Tuesday, September 4, 2018
Apakah Orang yang Sudah Wafat Bisa Mendengar?
Di Riwayat Kan Dari Qatadhah yang berkata :
Annas Ibn malik bercerita kepada kami dari abu thalhah bahwa nabi ﷺ memerintah kan untuk melempar kan 24 orang bangkai pembesar Quraisy kedalam lubang ( sumur yang terbuat dari bebatuan ) di antara lubang lubang yang ada di badar yang sangat buruk dan menjijikan .
Jika beliau ( nabi ﷺ ) mendapat kan kemenangan melawan suatu kaum , maka beliau berdiam di tempat persinggahan selama 3 hari.
Ketika perang badar memasuki hari ke 3 beliau memerintah kan untuk mempersiap kan hewan tunggangan beliau Dan mengikat kan pelananya lalu beliau berjalan di iringi oleh para sahabat.
Para sahabat berkata :
Tidak pernah di perlihat kan kepada kami beliau berangkat melain kan karena ada keperluan .
Hingga sampai di tepi sumur itu .
Beliau ( nabi ﷺ ) memanggil mereka ( orang kafir Quraisy yang sudah mati ) dengan nama nama mereka dan nama nama bapak mereka :
" Wahai fulan bin fulan , wahai fulan bin fulan , apakah kalian senang jika dulu mentaati allah dan Rasul nya ? , sungguh kamu telah mendapat kan apa yang telah di janjikan oleh tuhan kami dengan benar .
Apakah kalian juga mendapat apa yang telah di janjikan oleh tuhan kalian dengan benar ? "
Abu thalhah berkata :
Maka umar bertanya :
" Wahai Rosulullah ! Mengapa anda berbicara dengan jasad jasad yang sudah tidak ada Ruh nya ? "
Maka Rosulullah ﷺ menjelaskan :
" Demi dzat yang jiwaku berada di tangan nya , kalian tidak lah lebih dapat mendengar apa yang aku katakan pada mereka.
Jika ada yang mengatakan orang yang sudah mati tidak dapat mendengar panggilan dari orang yang masih hidup .
Maka dia telah menuduh Rosulullah ﷺ melakukan perbuatan yang sia sia.
Sementara dalam riwayat di atas yang di ajak bicara adalah mayat orang orang kafir yang memerangi islam .
Lantas ??? Apa yang terlintas di benak kita ???
Jika yang di panggil atau di ajak berbicara adalah jenazah auliya? Dan lebih dari itu jika yang di panggil adalah pemimpin dari para nabi ??? ( Rosulullah ﷺ ) .
📚 Kitab al-Jami As-Shahih atau yang lebih di kenal kitab Shahih Al-Bukhari . Jilid 3 halaman 268. Nomor hadist 3976 .Terbitan Ar-Risalah Al-alamiyyah cetakan pertama tahun 2011 M / 1432 H .
Source: Yaksin Aksara
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Kau pembela kaum tertindas Kau penyelamat kaum minoritas Kau penyejuk kegersangan spiritualitas Kau pendidik kaum yang rindu moralit...
-
Oleh Suryono Zakka Wahabi dianggap berbahaya karena menebarkan teror berupa ideologi takfiri. Bersifat ekslusif karena menganggap hanya...
-
Sering kita dengar jargon-jargon jangan kriminalkan ulama atau jangan kriminalisasi ulama kami! Sayapun sempat bingung dan panik hingga...
-
Diantara jenis karamah Aulya adalah mengetahui datangnya ajal, baik ajal dirinya maupun ajal orang lain. Seperti yang terjadi pada kisa...
-
Dalam akun facebook yang berinisial Moyufe Dhani Jackson membuat status yang berisi tuduhan bahwa Jokowi adalah anak PKI. Terlihat dala...
-
Nama besar Kiai Kholil (1820-1923 M) berkibar di jagat keilmuan Islam Nusantara. Kealiman dan kewaliannya—meminjam istilah ilmu hadis—su...
-
Oleh Rijalul Wathon Al-Madury Sayyid Kamal al-Haydari yg dengan nama lengkap Kamal bin Baqir bin Hassan al-Haydari (السيد كمال بن باقر ...
-
Santri NU Santri NU itu kuat akidah Aswajanya, mantap ilmu syariatnya serta mendalam ilmu tasawufnya. Berilmu tinggi namun tetap rendah...
-
Oleh: Muhammad Arief Junaydi Gusti Allah SWT Berfirman: وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ...
-
Pada dasarnya, ghibah hukumnya adalah haram, kecuali ada sebab-sebab syar’i yang membolehkannya, yang terangkum dalam satu bait sya’ir : ...
No comments:
Post a Comment