Saturday, January 20, 2018
Hukum Menjadi Makmum dari Imam yang Masbuq
Hukum mengikuti imam yang merupakan seseorang yang tadinya makmum dari suatu shalat berjama’ah (masbuq), ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan sah sedangkan yang lain berpendapat bahwa ini tidak dibolehkan yakni tidak sah.
Kalangan yang melarang diantaranya yakni kalangan madzhab Hanafi dan Maliki. Kalangan Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat, bahwa seseorang yang masbuq tidak sah dijadikan imam. Karena ia dipandang sebagai seorang makmum dalam shalatnya, maka tidak sah menjadi imam bagi yang lain. Diantara syarat-syarat menjadi imam adalah tidak sedang bermakmum kepada imam lain.
Orang yang masbuq menurut kedua mazhab ini adalah orang yang telah berniat menjadi makmum kepada seorang imam. Kemudian Karena suatu hal dalam hal ini karena tertinggal raka’at maka ia harus menyempurnakan shalatnya sehingga ia tetap berstatus sebagai makmum dan bukan sebagai orang yang shalat sendiri. Fath al Qadir (1/277), Syarh ash Shaghir (1/434)
Kalangan yang membolehkan diantaranya yaitu ulama dari kalangan mazhab Syafi’i dan Hanbali. Kedua madzhab ini berpendapat sahnya bermakmum kepada masbuq karena orang yang masbuq menurut kedua mazhab ini telah terlepas hubungannya dengan imam.
Kalangan Syafi’iyah mengatakan : Mengikuti imam akan terputus oleh sebab-sebab seperti hadats, imam telah salam dan sebab-sebab lainnya. sehingga orang yang masbuq adalah orang yang tidak memiliki lagi ikatan dengan imam sehingga setelah itu ia sah untuk mengikuti (menjadi makmum lagi) atau diikuti oleh orang lain. Mughni al Muhtaj (I/259).
Sedangkan kalangan Hanabilah menjelaskan : Situasi ini (yakni menjadikan masbuq sebagai imam) adalah perkara yang dibolehkan. Sebagaimana bolehnya melakukan pergantian imam dalam shalat. Dalam hadits diriwayatkan bahwa Abu Bakar yang sedang mengimami shalat pernah mundur kebelakang karena datangnnya Rasululah shalallahu’alaihi wassalam, kemudian Rasul menjadi imam menggantikan Abu Bakar (HR. Bukhari-Muslim). Al Mughni (2/77), Kasyaf al-Qina (1/276).
Untuk khusus shalat jum’at, ulama sepakat menyatakan tidak boleh bermakmum kepada masbuq shalat jum’at. Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (2/311).
Syaikh Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa pendapat yang rajih adalah pendapat yang membolehkan bermakmum kepada masbuq.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Islam Nusantara adalah Islam yang hidup dan dipahami oleh masyarakat muslim Nusantara. Ia bukan madzhab dan bukan pula sempalan agama ba...
-
Oleh Suryono Zakka Suara NU sebagai suara mayoritas selalu dipertaruhkan dalam arena politik terutama dalam Pileg dan Pilpres. Tak heran j...
-
Kau pembela kaum tertindas Kau penyelamat kaum minoritas Kau penyejuk kegersangan spiritualitas Kau pendidik kaum yang rindu moralit...
-
Kita semua sepakat bahwa Islam adalah agama rahmat bagi sekalian alam. Agama Islam bukan hanya untuk bangsa Arab namun juga untuk bang...
-
Oleh Suryono Zakka Sungguh kemuliaan bagi orang yang dikaruniai Allah kemampuan menghafal Al-Qur'an. Mereka akan dimuliakan oleh ...
-
Rifdah Farnidah seorang Hafidzah asal Kecamatan Tanjungkerta, Kab. Sumedang Jawa Barat, berhasil meraih juara 2 pada Musabaqoh Hifdzil Qu...
-
Oleh Suryono Zakka Hal inilah yang menjadi perbincangan terutama warga NU, baik yang merespon positif maupun negatif. Menyikapi keputusan...
-
KH. NAWAWI BERJAN PURWOREJO "TOKOH DIBALIK BERDIRINYA JAM'IYYAH AHLI THARIQOH AL-MU'TABAROH AN-NAHDLIYYAH ( JATMAN ) " ...
-
Oleh Suryono Zakka Dalam sebuah video, tokoh Wahabi bernama Yazid Jawaz mengatakan bahwa onani saat puasa hukumnya bersifat ikhtilaf atau...
-
Slogan kembali kepada Al-Qur’an dan hadits tidak boleh dimakan secara mentah. Jika semangat kembali kepada Al-Qur’an dan hadits hanya di...

No comments:
Post a Comment