Tuesday, November 27, 2018
PCNU Surabaya: Sugi Nur Bukan Ulama
Ketua PCNU Surabaya, H Muhibbin Zuhri mengatakan boleh saja Sugi Nur Raharja (Gus Nur) mengembangkan opini bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai kriminalisasi ulama. Namun, penyelesaian kasus Gus Nur oleh penegak hukum harus tetap diteruskan.
“PCNU Surabaya memberikan dukungan kepada penegak hukum yang memproses tindakan Gus Nur,” kata Muhibbin dihubungi dari Jakarta, Jumat (23/11) pagi.
Ia juga menegaskan Gus Nur bukanlah ulama, sehingga tidak dapat dikatakan polisi melakukan kriminasilasi ulama.
“Ulama itu kan harusnya memiliki karakter abid (taat kepada Allah), arif, alim. Tidak mungkin bicara sembarangan, menyebarkan kebencian di masyarakat. Masyarakat akan menilai sendiri, pantas atau tidak jika seorang ulama melakukan itu,” papar Muhibbin.
Hal kedua, lanjut Muhibbin, jika Gus Nur seorang ulama akan berdakwah dengan cara yang baik. “Dakwah yang baik dengan bil hikmah, bil khasanah. Bijaksana dalam tutur kata. Kalaupun berdebat, harus dengan argumantasi dan rasional. Sedangkan apa yang dilakukan Gus Nur jauh dari reputasi dan representasi Islam,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam banyak video yang beredar di internet, Gus Nur terindikasi melakukan penghinaan terhadap NU. Ceramah-ceramah Gus Nur dinilai kuat berpotensi memecah persatuan.
Dalam suatu gelar perkara seminggu lalu yang menghadirkan penyidik dan pengawas eksternal yang terdiri dari bidkum, paminal, dan irwasda, Gus Nur ditetapkan Gus Nur sebagai tersangka. Gus Nur dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kalau Gus Nur dibiarkan akan menjadi preseden buruk yang akan ditiru oleh orang lain. Ini sangat berbahaya,” imbuh Muhibbin.
Ia menyebutkan wajar saja jika ada pro kontra terhadap penetapan Gus Nur sebagai tersangka. Menurut Muhibbin, aparat dan hakim harus bertindak tegas dan dengan ketegasan itu akan menghilangkan pro kontra di masyarakat.
Muhibbin menolak jika dikatakan penetapan Gus Nur sebagai tersangka karena indikasi kedekatan NU dengan pemerintah dan aparat hukum. Pasalnya sikap NU adalah mendukung terwujudnya supremasi hukum.
“Jika ada norma-norma dan nilai yang tidak baik penegakkan hukum harus dilakukan. Tugas negara di semua persoalan melakukan penegakkan hukum," pungkasnya. [nuonline]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Jika Asma Allah diucapkan sekali saja dengan lisan, itu disebut dzikir (mengingat) lisan, namun jika Nama Allah diingat dengan hati, maka...
-
Soeharto Lahir di Kemusuk, Argomulyo, Yogyakarta, 8 Juni 1921. Ia lahir dari keluarga petani yang menganut Kejawen. Keyakinan keluarga...
-
Beliau adalah KH Muhammad Zaini Abdul Ghani, seorang ulama besar yang sampai akhir hayat beliau masih memberikan ilmu agama bagi masya...
-
A. Secara Etimologis (Bahasa) 1. Menurut Al-Lihyani (w. 215 H) Kata Al-Qur'an berasal dari bentuk masdar dari kata kerja (fi'...
-
Pak Somad mengharamkan lomba kicau burung. Dia ternyata ahli Fiqhi yg lebih hebat daripada Syaikhul Islam Zakaria al-Anshari, Ulama Besar...
-
Oleh Rijalul Wathon Al-Madury Sayyid Kamal al-Haydari yg dengan nama lengkap Kamal bin Baqir bin Hassan al-Haydari (السيد كمال بن باقر ...
-
Ir. KPH. Bagas Pujilaksono Widyakanigara, M. Sc., Lic. Eng., Ph. D. Fakultas Teknik/Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada ...
-
Alkisah ada ahli ibadah bernama Abu bin Hasyim yg kuat sekali tahajudnya. Hampir ber-tahun2 dia tidak pernah absen melakukan sholat tahaj...
-
Info dari Ustadz Muafa (Syaikhul Pramukiyyin /Mantan Syabab HT), yaitu berkaitan dgn para senior/pembesar HT Pusat, khususnya yg ada di ...
-
Berkaitan ayat Al-Qur’an surat AL A'raf 175 – 177 terdapat sebuah kisah yang menggambarkan seorang bernama Bal’am bin Ba’ura, (berna...
No comments:
Post a Comment