Tuesday, November 27, 2018
PCNU Surabaya: Sugi Nur Bukan Ulama
Ketua PCNU Surabaya, H Muhibbin Zuhri mengatakan boleh saja Sugi Nur Raharja (Gus Nur) mengembangkan opini bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai kriminalisasi ulama. Namun, penyelesaian kasus Gus Nur oleh penegak hukum harus tetap diteruskan.
“PCNU Surabaya memberikan dukungan kepada penegak hukum yang memproses tindakan Gus Nur,” kata Muhibbin dihubungi dari Jakarta, Jumat (23/11) pagi.
Ia juga menegaskan Gus Nur bukanlah ulama, sehingga tidak dapat dikatakan polisi melakukan kriminasilasi ulama.
“Ulama itu kan harusnya memiliki karakter abid (taat kepada Allah), arif, alim. Tidak mungkin bicara sembarangan, menyebarkan kebencian di masyarakat. Masyarakat akan menilai sendiri, pantas atau tidak jika seorang ulama melakukan itu,” papar Muhibbin.
Hal kedua, lanjut Muhibbin, jika Gus Nur seorang ulama akan berdakwah dengan cara yang baik. “Dakwah yang baik dengan bil hikmah, bil khasanah. Bijaksana dalam tutur kata. Kalaupun berdebat, harus dengan argumantasi dan rasional. Sedangkan apa yang dilakukan Gus Nur jauh dari reputasi dan representasi Islam,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam banyak video yang beredar di internet, Gus Nur terindikasi melakukan penghinaan terhadap NU. Ceramah-ceramah Gus Nur dinilai kuat berpotensi memecah persatuan.
Dalam suatu gelar perkara seminggu lalu yang menghadirkan penyidik dan pengawas eksternal yang terdiri dari bidkum, paminal, dan irwasda, Gus Nur ditetapkan Gus Nur sebagai tersangka. Gus Nur dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kalau Gus Nur dibiarkan akan menjadi preseden buruk yang akan ditiru oleh orang lain. Ini sangat berbahaya,” imbuh Muhibbin.
Ia menyebutkan wajar saja jika ada pro kontra terhadap penetapan Gus Nur sebagai tersangka. Menurut Muhibbin, aparat dan hakim harus bertindak tegas dan dengan ketegasan itu akan menghilangkan pro kontra di masyarakat.
Muhibbin menolak jika dikatakan penetapan Gus Nur sebagai tersangka karena indikasi kedekatan NU dengan pemerintah dan aparat hukum. Pasalnya sikap NU adalah mendukung terwujudnya supremasi hukum.
“Jika ada norma-norma dan nilai yang tidak baik penegakkan hukum harus dilakukan. Tugas negara di semua persoalan melakukan penegakkan hukum," pungkasnya. [nuonline]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Dalam rangka menjaga kondisi kedamaian, kerukunan dan persatuan masyarakat Kecamatan Sawangan yang telah terpelihara dengan baik dari keh...
-
AIR MUTLAK DAN ISLAM NUSANTARA http://www.annahlbsdcity.com/kegiatan/artikel/serba-serbi/air-mutlak-dan-islam-nusantara/ AIR MUTLAK DAN...
-
Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Infithaar (Terbelah). Surah Makkiyyah; Surah ke 82: 19 ayat “BismillaaHir rahmaanir rahiim. 1. apabila lang...
-
Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) KH Maman Imanul Haq menceritakan, suatu ketika KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ...
-
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kec. Tungkal Jaya hari ini tepatnya 28 Agustus 2018 mengadakan agenda rapat konsolidasi dan...
-
KALIMAT IJAZAH SHOLAWAT MULIA INI DARI HABIBANA RAFIQ ALKAFF BAGI JAMAAH MAJLIS MIFTAHUSSURUR Banjarmasin, MAYDANUL ANWAR Medan, AL-YUSRAIN ...
-
"Papa jangan nangis ya.. Varo kuat pa.. ", ujar Alvaro sambil menepuk pipi ayahnya yang tidak bisa menahan air matanya. Saya ...
-
Majunya KH. Ma'ruf Amin sebagai Cawapres diapresiasi Kiai sepuh Ponpes Lirboyo Kediri. Kiai sepuh berharap, santri dan warga NU mendu...
-
Welinge Pituturing Ibu _Nggèr anakku..._ _Sawangen kaé dagelan jagat..._ _Sing lagi rebutan ndonya lan pangkat_ _Rumangsané wis pali...
-
A. Secara Etimologis (Bahasa) 1. Menurut Al-Lihyani (w. 215 H) Kata Al-Qur'an berasal dari bentuk masdar dari kata kerja (fi...
No comments:
Post a Comment