Friday, September 13, 2019
Hukum Shalat Bekas Tempat Tidur Kucing
Oleh Kiai Ma'ruf Khozin
Pertama adalah penjelasan terkait kucing.
ﻭَﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻗَﺘَﺎﺩَﺓَ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ اﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻗَﺎﻝَ ﻓِﻲ اﻟْﻬِﺮَّﺓِ: «ﺇِﻧَّﻬَﺎ ﻟَﻴْﺴَﺖْ ﺑِﻨَﺠَﺲٍ, ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻫِﻲَ ﻣِﻦَ اﻟﻄﻮاﻓﻴﻦ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ». ﺃَﺧْﺮَﺟَﻪُ اﻷَْﺭْﺑَﻌَﺔُ, ﻭَﺻَﺤَّﺤَﻪُ اﻟﺘِّﺮْﻣِﺬِﻱُّ. ﻭَاﺑْﻦُ ﺧُﺰَﻳْﻤَﺔَ
Dari Abu Qatadah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menjelaskan tentang kucing: "Kucing tidak najis. Kucing adalah hewan yang sering berkeliaran di sekitar kalian" (HR Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i dan Ibnu Majah)
Dari hadis ini Imam Nawawi berkata:
ﻭَﻫَﺬَا اﻟْﺤَﺪِﻳﺚُ ﻋُﻤْﺪَﺓُ ﻣَﺬْﻫَﺒِﻨَﺎ ﻓِﻲ ﻃَﻬَﺎﺭَﺓِ ﺳُﺆْﺭِ اﻟﺴِّﺒَﺎﻉِ ﻭَﺳَﺎﺋِﺮِ اﻟْﺤَﻴَﻮَاﻥِ ﻏَﻴْﺮَ اﻟْﻜَﻠْﺐِ ﻭَاﻟْﺨِﻨْﺰِﻳﺮِ
Hadis ini adalah pegangan Madzhab kita tentang kesucian bekas tinggalan hewan buas dan hewan lainnya, kecuali anjing dan babi (Al-Majmu' 1/171)
Imam Nawawi juga mencantumkan riwayat:
ﻭَﺭَﻭَﻯ ﺃَﺑُﻮ ﺩَاﻭُﺩ ﻭَاﺑْﻦُ ﻣَﺎﺟَﻪْ ﻫَﺬَا اﻟْﺤَﺪِﻳﺚُ ﺃَﻳْﻀًﺎ ﻣِﻦْ ﺭِﻭَاﻳَﺔِ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﻭَﻓِﻴﻪِ ﺯِﻳَﺎﺩَﺓٌ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔُ ﻭَﻗَﺪْ ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ اﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﺘَﻮَﺿَّﺄُ ﺑِﻔَﻀْﻠِﻬَﺎ
Oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah melalui jalur Aisyah dengan tambahan: "Aku melihat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam berwudhu dengan sisa air yang diminum oleh kucing" (Al-Majmu' 1/171)
Kecuali jika kucing tersebut terlihat ada darah, air kencingnya, kotoran (BAB) dan sebagainya, maka jadi najis. Imam Nawawi memberi contoh misalnya mulut kucing yang terkena najis seperti darah (habis memangsa tikus) beberapa jam kemudian kucing tersebut datang:
ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺇﺫَا ﻏَﺎﺑَﺖْ ﺛُﻢَّ ﻭَﻟَﻐَﺖْ ﻓَﻘَﺪْ ﺗَﻴَﻘَّﻨَّﺎ ﻃَﻬَﺎﺭَﺓَ اﻟْﻤَﺎءِ ﻭَﺷَﻜَﻜْﻨَﺎ ﻓِﻲ ﻧَﺠَﺎﺳَﺔِ ﻓَﻤِﻬَﺎ ﻓَﻼَ ﻳَﻨْﺠُﺲُ اﻟْﻤَﺎءُ اﻟْﻤُﺘَﻴَﻘَّﻦُ ﺑِﺎﻟﺸَّﻚِّ ﻭَﺇِﺫَا ﻟَﻢْ ﺗَﻐِﺐْ ﻭَﻭَﻟَﻐَﺖْ ﻓَﻬِﻲَ ﻧَﺠَﺎﺳَﺔٌ ﻣُﺘَﻴَﻘَّﻨَﺔٌ.
Jika kucing ini pergi kemudian datang dan meminum air, maka kita yakin bahwa air tersebut adalah suci dan kita meragukan najisnya mulut kucing, maka sisa air yang dijilat oleh kucing tersebut tidak najis. (Kecuali) bila kucing yang mulutnya masih ada darahnya tadi tidak pergi dan menjilat air maka dihukumi najis secara pasti (Al-Majmu' 1/171).
•] Di gambar ini jika kucing tersebut tidak terlihat ada najis di tubuhnya maka kita boleh shalat di sajadah tersebut. Sebab bekas peninggalan kucing adalah suci. Kecuali kalau terlihat kucingnya terkena najis seperti darah atau air kencing maka karpet shalat tersebut juga najis. (Najis dapat diketahui dengan bau, warna dan rasa).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﺇﻟﻰ ﻣﺸﺎﻳﺦ ﺍﻟﻘﻬﻮﺓ ﺍﻟﺒﻨﻴﺔ ﻭﺍﻟﺴﺎﺩﺓ ﺍﻟﻌﻠﻮﻳﺔ ﻭﺍﻷﻭﻟﻴﺂﺀ ﻭﺍﻟﺼﻮﻓﻴﺔ ﻭﻛﻞ ﻣﻦ ﻳﺸﺮﺑﻬﺎ ﺑﻨﻴﺔ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﺼﻠﺢ ﺍﻟﻨﻴﺔ ﻭﺍﻟﻄﻮﻳﺔ- Alfatihah ila masyayi...
-
Teknik dasar Naqsyabandiyah, seperti kebanyakan tarekat lainnya, adalah dzikir yaitu berulang-ulang menyebut nama Tuhan ataupun menyataka...
-
Enam orang angggota kelompok Takfiri bersenjata yang berafiliasi dengan Front al-Nusra mengaku melakukan pembunuhan terhadap Sheikh Syahi...
-
Hizbut Tahrir memiliki dua bendera, berwarna putih yang disebut Liwa' dan warga hitam yang disebut Rayah. Mereka mengklaim 2 bendera ...
-
💡حكم الإمساك عن الشعر والأظفار في عشر ذي الحجة لمن أراد التضحية💡 الحمدلله الذي بنعمته تتم الصالحات والصلاة والسلام على سيدنا محمد وعلى ...
-
Beliau dilahirkan di Tangerang Banten, pada tanggal 11 Maret 1943. Selain menjadi Ulama dan Kyai, ternyata KH. Ma’ruf Amin juga aktif seb...
-
Tiba saat kita bersama Bersatu padu membela Menjaga Aqidah Aswaja Itu kewajiban kita Tiba saat kita berdiri tegak Untuk lawan mereka...
-
Di antara penyebab muncul dan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam Islam menurut KH. Muhammad Hasyim Asy’ari adalah: 1. Tidak Me...
-
Oleh: Muhammad A S Hikam "Kang, kemarin saya mampir ke makam mBah Kerto." "MBah Kerto yang mana, Gus?" "Lh...
-
Diantara fashal dalam ilmu fiqih muamalat adalah pembicaraan panjang mengenai konsep ijaroh. Ijârah adalah (عقد على منفعة مقصودة معلومة قاب...
No comments:
Post a Comment