Monday, December 17, 2018

Kewajiban Bermadzhab dan Keistimewaan Madzhab Syafi'i


Imam Tajuddin as-Subki berkata :

وَهُوَ يَعْنِيْ مَذْهَبَ اْلأَشَاعِرَةِ مَذْهَبُ الْمُحَدِّثِيْنَ قَدِيْمًا وَحَدِيْثًا.

“Madzhab Asy’ariyah adalah Madzhab Para Ulama Ahli Hadits, Dulu dan Sekarang”.
(Imam As-Subki, Kitab Thabaqat asy-Syafi’iyyah al-Kubra, Juz 4, Halaman 32)

Di antara Ulama Ahli Hadits yang Sangat Populer mengikuti Madzhab al-Asy’ari adalah :
- Imam Ibnu Hibban,
- Imam ad-Daraquthni,
- Imam Abu Nu’aim,
- Imam Abu Dzar al-Harawi,
- Imam al-Hakim,
- Imam al-Khaththabi,
- Imam al-Khathib al-Baghdadi,
- Imam al-Baihaqi,
- Imam Abu Thahir as-Silafi,
- Imam as-Sam’ani,
- Imam Ibnu ‘Asakir,
- Imam al-Qadhi ‘Iyadh,
- Imam Ibnu ash-Shalah,
- Imam an-Nawawi,
- Imam Abu Amr ad-Dani,
- Imam Ibnu Abdil Bar,
- Imam Ibnu Abi Jamrah,
- Imam al-Kirmani,
- Imam al-Mundziri,
- Imam ad-Dimyathi,
- Imam al-‘Iraqi,
- Imam al-Haitsami,
- Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani,
- Imam as-Sakhawi,
- Imam as-Suyuthi,
- Imam al-Qasthalani,
- Imam al-Ubbi,
- Imam Ali al-Qari.
Mayoritas Ulama Ahli Hadits dalam Bidang Akidah mengikuti Madzhab al-Asy’ari.

Sementara dalam Bidang Fiqih, Ulama Ahli Hadits mengikuti :
- Madzhab Hanafi,
- Madzhab Maliki,
- Madzhab Syafi’i,
- Madzhab Hanbali
- Madzhab Fiqih yang lain.
Apabila Kita mengkaji Kitab Biografi Ulama Ahli Hadits seperti :
- Kitab Tadzkirah al-Huffazh, Karya Imam adz-Dzahabi,
- Kitab Thabaqat al-Huffazh, Karya Imam as-Suyuthi
akan Kita dapati Mayoritas Ulama Ahli Hadits mengikuti Madzhab Syafi’i.
Sebagian Ulama mengatakan, bahwa 80% Ulama Ahli Hadits mengikuti Madzhab Syafi’i.

Al-Imam Syah Waliyullah ad-Dahlawi al-Hanafi, Seorang Ulama Ahli Hadits dan Ahli Fiqih berkebangsaan India, memberikan Kesaksian tentang Keistimewaan Madzhab Syafi’i dibandingkan dengan Madzhab Fiqih yang lain, ditinjau dari 3 Hal :

1. Dari Aspek Sumber Daya Manusia, Madzhab Syafi’i adalah :
- Madzhab Terbesar dalam Memproduksi Mujtahid Muthlaq dan Mujtahid Madzhab,
- Madzhab Terbanyak memiliki Pakar Ushul Fiqih, Teologi, Tafsir dan Pensyarah (Komentator) Hadits.

2. Dari Segi Materi Keilmuan, Madzhab Syafi’i adalah :
- Madzhab yang Paling Kokoh dari Segi Sanad dan Periwayatan,
- Madzhab yang Paling Kuat dalam Menjaga Keotentikan Teks Perkataan Imamnya,
- Madzhab yang Paling Baik dalam membedakan Perkataan Imam Syafi’i (Aqwal al-Imam) dengan Pandangan Murid-muridnya (Wujuh al-ashhab),
- Madzhab yang Paling Kreatif dalam Menghukumi Kuat dan Tidaknya sebagian Pendapat dengan Pendapat yang lain dalam Madzhab.
Hal demikian ini akan dimaklumi oleh Seseorang yang Meneliti dan Mengkaji berbagai Madzhab.

3. Dari Segi Referensi, Hadits dan Atsar (Perbuatan Sahabat Nabi) yang menjadi Sumber Materi Fiqih Madzhab Syafi’i telah Terkodifikasi dan Tertangani dengan Baik.
Hal ini belum pernah terjadi pada Madzhab Fiqih yang lain.

Di antara Materi Madzhab Syafi’i adalah :
- Kitab al-Muwaththa’,
- Kitab Shahih al-Bukhari,
- Kitab Shahih Muslim,
- Kitab Sunan Abu Dawud,
- Kitab Sunan at-Tirmidzi,
- Kitab Sunan Ibnu Majah,
- Kitab Sunan ad-Darimi,
- Kitab Sunan an-Nasa’i,
- Kitab Sunan ad-Daruquthni,
- Kitab Sunan al-Baihaqi
- Kitab Sunan al-Baghawi.

Selanjutnya al-Imam ad-Dahlawi mengakhiri Kesaksiannya dengan berkata :

وَإِنَّ عِلْمَ الْحَدِيْثِ وَقَدْ أَبَى أَنْ يُنَاصِحَ لِمَنْ لَمْ يَتَطَفَّلْ عَلىَ الشَّافِعِيِّ وَأَصْحَابِهِ رضي الله عنهم وَكُنْ طُفَيْلِيَّهُمْ عَلىَ أَدَبٍ، فَلاَ أَرىَ شَافِعًا سِوىَ اْلأَدَبِ.

“Sesungguhnya Ilmu Hadits benar-benar Enggan memberi dengan Tulus kepada Orang yang tidak Membenalu kepada Imam Syafi’i dan Murid-muridnya.
Jadilah Kamu Benalu kepada Mereka dengan Beretika.
Karena Aku tidak melihat Penolong selain Etika”.
(Waliyullah Ahmad bin Abdurrahim ad-Dahlawi, Kitab al-Inshaf Fi Bayan Sabab al-Ikhtilaf, Halaman 38-39)

Kesaksian Imam ad-Dahlawi di atas, bahwa Madzhab Syafi’i merupakan Perintis dan Pemimpin Umat Islam dalam Ilmu Hadits, adalah Hal yang sangat Penting.
Hal ini mengingat Otoritas Keilmuan Imam ad-Dahlawi sebagai Seorang Pakar Hadits dan Fiqih yang Bermadzhab Hanafi yang diakui oleh Seluruh Ulama, dan Beliau bukan Pengikut Madzhab Syafi’i.
Seandainya yang berkata adalah Seorang Pengikut Madzhab asy-Syafii, mungkin Orang lain akan berkata, bahwa Beliau sedang memuji Madzhabnya sendiri.
Kesaksian tersebut diperkuat dengan Fakta Sejarah, bahwa pada Masa Silam, Istilah Ahli Hadits Identik dengan Para Ulama Madzhab Syafi’i.
Dalam Konteks ini, al-Hafizh as-Sakhawi  berkata :

قَالَ النَّوَوِيُّ رحمه الله، وَنَاهِيْكَ بِهِ دِيَانَةً وَوَرَعًا وَعِلْمًا، فِيْ زَوَائِدِ الرَّوْضَةِ مِنْ بَابِ الْوَقْفِ: وَالْمُرَادُ بِأَصْحَابِ الْحَدِيْثِ الْفُقَهَاءُ الشَّافِعِيَّةُ، وَأَصْحَابِ الرَّأْيِ الْفُقَهَاءُ الْحَنَفِيَّةُ اهـ وَمَا أَحَقَّهُمْ بِالْوَصْفِ بِذَلِكَ.

Imam an-Nawawi berkata :
Betapa Hebatnya Beliau dalam Segi Keagamaan, Kewara’an, dan Keilmuan.
Dalam Kitab Zawaid ar-Raudhah, Bab Waqaf, Beliau berkata :
“Yang dimaksud dengan Ahli Hadits adalah :
- Fuqaha Syafi’iyah (Ahli Fiqih Madzhab Syafi'i)
Sedangkan Ahli Ar-ra’yi adalah :
- Fuqaha Hanafiyah (Ahli Fiqih Madzhab Hanafi)”.
Alangkah Berhaknya Mereka dikatakan demikian.

Di antara Ulama Ahli Hadits yang mengikuti Madzhab Syafi’i adalah :
- Imam al-Bukhari,
- Imam Muslim,
- Imam an-Nasa’i,
- Imam Ibnu Khuzaimah,
- Imam Ibnu Hibban,
- Imam al-Isma’ili,
- Imam ad-Daruquthni,
- Imam Abu Nu’aim,
- Imam al-Khathib al-Baghdadi,
- Imam al-Hakim,
- Imam al-Khaththabi,
- Imam al-Baihaqi,
- Imam as-Silafi,
- Imam Ibnu Asakir,
- Imam as-Sam’ani,
- Imam Ibnu an-Najjar,
- Imam Ibnu ash-Shalah,
- Imam an-Nawawi,
- Imam ad-Dimyathi,
- Imam al-Mizzi,
- Imam adz-Dzhahabi,
- Imam Ibnu Katsir,
- Imam as-Subki,
- Imam Ibnu Sayyidin Nas,
- Imam al-‘Iraqi,
- Imam al-Haitsami,
- Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani,
- Imam as-Sakhawi,
- Imam as-Suyuthi.

Paparan di atas menyimpulkan, bahwa Ahli Hadits tidak memiliki Paradigma tertentu yang menyatukan Pemikiran Mereka dalam 1 Madzhab, baik dalam Bidang Fiqih maupun Akidah.
Ahli Hadits menyebar di berbagai Madzhab Keislaman, baik dalam Fiqih maupun Akidah.
Hanya saja, apabila dikaji secara Seksama, akan disimpulkan bahwa Mayoritas Ahli Hadits dalam Hal Akidah mengikuti Madzhab Asy’ari, dan dalam Hal Fiqih mengikuti Madzhab Syafi’i.
Sehingga tidak heran apabila dalam Perjalanan Sejarah, Ahli Hadits Identik dengan Madzhab Syafi’i.

Dari sini, sebagian Ulama terkemudian memberikan Kesimpulan yang Cukup Praktis bahwa Al-firqah An-najiyah atau Ahlus Sunnah Wal-Jama’ah, adalah :
- Golongan Mayoritas Umat Islam yang mengikuti salah satu Madzhab Fiqih yang 4, dan
- Mengikuti Akidah Madzhab al-Asy’ari dan al-Maturidi.

Wallahu A’lam.

No comments:

Post a Comment

Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita

Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...