Tuesday, April 17, 2018

Apakah NU Anti Syariat Islam?


Oleh Lulus Suprapto

Akhir-akhir ini banyak golongan Islam yang ingin mendirikan negara Islam di Indonesia. Bentuk mereka macam-macam, ada yang ingin Khilafah dan ada yang ini Syariat Islam dibekukkan dalam undang-undang seperti hukum pancung, potong tangan, cambuk, jilbab dan lain-lain. Bahkan mereka ada yang dengan bangga mengatakan bahwa mereka membela Islam di negara yang mayoritas Muslim, yang mana Presiden sampai RT hampir rata-rata beragam Islam.

Lantas pertanyaannya, kenapa NU seakan-akan diam dan bahkan mencekal mereka semua? apakah NU anti Syariat Islam? padahal NU banyak jasanya dalam memerdekakkan bangsa Indonesia, bahkan NU bisa saja memberontak kepada negara hanya demi mendirikan negara Islam, tapi ternyata NU tidak begitu.

Sebenarnya tipologi Syariat Islam menurut NU berbeda dengan tipologi ormas yang ingin mendirikan negara Islam. Zainul Milal Bizawie dalam bukunya “Masterpiece Islam Nusantara; Sanad dan jejaring Ulama-Santri (1830-1945)” menjelaskan pada Mukhtamar NU ke-9 di Banjarmasin tahun 1935, NU tidak akan mendirikan negara Islam. Dalam mukhtamar tersebut satu masalah yang diajukan kepada mukhtamar berbunyi, “wajibkah bagi kaum muslimin untuk mempertahankan kawasan kerajaan Hindia-Belanda, padahal diperintah oleh orang non muslim? maka peserta mukhtamar menjawab, ada dua alasan bahwa harus kita pertahankan, pertama, karena kaum muslimin merdeka dan bebas menjalankan ajaran Islam, kedua, karena dahulu di kawasan tersebut telah ada kerajaan Islam.

Maka pada awalnya NU bersikap moderat terhadap penjajah karena penjajah masih membiarkan umat Islam melaksanakan keyakinannya, tapi setelah penjajah Belanda berkhianat dan mulai melakukan diskriminasi terhadap umat Islam, maka disitulah umat Islam mengumandangkan jihad.

Maka hingga sekarang, tipologi Syariat Islam menurut NU ialah bukan seberapa banyaknya orang dipancung, dipotong tangannya, atau dicambuk badannya, melainkan kebebasan menjalankan syariat Islam seperti salat, puasa, zakat, dan lain-lain.

Maka NU tidak memikirkan lagi tentang Daulah Islamiyah (kepemerintahan Islam) yang NU pahami apapun pemerintahannya selama umat Islam mampu melaksanakan salat, puasa, haji dan lain-lain, maka dia disebut wilayah Islam dan itu sudah cukup.

Dalam penerapan hukum jinayah, NU juga tak sekaku kelompok yang ingin hukum cambuk, potong tangan diberlakukan, NU hanya memandang itu sebagai “Maqosid Syar’iyyah” yaitu maksud-maksud Syar'i. Indonesia punya hukum penjara dan hukuman mati jika kasus besar, misalkan yang mencuri penjara, hal itu maksudnya sama agar yang mencuri tidak lagi mencuri, sehingga meskipun hukum potong tangan tidak diterapkan tidak masalah yang terpenting maksud syar'inya terlaksana.

No comments:

Post a Comment

Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita

Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...