Tuesday, October 23, 2018
Mengapa GP Ansor Enggan Meminta Maaf Insiden Pembakaran Bendera HTI?
Ketua Umum GP Ansor H Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menyatakan bahwa pihaknya tidak akan meminta maaf atas insiden pembakaran bendera HTI. Ia menyatakan bahwa pembakaran bendera HTI itu bukan sebuah kesalahan dalam agama dan kesalahan dalam hukum positif.
Gus Yaqut menambahkan bahwa bendera HTI bukan bendera umat Islam. Sementara pada sisi lain, HTI telah divonis oleh pengadilan tempo lalu sebagai organisasi terlarang di Indonesia karena menyalahi Perppu Ormas.
“Saya akan kembali lagi ke pernyataan awal, kenapa kami tidak akan meminta maaf karena sekali saja saja maka HTI akan mendapat klaim bahwa bendera mereka itu sudah menjadi bendera umat Islam. Padahal kita ini juga umat Islam bos. Kita tidak merasa terwakili oleh HTI,” kata Gus Yaqut kepada NU Online di Kantor PP GP Ansor, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/10) malam.
Ia menambahkan bahwa kalau pihak GP Ansor diminta atau dipaksa minta maaf, maka permintaan maaf ini harus jelas. Ia menyatakan bahwa permintaan maaf itu ditujukan ke siapa dan atas kesalahan apa.
“Minta maaf kepada siapa? Umat Islam? Saya juga umat Islam. Kalau diminta untuk minta maaf, minta maaf atas dasar apa? Kan juga harus jelas,” kata Gus Yaqut.
Menurutnya, sejumlah pihak mengklaim bahwa GP Ansor telah membakar bendera tauhid. Pihak GP Ansor menanggapi bahwa bendera yang dibakar oleh anggota Banser pada peringatan Hari Santri 2018 di Garut adalah bendera HTI yang jelas atribut dari organisasi terlarang.
Ia menambahkan bahwa penyebutan bendera tauhid adalah klaim sepihak. Ia menegaskan bahwa bendera yang dibakar sahabat Banser di Garut itu adalah bendera HTI.
“Atas pembakaran bendera HTI itu, kami tidak akan meminta maaf karena ini menyangkut prinsip kenegaraan dan kebangsaan. Kami mencintai negeri ini. Kami tidak rela negeri ini diganggu, apalagi oleh HTI. Tidak. Kami akan mempertahankan itu,” kata Gus Yaqut. (Alhafiz K/NU Online)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Oleh Rijalul Wathon Al-Madury Sayyid Kamal al-Haydari yg dengan nama lengkap Kamal bin Baqir bin Hassan al-Haydari (السيد كمال بن باقر ...
-
Oleh Suryono Zakka 1. Pengertian Hadits Secara bahasa (etimologi), hadits berarti baru (jadid), dekat (qarib), atau kabar berita (kha...
-
Ulama tafsir memiliki dua metode untuk menentukan ayat Makki dan Madani yakni metode Sima'i Naqli dan Qiyasi Ijtihadi. 1. Sima'...
-
Bantahan untuk Buya, yang mengatakan Nyanyian Lagu “Saben Malem Jum'at Ahli Kubur Mulih Nang Umah” adalah lagu hayalan yang bertentan...
-
Disebut sebagai dua saudara kembar karena kedua sekte ini adalah sekte pencela. Bedanya, jika Rafidhi, Rawafidh atau Rafidhah adalah menc...
-
Bagi orang Jawa Tengah, khususnya daerah Magelang dan sekitarnya, nama KH Hasan Asy’ari atau mbah Mangli hampir pasti langsung mengingatk...
-
Oleh: Abdul Wahab Ahmad. Hukum itu ditentukan oleh *Allah dan Rasulullah* saja. Keduanya disebut *Syari*. Tak ada pihak ketiga dalam hal ...
-
Sebuah kemajuan yang sangat disyukuri dan diapresiasi dengan meningkatnya semangat keagamaan umat muslim di Indonesia. Kemajuan ini bisa ...
-
Kitab Fathul Izar adalah karya ulama Nusantara. KH. Abdullah Fauzi Pasuruan. Menerangkan tentang perihal nikah dan yang berkaitan dengan ...
-
Hukum Melafadzkan Niat Menurut Jumhur Ulama Adalah Sunnah dan Niat Di Dalam Hati Bersama’an Takbiratul Ikhram Adalah Wajib. Melafadzkan n...
No comments:
Post a Comment