Saturday, January 20, 2018
Hukum Menjadi Makmum dari Imam yang Masbuq
Hukum mengikuti imam yang merupakan seseorang yang tadinya makmum dari suatu shalat berjama’ah (masbuq), ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan sah sedangkan yang lain berpendapat bahwa ini tidak dibolehkan yakni tidak sah.
Kalangan yang melarang diantaranya yakni kalangan madzhab Hanafi dan Maliki. Kalangan Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat, bahwa seseorang yang masbuq tidak sah dijadikan imam. Karena ia dipandang sebagai seorang makmum dalam shalatnya, maka tidak sah menjadi imam bagi yang lain. Diantara syarat-syarat menjadi imam adalah tidak sedang bermakmum kepada imam lain.
Orang yang masbuq menurut kedua mazhab ini adalah orang yang telah berniat menjadi makmum kepada seorang imam. Kemudian Karena suatu hal dalam hal ini karena tertinggal raka’at maka ia harus menyempurnakan shalatnya sehingga ia tetap berstatus sebagai makmum dan bukan sebagai orang yang shalat sendiri. Fath al Qadir (1/277), Syarh ash Shaghir (1/434)
Kalangan yang membolehkan diantaranya yaitu ulama dari kalangan mazhab Syafi’i dan Hanbali. Kedua madzhab ini berpendapat sahnya bermakmum kepada masbuq karena orang yang masbuq menurut kedua mazhab ini telah terlepas hubungannya dengan imam.
Kalangan Syafi’iyah mengatakan : Mengikuti imam akan terputus oleh sebab-sebab seperti hadats, imam telah salam dan sebab-sebab lainnya. sehingga orang yang masbuq adalah orang yang tidak memiliki lagi ikatan dengan imam sehingga setelah itu ia sah untuk mengikuti (menjadi makmum lagi) atau diikuti oleh orang lain. Mughni al Muhtaj (I/259).
Sedangkan kalangan Hanabilah menjelaskan : Situasi ini (yakni menjadikan masbuq sebagai imam) adalah perkara yang dibolehkan. Sebagaimana bolehnya melakukan pergantian imam dalam shalat. Dalam hadits diriwayatkan bahwa Abu Bakar yang sedang mengimami shalat pernah mundur kebelakang karena datangnnya Rasululah shalallahu’alaihi wassalam, kemudian Rasul menjadi imam menggantikan Abu Bakar (HR. Bukhari-Muslim). Al Mughni (2/77), Kasyaf al-Qina (1/276).
Untuk khusus shalat jum’at, ulama sepakat menyatakan tidak boleh bermakmum kepada masbuq shalat jum’at. Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (2/311).
Syaikh Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa pendapat yang rajih adalah pendapat yang membolehkan bermakmum kepada masbuq.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
ATSAR IMAM MALIK BIN ANAS TENTANG ISTIWA' !!! عن جعفر بن عبد الله قال ؛ كنا عند مالك بن أنس فجاءه رجلٌ فقال ؛ يا أبا عبدِ اللهِ ...
-
Pada 1925, atau setahun sebelum Nahdlatul Ulama’ (NU) lahir (1926), seorang bayi laki-laki bernama Nawawi lahir di desa Tulusrejo Grab...
-
Diantara fashal dalam ilmu fiqih muamalat adalah pembicaraan panjang mengenai konsep ijaroh. Ijârah adalah (عقد على منفعة مقصودة معلومة قاب...
-
Ada status yang sering ditulis di medsos oleh beberapa remaja yg baru "nyadar" belajar agama, yang inti statusnya adalah: ...
-
1. Ketika anda menanyakan definisi syariat lalu dikaitkan dengan tarekat, hakikat dan makrifat, maka sebenarnya anda bertanya tentang duni...
-
KH. NAWAWI BERJAN PURWOREJO "TOKOH DIBALIK BERDIRINYA JAM'IYYAH AHLI THARIQOH AL-MU'TABAROH AN-NAHDLIYYAH ( JATMAN ) " ...
-
Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor akan menggelar kirab bendera Merah Putih mengelilingi seluruh wilayah Indonesia dimulai dar...
-
Oleh Ustadz Musa Muhammad Dalam bahasan ilmu fiqih tentang wudhu, para ulama juga membahas pembatal² wudhu. Di antara perkara yg membatal...
-
Oleh ; Burhanuddin Muhtadi* BAGI yang tekun mengamati perilaku politik keagamaan Nahdlatul Ulama, dinamika yang terjadi selama Muktamar...
-
Tugimo : Kang, Islam Nusantara itu apa sih ? Koq pada Heboh banget orang ngebicarain hal tersebut di Medsos ? Kang Tukijan : Pernah Zia...
No comments:
Post a Comment