Monday, November 5, 2018
Playing Victim ala HTI
Seorang perempuan mengenakan pakaian tertutup berwarna hitam, berjilbab panjang. Dia membawa bom yang akan diledakkan di kantor polisi di Jawa Barat. Untung polisi berhasil meringkusnya. Ada sedikit perlawanan saat proses penangkapan itu.
Apa isu yang disebarkan? Polisi menganiaya seorang muslimah berjilbab.
Seorang penceramah agama, Alfian Tanjung, naik mimbar. Di hadapan para pendengarnya dia bicara bahwa istana negara adalah sarang PKI. Tentu saja itu adalah pembicaraan berisi fitnah. Karena kebenciannya, Alfian menyebar provokasi dan fitnah kepada Jokowi. Bukan hanya kepada Jokowi, Alfian juga memfitnah PDIP sebagai partai PKI.
Beberapa pihak tidak terima dengan kelakuan itu, Alfian diadukan ke polisi. Dasar omongannya memang hanya berisi kebohongan, polisi gampang saja menangkap Alfian. Lalu mengadilinya dan Alfian dinyatakan bersalah.
Apa isu yang kemudian disebarkan? Pemerintah mengkriminalisasi ulama.
Seorang tokoh agama, Bahtiar Nasir, mengumpulkan sumbangan. Dia menyebarkan informasi bahwa sumbangan itu untuk rakyat korban perang Syuriah dengan tagar #SaveAleppo. Ketika sumbangan terkumpul, rupanya diketahui malah disalurkan ke kelompok-kelompok pemberontak yang berafiliasi dengan teroris.
Polisi menyelidiki kasus ini. Bagaimana sumbangan rakyat Indonesia malah ada di markas-markas teroris di Syuriah.
Apa isu yang beredar? Polisi mempersekusi seorang tokoh agama.
Ada pula orang yang “konon” aktivis Islam, Jonru. Kerjanya melempar tulisan berisi fitnah dan berita bohong. Beberapa status media sosialnya bahkan melecehkan kepala negara, bahasanya kasar dan mengadu domba. Membakar sentimen beragama. Lalu polisi menangkapnya.
Apa isu yang beredar? Polisi menangkap seorang aktivis Islam.
Pemerintah mengeluarkan UU tentang Ormas. Salah satu poin pentingnya adalah semua ormas harus berdasar pada NKRI dan ideologi Pancasila. HTI jelas merupakan organisasi politik yang bertentangan dengan Pancasila. Dengan diberlakukannya UU tersebut, otomatis HTI dan semua organisasi yang anti-Pancasila dilarang di Indonesia.
HTI menggugat secara hukum. Tetapi dari seluruh gugatan yang dilayangkan HTI, pemerintah dimenangkan oleh pengadilan. Artinya, secara hukum positif, di Indonesia HTI sejenis dengan PKI, sebagai organisasi terlarang.
Lalu apa isu yang disebarkan? Pemerintah memusuhi umat Islam.
Kemarin ada perayaan hari Santri. Salah seorang penyusup datang ke acara tersebut dengan mengibarkan bendera HTI. Sebagai penjaga gawang Pancasila, tentu saja anggota Banser marah. Bagaimana bisa ada bendera organisasi anti-Pancasila yang tujuannya membubarkan Indonesia, berkibar di acara mereka.
Lalu Banser tanggap, merampas bendera itu dan membakarnya. Yang dibakar adalah bendera HTI, bendera Ormas terlarang. Organisasi yang dibentuk untuk menghancurkan berbagai negara dan mengubahnya menjadi khilafah.
Apa isu yang disebar atas kejadian itu? Banser membakar bendera tauhid. Lalu dengan isu tersebut, mereka membakar emosi umat Islam, bahwa ada kalimat Allah yang dibakar Banser. Mereka malah membawa-bawa bahwa itu adalah bendera Rasulullah.
Padahal di zaman Nabi, khat atau aksara Arab bentuknya masih kuno. Belum ada tanda baca seperti pada bendera HTI. Belum ada juga desainer grafis yang bisa membuat huruf-huruf yang tersusun pada logo HTI yang terlihat simetris.
Lihatlah, mereka memang selalu berlindung di balik sesuatu yang dianggap sakral. Tujuannya untuk menyembunyikan niat jahat dan membungkusnya dengan bahasa agama. Orang-orang yang tidak memahami gaya ini pasti mudah tertipu.
Muslim mana yang tidak marah mendengar seorang muslimah berjilbab ditangkap polisi dengan kekerasan?
Muslim mana yang tidak marah mendengar ada ulama dikriminalisasi?
Muslim mana yang tidak bangkit emosinya mendengar pemerintah memusuhi umat Islam?
Muslim mana yang tidak marah jika diprovokasi ada yang membakar kalimat Tauhid?
Padahal itu semua adalah cara mereka untuk menyembunyikan kejahatan. Mereka memanipulasi emosi umat Islam dan sensitivitas beragama untuk melancarkan niat busuknya.
Apakah Anda adalah salah satu korban penipuan mereka?
Eko Kuntadhi
Pegiat Media Sosial
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Jika Asma Allah diucapkan sekali saja dengan lisan, itu disebut dzikir (mengingat) lisan, namun jika Nama Allah diingat dengan hati, maka...
-
Oleh Rijalul Wathon Al-Madury Sayyid Kamal al-Haydari yg dengan nama lengkap Kamal bin Baqir bin Hassan al-Haydari (السيد كمال بن باقر ...
-
Beliau adalah KH Muhammad Zaini Abdul Ghani, seorang ulama besar yang sampai akhir hayat beliau masih memberikan ilmu agama bagi masya...
-
A. Secara Etimologis (Bahasa) 1. Menurut Al-Lihyani (w. 215 H) Kata Al-Qur'an berasal dari bentuk masdar dari kata kerja (fi'...
-
ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴْﻢ ﺍَﻟﻠﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻭَ ﺳَﻠِّﻢْ ﻋَﻠَﻰَ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَ ﻋَﻠَﻰ ﺁﻝِ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺑِﻌَﺪَﺩ...
-
Pak Somad mengharamkan lomba kicau burung. Dia ternyata ahli Fiqhi yg lebih hebat daripada Syaikhul Islam Zakaria al-Anshari, Ulama Besar...
-
Ir. KPH. Bagas Pujilaksono Widyakanigara, M. Sc., Lic. Eng., Ph. D. Fakultas Teknik/Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada ...
-
Kontroversi pengeras suara di masjid kembali muncul pasca Meiliana, perempuan asal Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara divonis penjara 1...
-
Info dari Ustadz Muafa (Syaikhul Pramukiyyin /Mantan Syabab HT), yaitu berkaitan dgn para senior/pembesar HT Pusat, khususnya yg ada di ...
-
Bantahan untuk Buya, yang mengatakan Nyanyian Lagu “Saben Malem Jum'at Ahli Kubur Mulih Nang Umah” adalah lagu hayalan yang bertentan...
No comments:
Post a Comment