Friday, September 7, 2018
Hukum Istri Berpuasa Tanpa Izin Suami
Soal:
Bolehkah wanita puasa sunnah tanpa izin suami?
Jawab:
Jawabannya memerlukan perincian. Jika puasa sunat tersebut datangnya setahun sekali, misalnya puasa Arafah, puasa Asyura', puasa Syawal dan lain-lain, maka isteri tidak wajib mendapatkan izin suami. Hanya saja jika suami memerintahkan isteri untuk membatalkan puasanya, isteri wajib mengikuti atau ta'at.
Sedangkan apabila puasa sunat tersebut datangnya tidak setahun sekali, seperti puasa senin dan kamis, puasa putih atau ayyamil bidh, maka isteri wajib mendapat izin suami. Demikian jika suami ada di rumah atau tidak sedang pergi. Adapun apabila suami pergi, maka isteri tidak wajib mendapat izin.
Referensi:Hasyiyah al-Qalyubi, juzu' II, mukasurat 74, cet. Toha Putra Semarang.
Soal:
Bolehkah qadha puasa Ramadhan tanpa izin suami?
Jawab:
Jika qadha'nya mesti segera, jika Ramadhan dia meninggalkan puasa tanpa udzur, maka dia wajib segera mengqadha dan tidak wajib izin suami. Namun apabila ia meninggalkan puasa Ramadhan kerana udzur, sementara waktu qadha-nya masih panjang, maka dia wajib mendapatkan izin suami. Dan jika sudah sangat sempit masanya, maka dia wajib qadha dan tidak perlu izin suami.
Referensi: Al-Bujairami Ala al-Minhaj, juzu' V, muka surat 467 (Maktabah Syamilah).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Do'a Akhir Tahun Akhir tahun merupakan momentum untuk melihat diri sendiri. Banyak hal terkait diri sendiri yang bisa diperhatikan ...
-
Ulama tafsir memiliki dua metode untuk menentukan ayat Makki dan Madani yakni metode Sima'i Naqli dan Qiyasi Ijtihadi. 1. Sima'...
-
Tahsin berarti bagus dan qira'ah berarti bacaan jadi Tahsinul Qira'ah berarti membaca Al-Qur'an dengan bagus. Tahsinul Qira...
-
Oleh Rijalul Wathon Al-Madury Sayyid Kamal al-Haydari yg dengan nama lengkap Kamal bin Baqir bin Hassan al-Haydari (السيد كمال بن باقر ...
-
Rasa syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah senantiasa menjaga sekaligus melindungi bangsa Indonesia. Atas berkah k...
-
◎ Bid’ah terbagi menjadi dua (2) bagian: - Pertama: Bid’ah Dzalalah. Disebut pula dengan Bid’ah Sayyiah. Yaitu perkara baru yang menya...
-
Unjuk Rasa didepan Kantor Kecamatan Terlihat warga Kec. Tungkal Jaya dan Kepala Desa se-Kecamatan Tungkal Jaya melakukan unjuk rasa terk...
-
Oleh: Wildan Wahied NU lucu dan Muhammadiyah tidak lucu, itu sudah jadi pemahaman umum. Cak Nun sudah pernah mengatakannya, kalau tidak...
-
Suku Chaniago adalah suku asal yang dibawa oleh Datuk Perpatih Nan Sebatang yang merupakan salah satu suku induk di Minangkabau selain su...
-
Oleh Suryono Zakka Khutbah I إِنَّ الْحَمْدَلِلهِ، نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ، وَ نَعُوْذُ بِهِ مِنْ شُرُوْرِ أَ...
No comments:
Post a Comment