Friday, September 13, 2019
Hukum Shalat Bekas Tempat Tidur Kucing
Oleh Kiai Ma'ruf Khozin
Pertama adalah penjelasan terkait kucing.
ﻭَﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻗَﺘَﺎﺩَﺓَ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ اﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻗَﺎﻝَ ﻓِﻲ اﻟْﻬِﺮَّﺓِ: «ﺇِﻧَّﻬَﺎ ﻟَﻴْﺴَﺖْ ﺑِﻨَﺠَﺲٍ, ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻫِﻲَ ﻣِﻦَ اﻟﻄﻮاﻓﻴﻦ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ». ﺃَﺧْﺮَﺟَﻪُ اﻷَْﺭْﺑَﻌَﺔُ, ﻭَﺻَﺤَّﺤَﻪُ اﻟﺘِّﺮْﻣِﺬِﻱُّ. ﻭَاﺑْﻦُ ﺧُﺰَﻳْﻤَﺔَ
Dari Abu Qatadah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menjelaskan tentang kucing: "Kucing tidak najis. Kucing adalah hewan yang sering berkeliaran di sekitar kalian" (HR Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i dan Ibnu Majah)
Dari hadis ini Imam Nawawi berkata:
ﻭَﻫَﺬَا اﻟْﺤَﺪِﻳﺚُ ﻋُﻤْﺪَﺓُ ﻣَﺬْﻫَﺒِﻨَﺎ ﻓِﻲ ﻃَﻬَﺎﺭَﺓِ ﺳُﺆْﺭِ اﻟﺴِّﺒَﺎﻉِ ﻭَﺳَﺎﺋِﺮِ اﻟْﺤَﻴَﻮَاﻥِ ﻏَﻴْﺮَ اﻟْﻜَﻠْﺐِ ﻭَاﻟْﺨِﻨْﺰِﻳﺮِ
Hadis ini adalah pegangan Madzhab kita tentang kesucian bekas tinggalan hewan buas dan hewan lainnya, kecuali anjing dan babi (Al-Majmu' 1/171)
Imam Nawawi juga mencantumkan riwayat:
ﻭَﺭَﻭَﻯ ﺃَﺑُﻮ ﺩَاﻭُﺩ ﻭَاﺑْﻦُ ﻣَﺎﺟَﻪْ ﻫَﺬَا اﻟْﺤَﺪِﻳﺚُ ﺃَﻳْﻀًﺎ ﻣِﻦْ ﺭِﻭَاﻳَﺔِ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﻭَﻓِﻴﻪِ ﺯِﻳَﺎﺩَﺓٌ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔُ ﻭَﻗَﺪْ ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ اﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﺘَﻮَﺿَّﺄُ ﺑِﻔَﻀْﻠِﻬَﺎ
Oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah melalui jalur Aisyah dengan tambahan: "Aku melihat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam berwudhu dengan sisa air yang diminum oleh kucing" (Al-Majmu' 1/171)
Kecuali jika kucing tersebut terlihat ada darah, air kencingnya, kotoran (BAB) dan sebagainya, maka jadi najis. Imam Nawawi memberi contoh misalnya mulut kucing yang terkena najis seperti darah (habis memangsa tikus) beberapa jam kemudian kucing tersebut datang:
ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺇﺫَا ﻏَﺎﺑَﺖْ ﺛُﻢَّ ﻭَﻟَﻐَﺖْ ﻓَﻘَﺪْ ﺗَﻴَﻘَّﻨَّﺎ ﻃَﻬَﺎﺭَﺓَ اﻟْﻤَﺎءِ ﻭَﺷَﻜَﻜْﻨَﺎ ﻓِﻲ ﻧَﺠَﺎﺳَﺔِ ﻓَﻤِﻬَﺎ ﻓَﻼَ ﻳَﻨْﺠُﺲُ اﻟْﻤَﺎءُ اﻟْﻤُﺘَﻴَﻘَّﻦُ ﺑِﺎﻟﺸَّﻚِّ ﻭَﺇِﺫَا ﻟَﻢْ ﺗَﻐِﺐْ ﻭَﻭَﻟَﻐَﺖْ ﻓَﻬِﻲَ ﻧَﺠَﺎﺳَﺔٌ ﻣُﺘَﻴَﻘَّﻨَﺔٌ.
Jika kucing ini pergi kemudian datang dan meminum air, maka kita yakin bahwa air tersebut adalah suci dan kita meragukan najisnya mulut kucing, maka sisa air yang dijilat oleh kucing tersebut tidak najis. (Kecuali) bila kucing yang mulutnya masih ada darahnya tadi tidak pergi dan menjilat air maka dihukumi najis secara pasti (Al-Majmu' 1/171).
•] Di gambar ini jika kucing tersebut tidak terlihat ada najis di tubuhnya maka kita boleh shalat di sajadah tersebut. Sebab bekas peninggalan kucing adalah suci. Kecuali kalau terlihat kucingnya terkena najis seperti darah atau air kencing maka karpet shalat tersebut juga najis. (Najis dapat diketahui dengan bau, warna dan rasa).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Suku Chaniago adalah suku asal yang dibawa oleh Datuk Perpatih Nan Sebatang yang merupakan salah satu suku induk di Minangkabau selain su...
-
Saat mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, para kiai pesantren memahami dan menerapkan betul kalimat “Hubbul wathan minal iman”,...
-
Orang yang sakti tidak suka hura-hura, cari bolo (mengerahkan bantuan), gerudukan dan cari musuh. Orang yang sakti adalah sang pemberani...
-
Soeharto Lahir di Kemusuk, Argomulyo, Yogyakarta, 8 Juni 1921. Ia lahir dari keluarga petani yang menganut Kejawen. Keyakinan keluarga...
-
Penggagas awal tradisi pembuatan bubur Asyura adalah Nabi Nuh–‘alaihis salam-. Dikisahkan, ketika Nabi Nuh–‘alaihis salam–turun dari kapa...
-
Beliau (Sofyan Tsauri) sampai berani bersumpah atas nama ALLAH bahkan berani Bermubahalah jika ada yang menuduh dia berdusta atas apa yan...
-
Kekafiran Penyihir Para ulama berbeda pendapat tentang seorang muslim yang menggunakan sihir, apakah dia kafir keluar dari agama Islam,...
-
Seorang tokoh dan cendekiawan terkemuka Indonesia mengapresiasi upaya dan peran Republik Islam Iran untuk mempersatukan umat Islam tanpa ...
-
Bukan untuk dibeda-bedakan dan bukan pula minta untuk diistimewakan. NU memang istimewa dan berbeda dengan ormas Islam lainnya. Walau sam...
-
Oleh: Abdul Wahab Ahmad. Hukum itu ditentukan oleh *Allah dan Rasulullah* saja. Keduanya disebut *Syari*. Tak ada pihak ketiga dalam hal ...
No comments:
Post a Comment