Wednesday, August 22, 2018
Sikap LKNU terhadap Kebolehan Vaksin MR oleh MUI
Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama menyambut baik langkah Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan menggunakan Vaksin Measles Rubella (MR). Langkah itu dianggap strategis untuk menghidari mudarat yang ditimbulkan jika tak menggunakan vaksin.
“Mudhorotnya kalau tidak dilakukan vaksinisasi lebih besar dibanding masalah halal haramnya,”kata Ketua LKNU M Hisyam Said Budairi di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).
Ia mengambil sebuah kasus seorang ibu hamil yang terkena campak karena tidak memakai vaksin yang pada akhirnya menyebabkan cacat bagi anak yang dilahirkan. Pada usia remaja, anak ini kemudian meninggal dunia lantara mengidap penyakit tersebut. Ia lantas meminta masyarakat agar lebih memperhatikan pentingnya penggunaan vaksin MR ini.
Ia mengakui masih kurangnya unsure kehalalan dalam vaksi MR yang beredar di tanah air. Untuk itu ia meminta para ilmuan untuk menemukan vaksi yang diperbolehkan dalam syariat Islam dengan menggunakan unsur-unsur yang halal.
Dalam hal yang menyangkut halal-haram, ia menekankan perlunya ilmuan muslim untuk berusaha lebih keras menemukan solusinya. Mengingat masalah halal-haram seperti ini hanya menjadi masalah bagi umat islam, bukan bagi pemeluk agama lain.
Di Indonesia sendiri terdapat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang farmasi yang menurutnya, dapat diarahkan agar memenuhi kebutuhnan vaksin halal. “Riset mereka seharusnya diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan vaksin tentang keinginan umat islam Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa tentang Vaksin MR. Dalam ketetapannya, MUI memutuskan bahwa statsu hokum vaksin MR adalah haram. Akan tetapi MUI menyatakan bahwa hokum menggunakannya adalah mubah atau boleh, karena keterpaksaan (darurat), belum ada vaksin yang halal dan bahaya yang ditimbulkan jika tidak divaksin.
Sumber:
https://www.nu.or.id/post/read/94734/lknu-apresiasi-fatwa-mui-tentang-vaksin-mr
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Oleh Rijalul Wathon Al-Madury Sayyid Kamal al-Haydari yg dengan nama lengkap Kamal bin Baqir bin Hassan al-Haydari (السيد كمال بن باقر ...
-
Tidak banyak yang tahu kalau Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah menyiapkan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Khilafah, mereka sudah memut...
-
Tahsin berarti bagus dan qira'ah berarti bacaan jadi Tahsinul Qira'ah berarti membaca Al-Qur'an dengan bagus. Tahsinul Qira...
-
Rasa syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah senantiasa menjaga sekaligus melindungi bangsa Indonesia. Atas berkah k...
-
◎ Bid’ah terbagi menjadi dua (2) bagian: - Pertama: Bid’ah Dzalalah. Disebut pula dengan Bid’ah Sayyiah. Yaitu perkara baru yang menya...
-
Oleh: Wildan Wahied NU lucu dan Muhammadiyah tidak lucu, itu sudah jadi pemahaman umum. Cak Nun sudah pernah mengatakannya, kalau tidak...
-
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Keutamaan Adzan. قال صلى الله عليه وسلم: {مَنْ أَذَّنَ لِلصَّلاَةِ سَبْعَ سِنينَ مُحْتَسِبًا كَتَبَ اللهُ لَهُ بَرَاءَةً مِنَ النَّارِ...
-
Tidak ada yang salah dengan status mualaf. Islam sangat memuliakan manusia karena Islam adalah agama kemanusiaan. Islam sangat menghormat...
-
Oleh Suryono Zakka Khutbah I إِنَّ الْحَمْدَلِلهِ، نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ، وَ نَعُوْذُ بِهِ مِنْ شُرُوْرِ أَ...
No comments:
Post a Comment