Saturday, January 20, 2018
Hukum Menjadi Makmum dari Imam yang Masbuq
Hukum mengikuti imam yang merupakan seseorang yang tadinya makmum dari suatu shalat berjama’ah (masbuq), ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan sah sedangkan yang lain berpendapat bahwa ini tidak dibolehkan yakni tidak sah.
Kalangan yang melarang diantaranya yakni kalangan madzhab Hanafi dan Maliki. Kalangan Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat, bahwa seseorang yang masbuq tidak sah dijadikan imam. Karena ia dipandang sebagai seorang makmum dalam shalatnya, maka tidak sah menjadi imam bagi yang lain. Diantara syarat-syarat menjadi imam adalah tidak sedang bermakmum kepada imam lain.
Orang yang masbuq menurut kedua mazhab ini adalah orang yang telah berniat menjadi makmum kepada seorang imam. Kemudian Karena suatu hal dalam hal ini karena tertinggal raka’at maka ia harus menyempurnakan shalatnya sehingga ia tetap berstatus sebagai makmum dan bukan sebagai orang yang shalat sendiri. Fath al Qadir (1/277), Syarh ash Shaghir (1/434)
Kalangan yang membolehkan diantaranya yaitu ulama dari kalangan mazhab Syafi’i dan Hanbali. Kedua madzhab ini berpendapat sahnya bermakmum kepada masbuq karena orang yang masbuq menurut kedua mazhab ini telah terlepas hubungannya dengan imam.
Kalangan Syafi’iyah mengatakan : Mengikuti imam akan terputus oleh sebab-sebab seperti hadats, imam telah salam dan sebab-sebab lainnya. sehingga orang yang masbuq adalah orang yang tidak memiliki lagi ikatan dengan imam sehingga setelah itu ia sah untuk mengikuti (menjadi makmum lagi) atau diikuti oleh orang lain. Mughni al Muhtaj (I/259).
Sedangkan kalangan Hanabilah menjelaskan : Situasi ini (yakni menjadikan masbuq sebagai imam) adalah perkara yang dibolehkan. Sebagaimana bolehnya melakukan pergantian imam dalam shalat. Dalam hadits diriwayatkan bahwa Abu Bakar yang sedang mengimami shalat pernah mundur kebelakang karena datangnnya Rasululah shalallahu’alaihi wassalam, kemudian Rasul menjadi imam menggantikan Abu Bakar (HR. Bukhari-Muslim). Al Mughni (2/77), Kasyaf al-Qina (1/276).
Untuk khusus shalat jum’at, ulama sepakat menyatakan tidak boleh bermakmum kepada masbuq shalat jum’at. Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (2/311).
Syaikh Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa pendapat yang rajih adalah pendapat yang membolehkan bermakmum kepada masbuq.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Hizbut Tahrir memiliki dua bendera, berwarna putih yang disebut Liwa' dan warga hitam yang disebut Rayah. Mereka mengklaim 2 bendera ...
-
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ. ﺍَﻟﻠّٰﻬﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻋَﻠَﻰ ﻧُﻮْﺭِ ﺍﻟْﺄَﻧْﻮَﺍﺭِ، ﻭَﺳِﺮِّ ﺍﻟْﺄَﺳْﺮَﺍﺭِ، ﻭَﺗِﺮْﻳَﺎﻕِ ﺍﻟْﺄَﻏْﻴـَﺎﺭِ، ﻭ...
-
Shalawat Taisir adalah suatu Shalawat yang bermanfaat selain mendapat pahala bagi pembacanya juga mempunyai ke ajaiban yang sangat menakj...
-
A. Secara Etimologis (Bahasa) 1. Menurut Al-Lihyani (w. 215 H) Kata Al-Qur'an berasal dari bentuk masdar dari kata kerja (fi...
-
Surat Buat Kawanku Ahmad Dhani... Dhan..aku sudah kenal kamu lama sejak tahun 90 an. Ingat khan, waktu kamu dan Group Dewa 19 pertama k...
-
Bantahan untuk Buya, yang mengatakan Nyanyian Lagu “Saben Malem Jum'at Ahli Kubur Mulih Nang Umah” adalah lagu hayalan yang bertentan...
-
KALIMAT IJAZAH SHOLAWAT MULIA INI DARI HABIBANA RAFIQ ALKAFF BAGI JAMAAH MAJLIS MIFTAHUSSURUR Banjarmasin, MAYDANUL ANWAR Medan, AL-YUSRAIN ...
-
Oleh KH. Achmad Masduqi Machfudz بسم الله الرحمن الرحيم Dengan mengharap ridha, ampunan, kasih sayang & pertolongan Allah, de...
-
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Khutbah Pertama الحمد لله الذي بنعمت اهتدى المهتدون وبعدله ضل الضالون احمده واتوب اليه اشهد ان لا اله الا الله واشهد ان نبينا محمدا عب...

No comments:
Post a Comment