Monday, November 5, 2018
Playing Victim ala HTI
Seorang perempuan mengenakan pakaian tertutup berwarna hitam, berjilbab panjang. Dia membawa bom yang akan diledakkan di kantor polisi di Jawa Barat. Untung polisi berhasil meringkusnya. Ada sedikit perlawanan saat proses penangkapan itu.
Apa isu yang disebarkan? Polisi menganiaya seorang muslimah berjilbab.
Seorang penceramah agama, Alfian Tanjung, naik mimbar. Di hadapan para pendengarnya dia bicara bahwa istana negara adalah sarang PKI. Tentu saja itu adalah pembicaraan berisi fitnah. Karena kebenciannya, Alfian menyebar provokasi dan fitnah kepada Jokowi. Bukan hanya kepada Jokowi, Alfian juga memfitnah PDIP sebagai partai PKI.
Beberapa pihak tidak terima dengan kelakuan itu, Alfian diadukan ke polisi. Dasar omongannya memang hanya berisi kebohongan, polisi gampang saja menangkap Alfian. Lalu mengadilinya dan Alfian dinyatakan bersalah.
Apa isu yang kemudian disebarkan? Pemerintah mengkriminalisasi ulama.
Seorang tokoh agama, Bahtiar Nasir, mengumpulkan sumbangan. Dia menyebarkan informasi bahwa sumbangan itu untuk rakyat korban perang Syuriah dengan tagar #SaveAleppo. Ketika sumbangan terkumpul, rupanya diketahui malah disalurkan ke kelompok-kelompok pemberontak yang berafiliasi dengan teroris.
Polisi menyelidiki kasus ini. Bagaimana sumbangan rakyat Indonesia malah ada di markas-markas teroris di Syuriah.
Apa isu yang beredar? Polisi mempersekusi seorang tokoh agama.
Ada pula orang yang “konon” aktivis Islam, Jonru. Kerjanya melempar tulisan berisi fitnah dan berita bohong. Beberapa status media sosialnya bahkan melecehkan kepala negara, bahasanya kasar dan mengadu domba. Membakar sentimen beragama. Lalu polisi menangkapnya.
Apa isu yang beredar? Polisi menangkap seorang aktivis Islam.
Pemerintah mengeluarkan UU tentang Ormas. Salah satu poin pentingnya adalah semua ormas harus berdasar pada NKRI dan ideologi Pancasila. HTI jelas merupakan organisasi politik yang bertentangan dengan Pancasila. Dengan diberlakukannya UU tersebut, otomatis HTI dan semua organisasi yang anti-Pancasila dilarang di Indonesia.
HTI menggugat secara hukum. Tetapi dari seluruh gugatan yang dilayangkan HTI, pemerintah dimenangkan oleh pengadilan. Artinya, secara hukum positif, di Indonesia HTI sejenis dengan PKI, sebagai organisasi terlarang.
Lalu apa isu yang disebarkan? Pemerintah memusuhi umat Islam.
Kemarin ada perayaan hari Santri. Salah seorang penyusup datang ke acara tersebut dengan mengibarkan bendera HTI. Sebagai penjaga gawang Pancasila, tentu saja anggota Banser marah. Bagaimana bisa ada bendera organisasi anti-Pancasila yang tujuannya membubarkan Indonesia, berkibar di acara mereka.
Lalu Banser tanggap, merampas bendera itu dan membakarnya. Yang dibakar adalah bendera HTI, bendera Ormas terlarang. Organisasi yang dibentuk untuk menghancurkan berbagai negara dan mengubahnya menjadi khilafah.
Apa isu yang disebar atas kejadian itu? Banser membakar bendera tauhid. Lalu dengan isu tersebut, mereka membakar emosi umat Islam, bahwa ada kalimat Allah yang dibakar Banser. Mereka malah membawa-bawa bahwa itu adalah bendera Rasulullah.
Padahal di zaman Nabi, khat atau aksara Arab bentuknya masih kuno. Belum ada tanda baca seperti pada bendera HTI. Belum ada juga desainer grafis yang bisa membuat huruf-huruf yang tersusun pada logo HTI yang terlihat simetris.
Lihatlah, mereka memang selalu berlindung di balik sesuatu yang dianggap sakral. Tujuannya untuk menyembunyikan niat jahat dan membungkusnya dengan bahasa agama. Orang-orang yang tidak memahami gaya ini pasti mudah tertipu.
Muslim mana yang tidak marah mendengar seorang muslimah berjilbab ditangkap polisi dengan kekerasan?
Muslim mana yang tidak marah mendengar ada ulama dikriminalisasi?
Muslim mana yang tidak bangkit emosinya mendengar pemerintah memusuhi umat Islam?
Muslim mana yang tidak marah jika diprovokasi ada yang membakar kalimat Tauhid?
Padahal itu semua adalah cara mereka untuk menyembunyikan kejahatan. Mereka memanipulasi emosi umat Islam dan sensitivitas beragama untuk melancarkan niat busuknya.
Apakah Anda adalah salah satu korban penipuan mereka?
Eko Kuntadhi
Pegiat Media Sosial
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Namanya adalah Habib Abu Bakar bin Hasan al-Attas az-Zabidi, bertempat di Jakarta (tepatnya di Depok). Beliau sangat dekat dengan tokoh-t...
-
Ketentuan yang masyhur dalam mazhab Syafi’i tentang air yang terkena najis adalah: jika volume air sudah sampai dua qullah (216 liter atau ...
-
* Yang penting NGAJI !!! Walaupun anaknya seorang tukang ngarit tapi mau ngaji, ya akan pinter. Anaknya orang alim tapi tidak mau ngaji...
-
Hukum mengikuti imam yang merupakan seseorang yang tadinya makmum dari suatu shalat berjama’ah (masbuq), ulama berbeda pendapat. Sebagian...
-
___(Ngelmu Kyai Petruk)___ Kuncung ireng pancal putih, Swarga durung weruh, Neraka durung wanuh, Mung donya sing aku weruh, Uripku ...
-
Oleh Suryono Zakka Dalam sebuah video, tokoh Wahabi bernama Yazid Jawaz mengatakan bahwa onani saat puasa hukumnya bersifat ikhtilaf atau...
-
Slogan kembali kepada Al-Qur’an dan hadits tidak boleh dimakan secara mentah. Jika semangat kembali kepada Al-Qur’an dan hadits hanya di...
-
Banyak ulama yang menyusun kitab ‘al-Arba’un’, kitab yang berisi empat puluh hadis Nabi. Namun tidak begitu banyak di antara ulama -khus...
-
Ketua PCNU Surabaya, H Muhibbin Zuhri mengatakan boleh saja Sugi Nur Raharja (Gus Nur) mengembangkan opini bahwa penetapan dirinya sebaga...
-
Biografi Imam Muhammad Sulaiman al-Jazuliy Nama beliau adalah Abu Abdillah Muhammad Ibn Sulaiman al-Jazuliy al-Simlaliy al-Syarif al-H...

No comments:
Post a Comment