Friday, August 24, 2018
Pernyataan Sikap Wahid Foundation terhadap Kasus Meiliana
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Meiliana, seorang ibu rumah tangga berdarah Tionghoa dan beragama Buddha asal Tanjung Balai, terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP, “sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.” Ia dipenjara satu tahun enam bulan.
Kasus ini bermula dari obrolan Meiliana dengan seorang pada Jumat pagi, 22 Juli 2016. Meiliana meminta tetangganya memberi tahu agar pengurus masjid BKM Al-Makhsum mengecilkan volume pengeras suara.
Masjid itu dekat tempat tinggal Meiliana di Jalan Karya, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai. Permintaan itu akhirnya sampai ke telinga pengurus Masjid Al-Makhsum. Pihak pengurus lantas mendatangi dan menanyakan permintaan perempuan itu. Pertemuan itu sempat memanas lantaran pengurus tak terima dengan sikap Meiliana yang menyoal volume.
Suami Meiliana, Lian Tui, sempat mendatangi masjid dan meminta maaf atas peristiwa itu. Tapi isu sudah terlanjur menyebar. Di media sosial, beredar informasi keliru, Meiliana melempari masjid, mengusir imam, dan menghentikan salat maghrib. Itu semua tidak benar. Massa tak terima dengan sikap Meiliana dan mendatangi rumah Meiliana dan merusaknya. Amuk massa meluas. Sejumlah vihara dan klenteng berikut sejumlah kendaraan di kota itu dirusak dan dibakar.
Polisi menangkap pelaku kerusuhan. Delapan orang diajukan ke pengadilan. Pada 23 Januari 2017, Hakim Pengadilan Negeri Kota Tanjung Balai memvonis mereka dengan hukuman rata-rata 1 bulan. Hukuman paling tinggi diterima Zakaria Siregar, pelaku berstatus mahasiswa yang dituntut lima bulan dan akhirnya divonis 2 bulan dan 18 hari.
Atas peristiwa ini, Wahid Foundation menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :Bela Nabi atau Bela Toa?
1. Menyayangkan putusan hakim karena menghukum seseorang yang seharusnya tidak dihukum. Meminta memperkecil volume pengeras suara dari masjid bukanlah penodaan agama sebagaimana dirujuk pasal 156a KUHP. Vonis Meiliana ini jelas tidak mencerminkan rasa keadilan, sementara para pelaku kerusuhan justru divonis paling tinggi 2 bulan 18 hari. Meiliana jelas menunjukan dirinya sebagai korban dari pelintiran kebencian yang menyebabkan kerusuhan di Tanjung Balai.
2. Atas nama keadilan, meminta hakim dalam proses banding membebaskan Meiliana. Hakim tidak boleh tunduk pada tekanan massa dan semata-mata berpegang pada prinsip kebenaran dan keadilan. Selanjutnya proses mediasi dapat dilakukan oleh Meiliana dan masyarakat untuk terus membangun rasa saling pengertian dan kesepahaman. Kasus serupa ini pernah terjadi di Banda Aceh dalam Kasus Sayed Hasan (75 tahun). Ia akhirnya menggugat Kemenag Banda Aceh, Ketua MPU Banda Aceh, hingga pengurus masjid dekat rumahnya. Pengeras suara itu mengganggu dirinya yang punya penyakit jantung dan hipertensi. Kasus ini akhirnya berakhir dengan kesepakatan tidak melanjutkan proses dan pengurus masjid mengatur volume pengeras suara.
3. Mendesak DPR RI menghapus Pasal 156a KUHP. Pasal ini terbukti terus memakan korban. Laporan Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan dan Politisasi Agama tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Wahid Foundation mencatat telah terjadi 18 tindakan kriminalisasi berdasarkan Agama atau keyakinan oleh Negara dan 10 tindakan oleh non-Negara. Sebagian besar menggunakan pasal 156a. Korban penodaan ini beragam, dari pejabat hingga guru sekolah.
Baca selanjutnya:
4. Mendesak Kepolisian dan Kejaksaan tidak lagi menggunakan pasal 156a KUHP dalam memproses laporan-laporan masyarakat. Sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan MK dalam uji materi UU PNPS tahun 1965, ukuran-ukuran penodaan agama dalam UU tersebut tidak terlalu jelas dan kadang diterapkan secara tidak tepat.
5. Mengimbau tokoh agama dan masyarakat untuk terus mengedepankan dialog dan sikap kasih sayang dalam merespons dan mengatasi isu-isu sensitif berbasis agama dan keyakinan. Kasus Tanjung Balai menunjukan bahwa bahaya terbesar adalah berita palsu dan pelintiran kebencian yang menyebabkan amarah massa.
Rumah Pergerakan Gus Dur, Jakarta 24 Agustus 2018
Yenny Zannuba Wahid
Direktur Wahid Foundation
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Ada sebagian umat Islam yang menamakan diri mereka sebagai Salafi (nama lain dari sekte Wahabi) yang gemar mencela atau menuduh sesat ama...
-
Oleh Suryono Zakka Kita sepakat bahwa jika musik diikuti dengan lirik yang mengajak kepada kemaksiatan atau ditampilkan dengan biduan y...
-
Teknik dasar Naqsyabandiyah, seperti kebanyakan tarekat lainnya, adalah dzikir yaitu berulang-ulang menyebut nama Tuhan ataupun menyataka...
-
PENGERTIAN DAN DEFINISI AHLUSSUNNAH WALJAMAAH Ahlussunnah Wal Jamaah adalah aliran Islam terbesar yang prinsip dasar ideologinya adalah...
-
Dengan modal pengakuan itu, ditambah dengan banyak menyebut rujukan kitab² atau perkataan para ulama salaf, mereka berhasil meyakinkan ba...
-
Secara bahasa (etimologi), kata mu'jizat berasal dari kata اعجز- يعجز- اعجازا -معجز/معجزة yang berarti mengalahkan atau melema...
-
Oleh : Ahmad Najib AR Tulisan ini bukan hasil penelitian sejarah. Karena penelitian sejarah harus menggunakan kaidah ilmiah yang ketat,...
-
Shalat yang telah ditinggalkan dengan sengaja bagi yang sudah baligh wajib diganti yang disebut dengan qadha'. Hal ini berlaku ba...
-
Oleh Suryono Zakka Kelompok yang saat ini mencuat dan telah terkuak kejahatannya oleh pemerintah yang berinisial Muslim Cyber Army ...
-
Kau pembela kaum tertindas Kau penyelamat kaum minoritas Kau penyejuk kegersangan spiritualitas Kau pendidik kaum yang rindu moralit...


No comments:
Post a Comment