Saturday, January 20, 2018
Hukum Menjadi Makmum dari Imam yang Masbuq
Hukum mengikuti imam yang merupakan seseorang yang tadinya makmum dari suatu shalat berjama’ah (masbuq), ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan sah sedangkan yang lain berpendapat bahwa ini tidak dibolehkan yakni tidak sah.
Kalangan yang melarang diantaranya yakni kalangan madzhab Hanafi dan Maliki. Kalangan Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat, bahwa seseorang yang masbuq tidak sah dijadikan imam. Karena ia dipandang sebagai seorang makmum dalam shalatnya, maka tidak sah menjadi imam bagi yang lain. Diantara syarat-syarat menjadi imam adalah tidak sedang bermakmum kepada imam lain.
Orang yang masbuq menurut kedua mazhab ini adalah orang yang telah berniat menjadi makmum kepada seorang imam. Kemudian Karena suatu hal dalam hal ini karena tertinggal raka’at maka ia harus menyempurnakan shalatnya sehingga ia tetap berstatus sebagai makmum dan bukan sebagai orang yang shalat sendiri. Fath al Qadir (1/277), Syarh ash Shaghir (1/434)
Kalangan yang membolehkan diantaranya yaitu ulama dari kalangan mazhab Syafi’i dan Hanbali. Kedua madzhab ini berpendapat sahnya bermakmum kepada masbuq karena orang yang masbuq menurut kedua mazhab ini telah terlepas hubungannya dengan imam.
Kalangan Syafi’iyah mengatakan : Mengikuti imam akan terputus oleh sebab-sebab seperti hadats, imam telah salam dan sebab-sebab lainnya. sehingga orang yang masbuq adalah orang yang tidak memiliki lagi ikatan dengan imam sehingga setelah itu ia sah untuk mengikuti (menjadi makmum lagi) atau diikuti oleh orang lain. Mughni al Muhtaj (I/259).
Sedangkan kalangan Hanabilah menjelaskan : Situasi ini (yakni menjadikan masbuq sebagai imam) adalah perkara yang dibolehkan. Sebagaimana bolehnya melakukan pergantian imam dalam shalat. Dalam hadits diriwayatkan bahwa Abu Bakar yang sedang mengimami shalat pernah mundur kebelakang karena datangnnya Rasululah shalallahu’alaihi wassalam, kemudian Rasul menjadi imam menggantikan Abu Bakar (HR. Bukhari-Muslim). Al Mughni (2/77), Kasyaf al-Qina (1/276).
Untuk khusus shalat jum’at, ulama sepakat menyatakan tidak boleh bermakmum kepada masbuq shalat jum’at. Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (2/311).
Syaikh Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa pendapat yang rajih adalah pendapat yang membolehkan bermakmum kepada masbuq.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
A. Secara Etimologis (Bahasa) 1. Menurut Al-Lihyani (w. 215 H) Kata Al-Qur'an berasal dari bentuk masdar dari kata kerja (fi...
-
Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Infithaar (Terbelah). Surah Makkiyyah; Surah ke 82: 19 ayat “BismillaaHir rahmaanir rahiim. 1. apabila lang...
-
KALIMAT IJAZAH SHOLAWAT MULIA INI DARI HABIBANA RAFIQ ALKAFF BAGI JAMAAH MAJLIS MIFTAHUSSURUR Banjarmasin, MAYDANUL ANWAR Medan, AL-YUSRAIN ...
-
Majunya KH. Ma'ruf Amin sebagai Cawapres diapresiasi Kiai sepuh Ponpes Lirboyo Kediri. Kiai sepuh berharap, santri dan warga NU mendu...
-
Dalam rangka menjaga kondisi kedamaian, kerukunan dan persatuan masyarakat Kecamatan Sawangan yang telah terpelihara dengan baik dari keh...
-
Disebut sebagai dua saudara kembar karena kedua sekte ini adalah sekte pencela. Bedanya, jika Rafidhi, Rawafidh atau Rafidhah adalah menc...
-
Wahai adindaku Jagalah pandanganmu Lembutkanlah bahasamu Sucikanlah hati dan pikiranmu Agar fitnah dunia tak menginta...
-
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kec. Tungkal Jaya hari ini tepatnya 28 Agustus 2018 mengadakan agenda rapat konsolidasi dan...
-
AIR MUTLAK DAN ISLAM NUSANTARA http://www.annahlbsdcity.com/kegiatan/artikel/serba-serbi/air-mutlak-dan-islam-nusantara/ AIR MUTLAK DAN...
-
Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) KH Maman Imanul Haq menceritakan, suatu ketika KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ...

No comments:
Post a Comment