang sopo gurune (Jangan melihat siapa gurunya) 2. Ora usah isin karo umur (Jang...
-
Kita semua sepakat bahwa Islam adalah agama rahmat bagi sekalian alam. Agama Islam bukan hanya untuk bangsa Arab namun juga untuk bang...
-
Sebuah kemajuan yang sangat disyukuri dan diapresiasi dengan meningkatnya semangat keagamaan umat muslim di Indonesia. Kemajuan ini bisa ...
-
MENGAPA : 1. Dijaman rosululloh blom ada tanda baca, jadi ini liwa dan rayah palsu 2. Apa jadinya kalau bendera rosululloh dipegang ol...
-
Muslim moderat Se-Nusantara boleh blingsatan meladeni ajakan debat kusir soal ini barang; tapi tidak Nahdliyin. Nahdliyin hanya perlu sod...
-
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Permasalahan ini memang terbilang klasik. Deretan kitab fikih generasi salaf pun telah banyak mengupas tema ini sesuai dengan corak mazha...

No comments:
Post a Comment